BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Konsep muamalah dalam islam bermakna luas, salah satunya
adalah konsep perbankan syariah yang di munculkan sebagai suatu sistem
perekonomian dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam
bermuamalah. Pendasaran bunga yang di kategorikan sebagai riba dalam fiqih yang
berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai
timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternati non – ribawi. Hal
ini terjadi terutama setelah bangsa – bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya
dari penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa
bunga pertama kali dilakukan di Malysia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses.
Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana
suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun
demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di
masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit
Ghamr Local Saving Bank. Di Indonesia, bank syariah yang pertama kali
didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia ( BMI ).
Dalam bank syariah terdapat dasar – dasar prinsip yang
memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan
hukum syariah. Prinsip – prinsip dasar perbankan syariah yang harus di penuhi
dan perhatikan yaitu : Akad dan aspek legalitas, Struktur organisasi, Corporate
culture, Bisnis dan Usaha yang di biayai, dan Mekanisme pembiayaan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Definisi dan Penggunaan Transaksi Musyarakah?
2. Bagaimana Pengawasan
Syariah Transaksi Musyarakah?
3. Bagaimana Alur Transaksi
Musyarakah?
4. Bagaimana Variasi
Transaksi ?
5. Bagaimana Penyajian
Transaksi Musyarakah?
6. Bagaimana Pengungkapan
Transaksi Musyarakah?
7. Apa saja Landasan Fikih dan Fatwa DSN tentang Transaksi
Musyarakah?
8.
Standar Akuntansi Keuangan
Transaksi Musyarakah?
9. Apa Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi
Musyarakah?
10. Bagaimana Teknis
Perhitngan Dan Penjurnalan Transaksi Musyarakah?
1.3 Tujuan
1.
memberikan penjelasan menngenai pembiayaan Al-Musyarakah
secara jelas sebagai tambahan referensi bagi para mahasiswa dalam pmbahasan
perbankan
2.
memberikan contoh deskriptif mengenai akuntansi pembiayaan
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi dan
Penggunaan
Musyarakah
berasal dar kata syirkah yang artinya pencampuran atau interaksi. Secara
terminology, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk
beroperasi. IAI sendiri mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antar
dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan etentuan bahwa keuntungan
dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian dibagi berdasar proporsi dana.
2.2
Ketentuan
Syar’I
Secara syar’I
transaksi musyarakah terdiri dari dua jenis yaitu musyarakah hak milik dan
musyarakah akad. Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang
atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan sebab kepemilikan.
Sedangkan musyarakah akad adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang
bersekutu dalam modal atau keuntungan.jenis musyarakah akad terbagi dalam
beberapa bagian klsifikasi :
·
Musyarakah ‘inan, musyarakah yang anggotanya membuka
usaha lalu membagi keuntungan secara bersama.
·
Musyarakah abdan, kerjasama antara dua pihak atau lebih
dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka.
·
Musyarakah wujuh, musyarakah dalam membeli barang dengan
nama baik tanpa memiliki modal sama sekali , lalu menjualnya dan membagi
keuntungan bersama dengan pedagang.
·
Musyarakah muwafadah, musyarakah dimana para anggotanya
memiliki kesamaan dalam modal , usaha , utang piutang, dari berdirinya sampai
pada berakhirnya.
Ketentuan
syar’I transaksi musyarakah mengacu pada fatwa DSN nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
2.3
Rukun Transaksi
Rukun transaksi musyarakah terdiri dari
:
·
Transakstor,
yaitu orang yang cakap hukum serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan
kekuasaan perwakilan. Selain itu, setiap mitra harus memiliki modal dan
melaksanakan kerja sebagai wakil.
·
Objek
musyarakah, terdiri dari modal (kas ataupun nonkas), kerja dan keuntungan dan
kerugian.
·
Ijab dan Kabul
2.4
Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah
Untuk memastikan kesesuaian dengan
syariah, maka DPS melakukan pengawasan untuk :
·
Meneliti apakah
pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan kepada nasabah tentang
persyaratan investasi musyarakah yang dilakukan.
·
Menguji apakah
perhitungan bagi hasil telah sesuai dengan syariah.
