BAB
I
PENDAHULIAN
1. Latar Belakang
Salam merupakan salah satu jenis akad jual
beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi
dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat
tertentu dikemudian hari.Dengan demikian,akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk
sesuai dengan yang telah dipesan
sebelumnya.Sebaliknya,pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu,pada
saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal.Akad salam biasanya digunakan untuk
pemesanan barang pertanian.
Ba’i as salam,atau biasa disebut dengan salam,merupakn pembelian barang
yang pembayarannya dilunasi dimuka,sedangkan penyerahan barang dilakukan
dikemudian hari.Akad salam ini digunakan
untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian)
yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.Adapun salam paralel merupakan jual
beli barang yang melibatkan dua transaksi salam,dalam hal ini transaksi salam
pertama dilakukan antara nasabah dan bank ,sedangkan transaksi salam kedua
dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.Penerapan transaksi salam
dalam dunia perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah
tidak menawarkan skema transaksi ini.Hal
ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa
bank,termasuk bank syariah,merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika
mengalami kendala liquiditas.Dengan demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan
pembayaran dimuka,merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian,skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di
Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan
sektor pertanian.Secara khusus,jika pemerintah terlibat dalam upaya
mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani,penggunaan skema salam relatif
lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
1.1 Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan akad Salam?
b. Bagaimana Rukun dan Ketentuan akad Salam?
c. Apa sajakah yang termasuk Jenis Salam?
d. Bagaimankah Alur Transaksi dalam akad Salam?
1.2 Tujuan
Makalah ini
kami susun untuk mempermudah tercapainya arah dan sasaran yang di harapkan,
maka kami merumuskan beberapa tujuan yang hendak di capai, diantaranya :
a. Mengetahui pengertian jual beli dengan Akad Salam.
b. Mengetahui Rukun dan Syarat Akad Salam.
c. Mengetahui Jenis Salam.
d. Mengetahui Alur Transaksi dalam Akad Salam.
BAB
II
PEMBAHASAAN
2. Pengertian Salam
Salam berasal dari kata As salaf yang
artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.Para
fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual
beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada
tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang
tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual.Salam dapat didefenisikan
sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum
ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai
akad jual beli barang pesanan(muslam
fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati
sesuai.
Salam tidak mirip dengan transaksi ijon,
karena itu dibolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang
baru diserahkan dikemudian hari, harga, spesifiksi, kharakteristik, kualitas,
kuantitas dan waktu penyerahannya sudah ditentukan akad salam,misalnya,pembeli
memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan
diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.di sini jelas
beras IR 6 yang akan diserahkan 4 bulan
kemudian oleh penjual.contoh transaksi ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi
(Waktu akad ini terjadi padi belum siap dipanen) dengan harga Rp 15
juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga tidak dapat dipanen aau
menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka pembeli akan rugi (asumsi
harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika hasilnya 8 ton,maka petani
yang kan merugi.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat pebayaran
modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh berupa
pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak lain.Oleh
karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja,sehingga
dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli
adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada
saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat
bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan
memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.Dalam akad salam,harga barang pesanan yang
sudah disepakatitidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apaila
barang yang dikirim tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khyiar
yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari
resiko yang merugikan. Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan
penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel pembeli-penjual-pemasok
yang disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah
apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi
permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak
sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan
barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. sedangkan ia
tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.
2.1 Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga,yaitu:
a. Pelaku, terdiri penjual (muslam
alaih) dan pembeli (muslam)
b. Objek akad berupa barang yang akan
diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su
maalis salam)
c. Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah yang terkait
dengan modal salam yaitu:
a. Modal salam harus diketahui jenis
dan jumlahnya
b. Modal salam berbentuk uang
tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk
aset perdagangan.Beberapa ulama mnganggapnya boleh.
c. Modal salam diserahkan ketika
akad berlangsung,tidak boleh utang atau
merupakan pelunasan piutang. Hal ini adalah untuk mencegah praktik Riba melalui mekanisme salam.
