Laman

Senin, 11 Mei 2015

Akad Musyarakah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Konsep muamalah dalam islam bermakna luas, salah satunya adalah konsep perbankan syariah yang di munculkan sebagai suatu sistem perekonomian dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam bermuamalah. Pendasaran bunga yang di kategorikan sebagai riba dalam fiqih yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank alternati non – ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa – bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malysia pada pertengahan  tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan  di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Di Indonesia, bank syariah yang pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia ( BMI ).
Dalam bank syariah terdapat dasar – dasar prinsip yang memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum syariah. Prinsip – prinsip dasar perbankan syariah yang harus di penuhi dan perhatikan yaitu : Akad dan aspek legalitas, Struktur organisasi, Corporate culture, Bisnis dan Usaha yang di biayai, dan Mekanisme pembiayaan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi dan  Penggunaan Transaksi Musyarakah?
2.      Bagaimana Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah?
3.      Bagaimana Alur Transaksi Musyarakah?
4.      Bagaimana Variasi Transaksi ?
5.      Bagaimana Penyajian Transaksi Musyarakah?
6.      Bagaimana Pengungkapan Transaksi Musyarakah?
7.      Apa saja Landasan Fikih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Musyarakah?
8.      Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah?
9.      Apa Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah?
10.  Bagaimana Teknis Perhitngan Dan Penjurnalan Transaksi Musyarakah?

1.3  Tujuan
1.      memberikan penjelasan menngenai pembiayaan Al-Musyarakah secara jelas sebagai tambahan referensi bagi para mahasiswa dalam pmbahasan perbankan
2.      memberikan contoh deskriptif mengenai akuntansi pembiayaan syariah.
                                          














BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Definisi dan  Penggunaan
Musyarakah berasal dar kata syirkah yang artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminology, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI sendiri mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antar dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan etentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar kesepakatan sedangkan kerugian dibagi berdasar proporsi dana.
2.2     Ketentuan Syar’I
Secara syar’I transaksi musyarakah terdiri dari dua jenis yaitu musyarakah hak milik dan musyarakah akad.  Musyarakah hak milik adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan sebab kepemilikan. Sedangkan musyarakah akad adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.jenis musyarakah akad terbagi dalam beberapa bagian klsifikasi :
·         Musyarakah ‘inan, musyarakah yang anggotanya membuka usaha lalu membagi keuntungan secara bersama.
·         Musyarakah abdan, kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka.
·         Musyarakah wujuh, musyarakah dalam membeli barang dengan nama baik tanpa memiliki modal sama sekali , lalu menjualnya dan membagi keuntungan bersama dengan pedagang.
·         Musyarakah muwafadah, musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal , usaha , utang piutang, dari berdirinya sampai pada berakhirnya.
Ketentuan syar’I transaksi musyarakah mengacu pada fatwa DSN nomor 08/DSN-MUI/IV/2000.
2.3        Rukun Transaksi
Rukun transaksi musyarakah terdiri dari :
·         Transakstor, yaitu orang yang cakap hukum serta berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Selain itu, setiap mitra harus memiliki modal  dan melaksanakan kerja sebagai wakil.
·         Objek musyarakah, terdiri dari modal (kas ataupun nonkas), kerja dan keuntungan dan kerugian.
·         Ijab dan Kabul
2.4        Pengawasan Syariah Transaksi Musyarakah
Untuk memastikan kesesuaian dengan syariah, maka DPS melakukan pengawasan untuk :
·         Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan kepada nasabah tentang persyaratan investasi musyarakah yang dilakukan.
·         Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah sesuai dengan syariah.
·         Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian musyarakah
·         Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat musyarakah
·         Memastikan bahwa biaya perasional telah dibebankan modal bersama musyarakah
·         Memastikan jenis usaha yang didanai telah sesuai dengan syariah
2.5        Alur Transaksi Musyarakah
·         Pertama, pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi 5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaries.
·         Bank dan nasabah mengontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha.
·         Hasil usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·         Masing-masing mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·         Bank menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
2.6        Variasi Transaksi
1.      Investasi musyarakah dengan aset nonkas
Jika investasi musyarakah dilakukan dengan aset nonkas, maka aset berkait dicatat dengan nilai wajarnya dan selisih nilai wajar dengan nilai buku akan diperlakukan sebagai untung atau rugi.