·
Memastikan
adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian musyarakah
·
Memastikan
terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah
·
Memastikan
bahwa biaya perasional telah dibebankan modal bersama musyarakah
·
Memastikan
jenis usaha yang didanai telah sesuai dengan syariah
2.5
Alur Transaksi Musyarakah
·
Pertama,
pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi
5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaries.
·
Bank dan
nasabah mengontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif
mulai mengelola usaha.
·
Hasil usaha
dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·
Masing-masing
mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·
Bank menerima
pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
2.6
Variasi Transaksi
1. Investasi musyarakah dengan aset nonkas
Jika investasi
musyarakah dilakukan dengan aset nonkas, maka aset berkait dicatat dengan nilai
wajarnya dan selisih nilai wajar dengan nilai buku akan diperlakukan sebagai
untung atau rugi.
- Pelunasan investasi musyarakah secara bertahap
Selain
penggunaan skema dana musyarakah permanen, dapat juga digunakan skema
musyarakah menurun dimana kepemilikan salah satu mitra akan dialihakna secara
bertahap sehingga pada akhirnya hanya ada satu pemilik penuh. Jika nasabah
menbayar cicilan pokok sesuai jadwal yang disepakati maka cicilan
tersebut akan dicatat sebagai pengurang investasi bank. Namun jika, cicilan
tidak dibayar tepat waktu , makan akan diakui sebagai piutang oleh bank.
- Kerugian musyarakah
Jika terjadi
kerugian dalam usaha musyarakah dan bukan merupakan kelalaian mitra aktif, maka
kerugian akan dicatat oleh masing-masing mitra sebesar bagian modal dari
masing-masing mitra dikalikan dengan jumlah kerugian total
Jika kerugian
disebabkan karena mitra aktif lalai namun mampu melanjutkan usaha, maka
kerugian tersebut akan ditanggung mitra aktif . namun jika mitra aktif tidak
mampu melanjutkan usaha maka bank akan melakukan penyisihan dan melakukan
penghapus bukuan atas investasi tersebut.
2.7
Penyajian Transaksi Musyarakah
Yang dinggap perlu oleh IAI untuk
disajikan dalam laporan keuangan adalah :
·
Kas atau aset
yang diserahkan kepada mitra aktif
·
Keuntungan
tangguhan atas selisih penilaian aset nonkas
2.8
Pengungkapan Transaksi Musyarakah
Akuntansi transaksi musyarakah
mewajibkan pengungkapan sebagai berikut:
·
Isi kesepakatan
usaha musyarakah
·
Pengelola usaha
·
Rincian jumlah
investasi musyarakah berdasar kas nonkas, jenis penggunaan, dan sector ekonomi
·
Rincian
investasi musyarakah dengan afiliasi
·
Rincian jumlah
investasi musyarakah dengan restrukturisasi
·
Kebijakan
manajemen dalam pengendalian risiko
·
Besarnya
investasi musyarakah bermasalah dan penyisihannya
·
Kebijakan dalam
menangani musyarakah bermasalah
·
Ikhtisar
invesatasi musyarakah yang dihapus buku
·
Kerugian
penurunn nilai investasi musyarakah.
2.9
Landasan Fikih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Musyarakah
a. Landasan Al Qur’an dan Al Hadits :
·
Al Qur’an
·
Al Hadits
b. Fatwa DSN tentang transaksi musyarakah
1. Ijab dan Qobul
·
Penawaran dan penerimaan
harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak
·
Penerimaan dari penawaran
dilakukan pada saat kontrak
·
Akad dituangka secara
tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara
komunikasi modern
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hokum
·
Kompeten dalam memberikan
atau diberikan kekuasaan perwakilan
·
Setiap mitra harus
menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai
wakil
·
Setiap mitra memiliki hak
untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal
·
Setiap mitra memberi
wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset
·
Seorang mitra tidak
diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri
3. Obyek Akad
·
Modal
·
Kerja
·
Keuntungan
·
Kerugian
4.
Biaya Operasional
dipersengketakan
2.10
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai musyarakah.
a)
PSAK 106 berlaku untuk entitas
yang melakukan transaksi musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra
pasif
b)
Sistematika penulisan secara garis
besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk
mitra pasif dalam transaksi musyarakah
c)
Kewajiban bagi mitra aktif untuk
membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan
d) Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra
aktif, penyempurnaan dilakukan untuk:
·
pengukuran pada akad atas
penyetoran infestasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
·
penerimaan dana musyarakah
dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain di
akui syirkah temporer
e)
Pada bagian pengakuan dan
pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk:
·
pengukuran pada saat akad
atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
·
keuntungan tangguhan dari
selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai
pos lawan dari investasi musyarakah
2.11
Karakteristik
1. Para
mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha
tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
2. Investasi
musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
3. Karena
setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat
meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang
disengaja.
4. Jika
tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang
disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
5. Keuntungan
usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan
dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra.
Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang
disetorkan.
6. Jika
salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya
dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih
besar untuk dirinya.
7. Porsi
jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari
jumlah investasi yang disalurkan.
8. Pengelola
musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi
musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
2.12
Akuntansi Mitra Aktif
a.
Pada saat akat
- Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
- Pengukuran investasi musyarakah
- Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
- Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
- Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap
musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan
jumlah penyusutan yang mencerminkan:
- Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
- Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
6. Apabila
proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka
penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
7. Biaya
yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
8. Penerimaan
dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi
lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
- dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
- dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
b.
Selama Akad
1. Bagian
entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad
dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah
non kas
·
Jumlah kas yang
di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
·
Di nilai
tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah
setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
- Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
c.
Akhir akad
Pada asat
akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif
diakui sebagai kewajiban.
2.13 Akuntansi Mitra Pasif
a.
Pada saat akad
1. Investasi
musyarokah diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan asset non
kas kepada mitra aktif musyarakah
2. Pengukuran
investasi musyarakah ;
1. Dalam
bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
2. Dalam
bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai
wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
·
Keuntungan
tangguhan dan di amortisasi selama masa akad atau
·
Pada kerugian
pada saat terjadi
3. Investasi
musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang
nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan
amortisasi keuntungan tangguhan
4. Biaya
yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
b.
Selama akad
1. Bagian
entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad
dinilai sebesar;
·
jumlah kas yang
dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
·
nilai
tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
2. Bagian
entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di
bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian
dari mitra aktif dan kerugian
c.
Akhir akad
Pada saat
akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif
diakui sebagai piutang
Penyajian
1. Mitra
aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan
keuangan sebagai berikut;
·
Aset musyarakah
untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
·
Dana musyarakah
yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang
di terima dari mitra pasif
·
Selisih
penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
·
Investasi
musyarakah untuk kas atau aset non kas yang di sisihkan kepada mitra
aktif
·
Keuntungan
tangguhan dari selisih penilaian aset non kas yang di serahkan pada nilai
wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
2. Mitra
pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan
keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi
tidak terbatas pada:
1. Isi
kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha
musyarakah dan lain-lain;
2. Pengelolaan
usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
3. Pengungkapan
yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101
tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
- Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
- Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
2.14 Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah
Tim
pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam
Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para
ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
1. ucapan
,penawaran dan penerimaan
2. pihak
yang berkontrak
3. objek
kesepakatan
Pengakuan dan
pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1. Pembiayaan
musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
2. Pembiayaan
musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai
wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas
di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
3. Biaya-biaya
yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
4. Pengakuan
keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam
pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang
sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila
dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di
mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada
masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan
modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.
- Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
- Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
- Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
- Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
- Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
- Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
- Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
- Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
2.15 Teknis Perhitngan Dan Penjurnalan
Transaksi Musyarakah
Asumsikan bahwa
bu Liha
menandatangani akad pembiayaan usaha penggilingan padi dengan bank muamalat
pada tanggal 2 februari dengan skema sebagai berikut :
Nilai proyek : Rp 80.000.000
Kontribusi bank : Rp.
60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp 35.000.000 dilakukan tanggal 12 februari dan kedua
sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 2 maret ) Kotribusi bu
liha : Rp.20.000.000
Nisbah bagi hasi : bu liha 75% dan
bank 25%
Biaya administrasi
: Rp 600.000 (1%
dari pembiayaan bank)
Objek bagi hasil : laba bruto
Skema pelaporan
dan Pembayaran porsi bank :setiap tiga
bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan pokok: musyrakah
permanen akan berakhir tanggal 2 agustus 2011
1.
Penyelesaian
Saat akad disepakati
Pos lawan komitmen administrative pembayaran
60.000.000
Kewajiban
komitmen administrative pembiayaan 60.000.000
Rekening bu nasibah 600.000
Pendapatan
administrasi 600.000
2. Saat penyerahan investasi oleh bank kepada nasabah
Investasi
musyararakah
35.000.000
Rekening
nasabah 35.000.000
Investasi
musyarakah
25.000.000
Rekening nasabah 25.000.000
3. Saat penerimaan bagian bank
Asumsikan bahwa
dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pda 2 mei dan 2
agustus sebesar 14 juta dan 16 juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi hasil
dari panen kedua pada tanggal 12 agustus.maka pencatatannya sebagai berikut:
·
2 mei
Rekening nasabah 3.500.000(25% x
14 jt)
Pendapatan
bagi hasil musyaraka
3.500.000
·
2 agustus
Tagihan pendapatan bagi hasil
musyarakah 4.000.000
Pendapatan
musyarakah 4.000.000
·
12 agt
rekening
nasabah
4.000.000
tagihan
pendapatan bagi hasil
musyarakah
4.000.000
4. Saat Akad Berakhir
Jika nasabah
mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
Rekening
nasabah
60.000.000
Investasi
musyarakah
60.000.000
·
Jika nasabah
gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
Piutang
investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
Investasi
musyarakah
60.000.000
·
Jika dikemudian
hari nasabah mampu membayar maka
dicatat:
Rekening nasabah
60.000.000
Piutang
investasi musyarakah jatuh
tempo
60.000.000
Akuntansi Mitra Pasif (Lks)
Ilustrasi 1,
Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa
Modal Kas/Tunai
Bank Syariah
IQTISADUNA menerima permohonan pengajuan pembiayaan musyarakah dari sebuah
perusahaan teknologi informasi PT. Jogja Information Tecnology (JIT) yang
mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan.
Dalam rangka pengembangan usahanya, PT.JIT
mengajukan pembiayaan musyarakah kepada Bank Syariah IQTISADUNA untuk
menjalankan divisi usaha penjualan komputer dan pheriperal SIA untuk
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, PT.JIT sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA
saja. Namun, klien biasanya meminta PT.JIT
untuk mencarikan komputer dan pheriperal yang mendukung sofware SIA tersebut.
Oleh karena itu. Proposal yang diajukan PT.JIT
sangat relevan dengan pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan
kesepakatan antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT, maka mereka sepakat
untuk memberikan kontribusi masing-masing PT. JIT sebagai Mitra Aktif
memberikan kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,- dan Bank Syariah
IQTISADUNA sebagai mitra pasif memberikan kontribusi modal sebesar Rp
1.000.000.000,-. Sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak
adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan Prinsip
Profit/lLoss Sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama
2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009. Pada tanggal 5 Januari 2008, Bank
Syariah IQTISADUNA mencairkan pembiayaan untuk tahap pertama sebesar Rp.
600.000.000,- dan pada tanggal 15 Januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap
kedua sebesar Rp 400.000.000,-. Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah
IQTISADUNA sebagai mitra pasif untuk transaksi tersebut antara lain:
- Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah IQTISADUNA sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) Kontra Komitmen
Pembiayaan Musyarakah
Rp 1.000.000.000,-
(Cr) Kewajiban
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Rp 1.000.000.000,-
- Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan
Musyarakah
Rp 600.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif (PT.JIT)
Rp 600.000.000,-
(Dr) Kewajiban Komitmen
Pembiayaan Musyarakah Rp 600.000.000,-
(Cr) Kotra Komitmen Pembiayaan Musyarakah Rp
600.000.000,-
- Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan Musyarakah
Rp 400.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif (PT.
JIT) Rp 400.000.000,-
(Dr) Kewajiban Komitmen
Pembiayaan Musyarakah Rp 400.000.000,-
(Cr) Kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah Rp
400.000.000,-
Ilustrasi 2.
Pemberian Modal dan Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa
(Modal Kas dan Non Kas)
Dalam kasus
yang sama seperti ilustrasi 1, namun Bank Syariah IQTISADUNA menyetujui kerja
sama pembiayaan musyarakah kepada PT.JIT
dengan realisasi modal dalam bentuk kas dan non kas. Modal kas tunai yang
diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,- sedangkan modal non kas yang
diberikan adalah 100 unit komputer server dan 100 unit paket perangkat
pheriperal untuk mendukung sistem informasi akuntansi yang akan
diimplementasikan. Adapun sppesifikasi harga perolehan dan harga pasar untuk
masing-masing unit yang diberikan kepada PT.JIT
sebagai modal non kas adalah sebagai berikut:
Nama Barang
|
Harga Perolehan
|
Harga Pasar
|
Keuntungan Penyerahan Aktiva
|
100
unit komputer server
|
Rp
200.000.000,-
|
Rp
250.000.000,-
|
Rp
50.000.000,-
|
100
paket pheriperal SIA
|
Rp
150.000.000,-
|
Rp
225.000.000,-
|
Rp
75.000.000,-
|
TOTAL
|
Rp
350.000.000.-
|
Rp
475.000.000,-
|
Rp
125.000.000,-
|
Modal yang
dikontribusikan oleh PT.JIT sebagai mitra
aktif adalah sebesar Rp 500.000.000,- Pada tanggal 2 Januari 2008 Bank Syariah
IQTISADUNA melakukan kesepakatan dengan PT.JIT
untuk melaksanakan kerja sama pembiayaan musyarakah untuk jangka waktu 2 tahun
terhitung sejak tanggal kesepakatan dan menyepakati nisbah sebesar 40 untuk
mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif. Adapun penyerahan modal kas dan non kas
diatur dalam akad sebagai berikut:
- Tanggal 5 Januari 2008 akan diserahkan modal kas sejumlah Rp 500.000.000,- kepada PT.JIT.
- Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non-kas berupa 100 unit komputer server kepada PT.JIT.
- Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 uit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT.
- Tanggal 26 Januari 2008 dibayar beban pra akad seperti pembuatan sntudi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar 10.000.000,-
Jurnal yang
dibuat oleh Bank Syariah IQTUSADUNA sebagai mitra Pasif untuk Transaksi
tersebut antara lain :
1.
Pada tanggal 2 Januari 2008 akad musyawarah ditandatangani
(Dr) Kontra komitmrn
pembiayaan
musyarakah
500.000.000
(Cr) Kewajiban komitmen
pembiyaan
Musyarakah
500.000.000
2.
Pada tanggaal 3 Januari 2008 Bank Syariah IQTISADUNA melakukan pembelian
komputer server dan pheriperalnya melalui toko komputer Syirka Computindo
(Dr)
Persediaan
350.000.000
(Cr)
kas
350.000.000
3.
Pada tanggal 5 Januari 2008 diserahkan modal kas sejumlah 500.000.000 kepada
PT. JIT
(Dr) pembiayaan
Musyarakah 500.000.000
(Cr) rekening Mitra
aktif
500.000.000
(Dr) kewajiban komitmen
pembiayaan musyarakah 500.000.000
(Cr) kontra komitmen pembiyaan
musyarakah 500.000.000
4.
Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit komputer
server kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan
musyarokah
250.000.000
(Cr) Keuntungan penyerahan
Aktiva
50.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva
200.000.000
5.
Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit paket
pheriperal komputer kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan
musyarakah
225.000.000
(Cr) keuntungan penyerahan
Aktiva
75.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva 150.000.000
6.
Jika modal kas berupa komputer server harga pasarnya turun menjadi 150.000.000
(Dr) Pembiyaan
Musyarakah
150.000.000
(Dr) Kerugian penyerahan
aktiva
50.000.000
(Cr) persediaan
Aktiva 200.000.000
7.