Ketentuan syariah barang
salam,yaitu:
a. Barang tersebut harus dapat
dibedakan/didefenisikan mempunyai spesifikasi dan kharakteristik yang
jelas kualitas,jenis,ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
b. Barang tersebut harus dapat
dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
c. Waktu penyerahan barang harus
jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu, misalnya
dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan dengan kemungkinan yang
tersedianya barang yang dipesan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar
atau ktidakpastian,harus ada pada waktu yang ditentukan.
d. Barang tidak harus ada
ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e. Apabila barang yang dipesan
tidak ada pada waktu yang ditentukan,akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli
dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersediaatau
membatalkan akad sehingga penjual harus mengamembalikan dana yang telah
diterima.
f. Apabila barang yang dikirim
cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh
melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau
pilihannya menolak makasi penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan
pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad
g. Apabila barang yang dikirim
memiliki kualitas yang lebih baik,maka penjual tidak boleh meminta tambahan
pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
h. Apabila barang yang dikirim
kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila
pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
i.
Barang boleh dikirim sebelum jauh tempo asalkan disetujuioleh
kedua pihak dan denga syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan
kesepakatan,dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
j.
Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima
tidak dibolehkan secara syariah.
k. Kaidah penggantian barang yang dipesan
dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian spesifikasi barang yang
tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang sama,tetapi sumbernya
berbeda,para ulama membolehkannya.
l.
Apabila tempat
penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijeaskan
dalam akad, apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi
kebiasaan,misalnya gudang pmbeli.
Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi
saling rida/rela diantara pihak-piahk pelaku akad yang dilakukan secara verbal,tertulis,melalui
korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
2.2.
Jenis
Akad Salam
1. Salam adalah transaksi jual beli di
mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,pembeli
melakukan pembayaran di muka,sedangkan penyerahan barang baru dilakukan
dikemudian hari.
2. Salam
Paralel,artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta
antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya.Hal ini
terjadi ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut .
2.3. Alur Transaksi Salam dan salam Pararel
a. Negoisasi dengan persetujuan
kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan
dilaksanakan.
b. Setelah akad disepakati, pembeli
melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan esepakatan
yang sudah dibuat.
c. Pada transaksi salam, penjual mulai
memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk yang diinginkan
pembeli. Setelah produk dihasilkan,pada saat atau sebelum tanggal
penyerahan,penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan
kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.Adapun transaksi salam
paralel,yang biasanya digunakan oleh penjual (bank Syariah) yang tidak
memproduksi sendiri produk salam,setelah menyepakati kontrak salam dan menerim
dana dari nasabah salam,selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan
petani sebagai produsen produk salam.
d. Setelah menyepakati transaksi salam
kedua tersebut,bank langsung melakukan pembayaran kepada petani.
e. Dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan
kesepakatan dengan Bank. petani mengirim produk salam kepada petani sesuai
dengan spesifikasi yang ditentukan.
f. Bank menerima dokumen penyerahan
produk salam kepada nasabah dari petani.
2.4. Contoh Kasus
Kasus
1. Transaksi Salam untuk Pesanan Produk Pertanian
Pada tanggal
1 Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja International
Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas “Super”
untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH mengharapkan
agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud paling lambat tanggal 1 Februari 2009. Adapun
data-data pesanan beras tersebut adalah sebagai berikut
Nama barang
pesanan : Beras
Jenis barang
pesanan :
Mentik Wangi
Kualitas/
Tipe
: Super (AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga per Kg
: Rp 6.000,-
Harga
: Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta
rupiah)
Jangka waktu
penyerahan : 6 bulan
Ketentuan
pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Pengikatan
akad
: Notariil (Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi
1, Pada saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)
Pada kasus
tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk
pembayaran pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK
Syariah 103, LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam pada saat penjual menerima modal usaha
sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu jurnal yang di buat
BMT adalah :
(Dr) Kas /
Rekening JIH
|
Rp 600.000.000
|
|
(Cr) Hutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
|
Rp 600.000.000
|
Ilustrasi
2, Pada saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH
Dalam rangka
memenuhi pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri pesanan
tersebut ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang pesanan
kepada JIH,pada tanggal 1 Januari 2009
dilakukan
penyerahan barang pesanan dan BMT membuat jurnal sebagai berikut : barang
(Dr) Hutang
Salam
|
Rp 600.000.000
|
|
(Cr) Persediaan
(100 ton beras mentik wangi)
|
Rp 600.000.000
|
Kasus
2, Lanjutan Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli
Kasus 1
diatas menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan
kewajibannya untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT
memproduksi sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS
tidak memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke
pihak lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah
memiliki supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan
sehingga meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang
dan terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir
yang akadnya biasa disebut Salam Pararel.