  1. Pelunasan investasi musyarakah secara bertahap
Selain penggunaan skema dana musyarakah permanen, dapat juga digunakan skema musyarakah menurun dimana kepemilikan salah satu mitra akan dialihakna secara bertahap sehingga pada akhirnya hanya ada satu pemilik penuh. Jika nasabah menbayar cicilan pokok  sesuai jadwal yang disepakati maka cicilan tersebut akan dicatat sebagai pengurang investasi bank. Namun jika, cicilan tidak dibayar tepat waktu , makan akan diakui sebagai piutang oleh bank.
  1. Kerugian musyarakah
Jika terjadi kerugian dalam usaha musyarakah dan bukan merupakan kelalaian mitra aktif, maka kerugian akan dicatat oleh masing-masing  mitra sebesar bagian modal dari masing-masing mitra dikalikan dengan jumlah kerugian total
Jika kerugian disebabkan karena mitra aktif lalai namun mampu melanjutkan usaha, maka kerugian tersebut akan ditanggung mitra aktif . namun jika mitra aktif tidak mampu melanjutkan usaha maka bank akan melakukan penyisihan dan melakukan penghapus bukuan atas investasi tersebut.
2.7        Penyajian Transaksi Musyarakah
Yang dinggap perlu oleh IAI untuk disajikan dalam laporan keuangan adalah :
·         Kas atau aset yang diserahkan kepada mitra aktif
·         Keuntungan tangguhan atas selisih penilaian aset nonkas
2.8        Pengungkapan Transaksi Musyarakah
Akuntansi transaksi musyarakah mewajibkan pengungkapan sebagai berikut:
·         Isi kesepakatan usaha musyarakah
·         Pengelola usaha
·         Rincian jumlah investasi musyarakah berdasar kas nonkas, jenis penggunaan, dan sector ekonomi
·         Rincian investasi musyarakah dengan afiliasi
·         Rincian jumlah investasi musyarakah dengan restrukturisasi
·         Kebijakan manajemen dalam pengendalian risiko
·         Besarnya investasi musyarakah bermasalah dan penyisihannya
·         Kebijakan dalam menangani musyarakah bermasalah
·         Ikhtisar invesatasi musyarakah yang dihapus buku
·         Kerugian penurunn nilai investasi musyarakah.
2.9        Landasan Fikih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Musyarakah
a.       Landasan Al Qur’an dan Al Hadits :
·         Al Qur’an
·         Al Hadits
b.      Fatwa DSN tentang transaksi musyarakah
1.      Ijab dan Qobul
·         Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit  menunjukkan tujuan kontrak
·         Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
·         Akad dituangka secara tertulis, melalui  korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hokum
·         Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
·         Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
·         Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis  normal
·         Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset
·         Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri
3.      Obyek Akad
·         Modal
·         Kerja
·         Keuntungan
·         Kerugian
4.      Biaya Operasional dipersengketakan
2.10    Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah  (2002) yang mengatur mengenai musyarakah.
a)      PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi  musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif
b)      Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah
c)      Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan
d)     Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk:
·         pengukuran pada akad atas penyetoran infestasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
·         penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain   di akui syirkah temporer
e)      Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk:
·         pengukuran pada saat akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
·         keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
2.11    Karakteristik
1.      Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
2.      Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
3.      Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
4.      Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
5.       Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan.
6.       Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
7.       Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
8.       Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
2.12    Akuntansi Mitra Aktif
a.      Pada saat akat
  1. Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
  2. Pengukuran investasi musyarakah
  3. Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
  4. Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
  5. Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
  • Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
  • Penyusutan atas kenaikan nilai aset  karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
6.      Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
7.      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
8.      Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
    1. dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
    2. dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
b.      Selama Akad
1.      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
·         Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
·         Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
  1. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
c.       Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
2.13  Akuntansi Mitra Pasif
a.      Pada saat akad
1.      Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan asset non kas kepada mitra aktif musyarakah
2.      Pengukuran investasi musyarakah ;
1.      Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
2.      Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
·         Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad  atau
·         Pada kerugian pada saat terjadi
3.      Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
4.      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
b.      Selama akad
1.      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
·         jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
·          nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
2.      Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
c.       Akhir akad
Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang
Penyajian
1.      Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
·         Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
·         Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
·         Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
·         Investasi musyarakah untuk kas atau aset  non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
·         Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset  non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
2.      Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
1.      Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
2.      Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
3.      Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
  2. Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
2.14  Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
1.       ucapan ,penawaran  dan penerimaan
2.       pihak yang berkontrak
3.       objek kesepakatan
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1.      Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
2.      Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
3.      Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
4.      Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.
  1. Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
    1. Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
    2. Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
    3. Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
    4. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
    5. Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
    6. Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
    7. Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
2.15  Teknis Perhitngan Dan Penjurnalan Transaksi Musyarakah
Asumsikan bahwa bu Liha menandatangani akad pembiayaan usaha penggilingan padi dengan bank muamalat pada tanggal 2 februari dengan skema sebagai berikut :
Nilai proyek                   : Rp 80.000.000
Kontribusi bank             : Rp. 60.000.000 (pembayaran tahap pertama Rp 35.000.000    dilakukan tanggal 12 februari dan kedua sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 2 maret ) Kotribusi bu liha               : Rp.20.000.000
Nisbah bagi hasi             : bu liha 75% dan bank 25%
Biaya administrasi            : Rp 600.000 (1% dari pembiayaan bank)
Objek bagi hasil             : laba bruto
Skema pelaporan dan  Pembayaran porsi bank  :setiap tiga bulan pada dua mei dan 2 agustus 2011
Skema pelunasan pokok: musyrakah permanen akan berakhir tanggal 2 agustus 2011
1.      Penyelesaian Saat akad disepakati
              Pos lawan komitmen administrative pembayaran                60.000.000
                    Kewajiban komitmen administrative pembiayaan                 60.000.000
                    Rekening bu nasibah                                                                   600.000
                    Pendapatan administrasi                                                             600.000
2.      Saat penyerahan investasi oleh bank kepada nasabah
       Investasi musyararakah                                                   35.000.000
                Rekening nasabah                                                                  35.000.000
       Investasi musyarakah                                                      25.000.000
                Rekening nasabah                                                                  25.000.000
3.      Saat penerimaan bagian bank
Asumsikan bahwa dari hasil usaha tersebut, bu liha memperoleh laba bruto pda  2 mei dan 2 agustus sebesar 14 juta dan 16 juta. Namun bu liha baru membayarkan bagi hasil dari panen kedua pada tanggal 12 agustus.maka pencatatannya sebagai berikut:
·         2 mei
            Rekening nasabah                     3.500.000(25% x 14 jt)
        Pendapatan bagi hasil musyaraka                                          3.500.000
·         2 agustus
 Tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah               4.000.000
       Pendapatan musyarakah                                                        4.000.000
·         12 agt             
rekening nasabah                                                           4.000.000
        tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah                          4.000.000
4.      Saat Akad Berakhir
Jika nasabah mampu mengembalikan modal bank, maka dicatat sebagai berikut :
            Rekening nasabah                                                       60.000.000
              Investasi musyarakah                                                        60.000.000
·         Jika nasabah gagal bayar, maka dicatat sebagai berikut :
 Piutang investasi musyarakah jatuh tempo                    60.000.000
              Investasi musyarakah                                                          60.000.000
·         Jika dikemudian hari nasabah mampu membayar maka dicatat:                        
 Rekening nasabah                                                       60.000.000
           Piutang investasi musyarakah jatuh tempo                            60.000.000
Akuntansi Mitra Pasif (Lks)
Ilustrasi 1, Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa Modal Kas/Tunai
Bank Syariah IQTISADUNA menerima permohonan pengajuan pembiayaan musyarakah dari sebuah perusahaan teknologi informasi PT. Jogja Information Tecnology (JIT) yang mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan. Dalam rangka pengembangan usahanya, PT.JIT mengajukan pembiayaan musyarakah kepada Bank Syariah IQTISADUNA untuk menjalankan divisi usaha penjualan komputer dan pheriperal SIA untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, PT.JIT sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA saja. Namun, klien biasanya meminta PT.JIT untuk mencarikan komputer dan pheriperal yang mendukung sofware SIA tersebut. Oleh karena itu. Proposal yang diajukan PT.JIT sangat relevan dengan pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing PT. JIT sebagai Mitra Aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,- dan Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra pasif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan Prinsip Profit/lLoss Sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009. Pada tanggal 5 Januari 2008, Bank Syariah IQTISADUNA mencairkan pembiayaan untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000,- dan pada tanggal 15 Januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp 400.000.000,-. Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra pasif untuk transaksi tersebut antara lain:
  1. Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah IQTISADUNA sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) Kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah                           Rp 1.000.000.000,-
(Cr) Kewajiban Komitmen Pembiayaan Musyarakah                                 Rp 1.000.000.000,-
  1. Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan Musyarakah                                 Rp 600.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif (PT.JIT)                                              Rp    600.000.000,-
(Dr) Kewajiban Komitmen Pembiayaan Musyarakah   Rp 600.000.000,-
 (Cr) Kotra Komitmen Pembiayaan Musyarakah                                 Rp  600.000.000,-
  1. Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan Musyarakah                                     Rp 400.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif (PT. JIT)                                                      Rp 400.000.000,-
(Dr) Kewajiban Komitmen Pembiayaan Musyarakah   Rp 400.000.000,-
 (Cr) Kontra Komitmen Pembiayaan Musyarakah                                 Rp 400.000.000,-
Ilustrasi 2. Pemberian Modal dan Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa (Modal Kas dan Non Kas)
Dalam kasus yang sama seperti ilustrasi 1, namun Bank Syariah IQTISADUNA menyetujui kerja sama pembiayaan musyarakah kepada PT.JIT dengan realisasi modal dalam bentuk kas dan non kas. Modal kas tunai yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,- sedangkan modal non kas yang diberikan adalah 100 unit komputer server dan 100 unit paket perangkat pheriperal untuk mendukung sistem informasi akuntansi yang akan diimplementasikan. Adapun sppesifikasi harga perolehan dan harga pasar untuk masing-masing unit yang diberikan kepada PT.JIT sebagai modal non kas adalah sebagai berikut:
Nama Barang
Harga Perolehan
Harga Pasar
Keuntungan Penyerahan Aktiva
100 unit komputer server
Rp 200.000.000,-
Rp 250.000.000,-
Rp 50.000.000,-
100 paket pheriperal SIA
Rp 150.000.000,-
Rp 225.000.000,-
Rp 75.000.000,-
TOTAL
Rp 350.000.000.-
Rp 475.000.000,-
Rp 125.000.000,-

Modal yang dikontribusikan oleh PT.JIT sebagai mitra aktif adalah sebesar Rp 500.000.000,- Pada tanggal 2 Januari 2008 Bank Syariah IQTISADUNA melakukan kesepakatan dengan PT.JIT untuk melaksanakan kerja sama pembiayaan musyarakah untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal kesepakatan dan menyepakati nisbah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif. Adapun penyerahan modal kas dan non kas diatur dalam akad sebagai berikut:
  1. Tanggal 5 Januari 2008 akan diserahkan modal kas sejumlah Rp 500.000.000,- kepada PT.JIT.
  2. Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non-kas berupa 100 unit komputer server kepada PT.JIT.
  3. Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 uit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT.
  4. Tanggal 26 Januari 2008 dibayar beban pra akad seperti pembuatan sntudi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar 10.000.000,-
Jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTUSADUNA sebagai mitra Pasif untuk Transaksi tersebut antara lain :
1.    Pada tanggal 2 Januari 2008 akad musyawarah ditandatangani
(Dr) Kontra komitmrn pembiayaan musyarakah                            500.000.000
(Cr) Kewajiban komitmen pembiyaan Musyarakah                                         500.000.000
2.    Pada tanggaal 3 Januari 2008 Bank Syariah IQTISADUNA melakukan pembelian komputer server dan pheriperalnya melalui toko komputer Syirka Computindo
(Dr) Persediaan                                                                                350.000.000
(Cr) kas                                                                                                            350.000.000
3.    Pada tanggal 5 Januari 2008 diserahkan modal kas sejumlah 500.000.000 kepada PT. JIT
(Dr) pembiayaan Musyarakah                                                        500.000.000
(Cr) rekening Mitra aktif                                                                                 500.000.000
(Dr) kewajiban komitmen pembiayaan musyarakah                     500.000.000
(Cr) kontra komitmen pembiyaan musyarakah                                                500.000.000
4.    Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit komputer server kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan musyarokah                                  250.000.000
(Cr) Keuntungan penyerahan Aktiva                                                                 50.000.000
(Cr) Persediaan aktiva                                                                                      200.000.000
5.    Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan musyarakah                                  225.000.000
(Cr) keuntungan penyerahan Aktiva                                                                75.000.000
(Cr) Persediaan aktiva                                                                                    150.000.000
6.    Jika modal kas berupa komputer server harga pasarnya turun menjadi 150.000.000
(Dr) Pembiyaan Musyarakah                                  150.000.000
(Dr) Kerugian penyerahan aktiva                              50.000.000
(Cr) persediaan Aktiva                                                                                  200.000.000
7.    Jika pada tanggal 26 Januari 2008 dikelurakan biaya pra akad untuk merencanakan kerja sama musyarakah
(Dr) uang muka dalam rangka akad musyarakah               10.000.000
            (Cr) kas                                                                                                                 10.000.000           
8.    Pengakuan biaya akad musyarakah yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2008
  1. Jika diakui sebagai beban
(Dr) biaya akad                                                                              10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka akad musyarakah                                          10.000.000 
b.      Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak
(Dr) Pembiayaan musyarakah                                                       10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka akad musyarakah                                          10.000.000
9.      Jika Bank Syariah IQTISADUNA mengenakan biaya adminstrasi untuk pengurusan akad, termasuk biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) kas/rekening mitra aktif (PT. JIT)                                         5.000.000
(Cr) pendapatan non operasional (Notaris)                                                  5.000.000
10.  Bank Syariah IQTISADUNA membayar biaya jasa notaris kepada notaris Hendrie Anto, SH,M.Not sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) Biaya administrasi akad                                                         5.000.000
(Cr) Kas                                                                                                     5.000.000
Akuntansi Mitra Aktif (Lks)
Ilustrasi 1. penerimaan modal dari mitra aktif (nasabah) berupa modal kas/tunai
Bank Syariah IQTISADUNA bermaksud memperkuat divisi Sistem Informmasi Akuntansi (SIA) untuk memperluas jaringan bisnis penerapan sistem informasi bagi perusahaan Syariah di Indonesia. Mula-mula perluasan penjualan sistem informasi dimulai dari jaringan Bank Syariah IQTISADUNA dan kemudian di  rencanakan melebar ke perbankan Syariah lainnya. PT. Jogja Information Technology (JIT) menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan berminat untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut. Keduanya sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan sistem musyarakah. Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing : Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 500.000.000 dan PT. JIT sebagai mitra pasif memberikan kkontribusi modal sebesar Rp. 1.000.000.000. sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan prinsip profit/loss sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 januari 2008 sampai dengan 31 desember 2009. pada tanggal 5 januari 2008, PT. JIT menyeerahkan dana kepada Bank  Syariah IQTISADUNA untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 dan pada tanggal 15  januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp. 400.000.000. jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTISADUNA  sebagai mitra aktif untuk transaksi tersebut antara lain :
a.       Pada saat menerima investasi musyarakahh disetujui (tanggal 01 januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen PT.JIT sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) hak komitmen pembiayaan musyarakah                                1.000.000.000,-
(Cr) kontra komitmen pembiayaan musyarakah                                                   1.000.000.000,-
b.      Pada tanggal 5 januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 adalah
(Dr) rekening mitra pasif (PT. JIT)                                                600.000.000,-
(Cr) investasi musyarakah                                                                                     600.000.000,-
Catatan: investasi musyarakah dikategorikan sebagai Dana Syirkah Temporer
(Dr) kontra komitmen pembiayaan musyarakah                           600.000.000,-
(Cr) hak komitmen pembiayaan musyarakah                                                        600.000.000,-









BAB III
PENUTUP
*      Kesimpulan
Musyarakah adalah sistem pembiayaan dilakukan oleh dua pihak yang bermitra,  mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank. Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten.
Dalam mekanisme akuntansi pembiayaan Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di namakan sebagai akuntansi Mitra Aktif dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini mempunyai hak-hak dan kewajiban yang berbeda dalam setiap aporan akuntansinya.
Dalam mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah memiliki standar Akuntansi di dalamnya, yaitu :
  1. Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
  2. Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
  3. Pengakuan Laba rugi Musyarakah
Ketiga standar akuntansi ini yang menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi pembiayaan Musyarakah, yang di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam Buku Besar laporan Akuntansi.