Jika pada tanggal 26 Januari 2008 dikelurakan biaya pra akad untuk merencanakan
kerja sama musyarakah
(Dr) uang muka dalam rangka
akad
musyarakah
10.000.000
(Cr)
kas
10.000.000
8. Pengakuan biaya akad
musyarakah yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2008
- Jika diakui sebagai beban
(Dr) biaya
akad
10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka
akad
musyarakah
10.000.000
b.
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan sesuai kesepakatan
kedua belah pihak
(Dr) Pembiayaan musyarakah
10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka
akad musyarakah
10.000.000
9.
Jika Bank Syariah IQTISADUNA mengenakan biaya adminstrasi untuk pengurusan
akad, termasuk biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) kas/rekening mitra aktif
(PT. JIT) 5.000.000
(Cr) pendapatan non
operasional (Notaris) 5.000.000
10.
Bank Syariah IQTISADUNA membayar biaya jasa notaris kepada notaris Hendrie
Anto, SH,M.Not sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) Biaya administrasi akad 5.000.000
(Cr) Kas 5.000.000
Akuntansi
Mitra Aktif (Lks)
Ilustrasi 1.
penerimaan modal dari mitra aktif (nasabah) berupa modal kas/tunai
Bank Syariah
IQTISADUNA bermaksud memperkuat divisi Sistem Informmasi Akuntansi (SIA) untuk
memperluas jaringan bisnis penerapan sistem informasi bagi perusahaan Syariah
di Indonesia. Mula-mula perluasan penjualan sistem informasi dimulai dari
jaringan Bank Syariah IQTISADUNA dan kemudian di rencanakan melebar ke
perbankan Syariah lainnya. PT. Jogja Information Technology (JIT) menyambut
baik rencana tersebut dan menyatakan berminat untuk berinvestasi dalam bisnis
tersebut. Keduanya sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan sistem
musyarakah. Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT,
maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing : Bank Syariah
IQTISADUNA sebagai mitra aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 500.000.000
dan PT. JIT sebagai mitra pasif memberikan kkontribusi modal sebesar Rp.
1.000.000.000. sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah
sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan prinsip
profit/loss sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian
selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal
1 januari 2008 sampai dengan 31 desember 2009. pada tanggal 5 januari 2008, PT.
JIT menyeerahkan dana kepada Bank Syariah IQTISADUNA untuk tahap pertama
sebesar Rp. 600.000.000 dan pada tanggal 15 januari 2008 dilakukan
pencairan modal tahap kedua sebesar Rp. 400.000.000. jurnal-jurnal yang dibuat
oleh Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra aktif untuk transaksi tersebut
antara lain :
a.
Pada saat menerima investasi musyarakahh disetujui (tanggal 01 januari 2008),
dicatat jurnal sebagai komitmen PT.JIT
sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) hak komitmen pembiayaan
musyarakah
1.000.000.000,-
(Cr) kontra komitmen
pembiayaan musyarakah
1.000.000.000,-
b.
Pada tanggal 5 januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah
tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 adalah
(Dr) rekening mitra pasif (PT.
JIT)
600.000.000,-
(Cr) investasi
musyarakah
600.000.000,-
Catatan:
investasi musyarakah dikategorikan sebagai Dana Syirkah Temporer
(Dr) kontra komitmen
pembiayaan
musyarakah
600.000.000,-
(Cr) hak komitmen pembiayaan
musyarakah 600.000.000,-
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Musyarakah
adalah sistem pembiayaan dilakukan oleh dua pihak yang bermitra, mitra
sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang
sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal
tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus
kepada Bank. Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas, setara
kas, atau aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan
hak paten.
Dalam
mekanisme akuntansi pembiayaan Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di namakan
sebagai akuntansi Mitra Aktif dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini
mempunyai hak-hak dan kewajiban yang berbeda dalam setiap aporan akuntansinya.
Dalam
mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah memiliki standar Akuntansi di
dalamnya, yaitu :
- Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
- Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
- Pengakuan Laba rugi Musyarakah
Ketiga standar akuntansi ini yang
menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi pembiayaan Musyarakah, yang
di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam Buku Besar laporan
Akuntansi.