Kasus 2
berikut ini memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di
pesan oleh Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT
IQTISADUNA melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV
BOLOTANI yang merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI
menampung beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul
dan Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV
BOLOTANI sebagai berikut :
Nama Barang
Pesanan
: Beras
Jenis Barang
Pesanan
: Mentik Wangi
Kualitas /
Tipe
: Super (AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga per
Kg
: Rp 5.000
Harga
: Rp 500.000.000
Jangka waktu
penyerahan
: 4 bulan
Penyerahan
Modal
: a. Uang tunai sebesar Rp 400.000.000
b. Mesin
perontok padi senilai Rp 100.000.000
Agunan
: Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai
Rp
200.000.000
Cara
Penyerahan pesanan
: Secara bertahap dengan ketentuan rincian
:Bulan pertama: 25 ton, Bulan ke2
25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25 ton.
Ketentuan
pembayaran
: Dilunasi pada saat akad
Pengikat
akad
: Notariil(Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi 1, Perlakuan
akuntansi penyerahan modal Salam
1.
Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV.
BOLOTANI dalam bentuk uang tunai Rp 500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT
IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang
Salam
(100 ton beras mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI
|
Rp 500.000.000
|
2. Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV.
BOLOTANI dalam bentuk kas uang tunai Rp 400.000.000 dan modal non kas :
mesinperontok beras seharga Rp 100.000.000 yang di beli dengan harga perolehan
Rp 75.000.000, maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang
Salam
(100 ton beras mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI
|
Rp 400.000.000
|
|
(Cr) Aktiva / Persediaan
|
Rp
75.000.000
|
|
(Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva Salam
|
Rp
25.000.000
|
Misalnya :
harga perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari
harga yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di
buat adalah
(Dr) Piutang
Salam
(100 ton beras mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Dr) Kerugian
penyerahan aktiva Salam
|
Rp
25.000.000
|
|
(Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI
|
Rp 400.000.000
|
|
(Cr) Aktiva/Persedian
|
Rp 125.000.000
|
Ilustrasi
2, Perlakuan Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam
Berikut ini
merupakan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang
pesanan salam yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI.
Kemungkinan- kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian
seringkali supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang
yang di hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam
lainnya yang seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian.
Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1.
Tahap ke-1 :
sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga
pasar Rp 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga kontrak)
Jurnal yang
di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
Rp
125.000.000
|
2. Tahap
ke-2 : 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/
harga pasar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 per ton, harga pasar lebih tinggi dari
harga kontrak)
yang dibuat
oleh BMT IQTISADUNA
(Dr) Persediaan Salam
(Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
Rp 125.000.000
|
3. Tahap
ke-3 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp
100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton, harga pasar lebih rendah dari harga
kontrak)
Jurnal yang
di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp
100.000.000
|
|
(Dr)
Kerugian penyerahan barang Salam
|
Rp
25.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
Rp 125.000.000
|
4. Tahap
ke -4 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar / harga
pasar Rp 125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
1. Kontrak diperpanjang
Maka, tidak
di buat jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25 ton
beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000
2. Kontrak
dibatalkan
Yang dibuat
oleh BMT IQTISADUNA :
Yang
d
(Dr) Piutang CV.
BOLOTANI
|
Rp 125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp 125.000.000
|
5. Jaminan di jual dengan asumsi
a. Seharga
Rp 100.000.000
Jurnal yang
di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Kas
|
Rp
100.000.000
|
|
(Dr)
Piutang CV. BOLOTANI
|
Rp
25.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp
125.000.000
|
b.
Seharga Rp 250.000.00
Jurnal yang
di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
|
Rp 250.000.000
|
|
(Cr) Rekening CV. BOLOTANI
|
Rp 125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)
|
Rp 125.000.000
|
Penjualan
barang jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam), misalnya
barang jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang salam masih
bersaldo Rp 125.000.000
Jurnal :
(Dr)
Kas
Rp 250.000.000
(Cr) Rekening
CV.Bolotani/kas
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
Jika LKS
sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo akad (tahap
4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 20.000.000)
Jurnal:
(Dr) Piutang
CV.
Bolotani
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(25 ton
beras metik wangi)
BMT
IQTISADUNA sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi
penjual karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan
kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan
sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp
5.000.000. Jurnal:
(Dr) Rekening
CV.
BOLOTANI/kas
Rp 5.000.000
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
Rp 5.000.000
BAB III
PENUTUP
3.
Kesimpulan
Salam
berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena
pemesan barang menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al
mahawi’ij(barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan
mendesak walaupunbarang yang diperjualbelikan tidak ada
tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang
tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual,ia sangat membutuhkan uang
tersebut.
Salam
dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian
hari.PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang
pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh
penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar