Laman

Rabu, 06 Mei 2015

Produk Syariah Akad Salam



BAB I
PENDAHULIAN

1.      Latar Belakang
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari.Dengan demikian,akad salam dapat membantu  produsen dalam penyediaan  modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan  yang telah dipesan sebelumnya.Sebaliknya,pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal.Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.
Ba’i as salam,atau biasa disebut dengan salam,merupakn pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka,sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembeliaan suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.Adapun salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam,dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank ,sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini.Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank,termasuk bank syariah,merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka,merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
Kendati demikian,skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian.Secara khusus,jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani,penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
1.1  Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud dengan akad Salam?
b.      Bagaimana Rukun dan Ketentuan akad Salam?
c.       Apa sajakah yang termasuk Jenis Salam?
d.      Bagaimankah Alur Transaksi dalam akad Salam?
1.2  Tujuan
Makalah ini kami susun untuk mempermudah tercapainya arah dan sasaran yang di harapkan, maka kami merumuskan beberapa tujuan yang hendak di capai, diantaranya :
a.       Mengetahui pengertian jual beli dengan Akad Salam.
b.      Mengetahui Rukun dan Syarat Akad Salam.
c.       Mengetahui Jenis Salam.
d.      Mengetahui Alur Transaksi dalam Akad Salam.








BAB II
PEMBAHASAAN
2.       Pengertian Salam
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual.Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad  jual beli barang pesanan(muslam fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai.
Salam tidak mirip dengan transaksi ijon, karena itu dibolehkan oleh syariah karena tidak ada gharar. Walaupun barang baru diserahkan dikemudian hari, harga, spesifiksi, kharakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahannya sudah ditentukan akad salam,misalnya,pembeli memesan beras tipe IR 64 sebanyak 2 ton dengan harga Rp 5.000 per kilogram dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen,dibayar di muka.di sini jelas beras IR 6 yang akan  diserahkan 4 bulan kemudian oleh penjual.contoh transaksi ijon,misalnya,pembeli 1 hektar padi (Waktu akad ini terjadi padi belum siap dipanen) dengan harga Rp 15 juta.Apabila ternyata padi terserang hama sehinga tidak dapat dipanen aau menghasilkan lebih sedikit dari 5 ton gabah,maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg padi gabah Rp 3.000) sebaliknya jika hasilnya 8 ton,maka petani yang kan merugi.
Dalam PSAK 103 dijelaskan alat pebayaran modal salam dapat berupa uang tunai barang atau manfaat,tetapi boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dar pihak lain.Oleh karena tujuan penyerahan modal usaha salam adalah sebagai modal kerja,sehingga dapat digunakan oleh pembeli untuk menghasikan barang.
Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan mmperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sabagian kebutuhan hidupnya.Dalam akad salam,harga barang pesanan yang sudah disepakatitidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apaila barang  yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khyiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.Untuk menghindari resiko yang merugikan. Salam dapat dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual,dan dapat juga dilakukan oleh tiga pihak secara paralel pembeli-penjual-pemasok yang disebut sebagai salam paralel.Resiko yang mncul dari khasus ini adalah apabila pemasok tidak bisa mngirim barang maka ia tidak dapat memenuhi permintaan pembeli, resiko lain barang yang dikirim kan oleh pemasok tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli sehingga prusahaan memiliki prsediaan barang tersebut dan harus mencari pembeli lain yang berminat. sedangkan ia tetap memiliki kewjiban pada pembeli dan pemasok.



2.1  Rukun dan Ketentuan Akad Salam

Rukun salam ada tiga,yaitu:
a.       Pelaku, terdiri penjual (muslam alaih) dan pembeli (muslam)
b.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam alaih) dan modal salam (ra’su maalis salam)
c.       Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam yaitu:
a.       Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya
b.       Modal salam berbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan.Beberapa ulama mnganggapnya boleh.
c.       Modal salam diserahkan ketika akad  berlangsung,tidak boleh utang atau merupakan pelunasan piutang. Hal ini adalah untuk mencegah  praktik Riba melalui mekanisme salam.
Ketentuan syariah barang salam,yaitu:
a.       Barang tersebut harus dapat dibedakan/didefenisikan mempunyai spesifikasi dan kharakteristik yang jelas kualitas,jenis,ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
b.       Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ditimbang.
c.        Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 bulan atau musim panen disesuaikan dengan kemungkinan yang tersedianya barang yang dipesan. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ktidakpastian,harus ada pada waktu yang ditentukan.
d.       Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e.        Apabila barang yang dipesan tidak ada  pada waktu yang ditentukan,akad    menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersediaatau membatalkan akad sehingga penjual harus mengamembalikan dana yang telah diterima.
f.        Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak makasi penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad
g.       Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik,maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan.
h.      Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
i.        Barang boleh dikirim sebelum jauh tempo asalkan disetujuioleh kedua pihak dan denga syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan,dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
j.         Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k.      Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang sama,tetapi sumbernya berbeda,para ulama membolehkannya.
l.         Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijeaskan dalam akad, apabia tidak disebutkan maka harus dikirim ketempat yang menjadi kebiasaan,misalnya gudang pmbeli.


Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-piahk pelaku akad yang dilakukan secara verbal,tertulis,melalui korespondensi atau  menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.2.   Jenis Akad Salam
1.      Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,pembeli melakukan pembayaran di muka,sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
2.      Salam Paralel,artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya.Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut . 

2.3.    Alur Transaksi Salam dan salam Pararel
a.       Negoisasi dengan persetujuan kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait transaksi salam yang akan dilaksanakan.
b.      Setelah akad disepakati, pembeli melakukan pembayaran terhadap barang yang diinginkan sesuai dengan esepakatan yang sudah dibuat.
c.       Pada transaksi salam, penjual mulai memproduksi atau menyelesaikan tahapan penanaman produk yang diinginkan pembeli. Setelah produk dihasilkan,pada saat atau sebelum tanggal penyerahan,penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli.Adapun transaksi salam paralel,yang biasanya digunakan oleh penjual (bank Syariah) yang tidak memproduksi sendiri produk salam,setelah menyepakati kontrak salam dan menerim dana dari nasabah salam,selanjutnya secara terpisah membuat akad salam dengan petani sebagai produsen produk salam.
d.      Setelah menyepakati transaksi salam kedua tersebut,bank langsung melakukan pembayaran kepada petani.
e.       Dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan dengan Bank. petani mengirim produk salam kepada petani sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
f.       Bank menerima dokumen penyerahan produk salam kepada nasabah dari petani.

2.4.     Contoh Kasus
Kasus 1. Transaksi Salam  untuk Pesanan Produk Pertanian
Pada tanggal 1 Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja International Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas “Super” untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH mengharapkan agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud  paling lambat tanggal 1 Februari 2009. Adapun data-data pesanan beras tersebut adalah sebagai berikut
Nama barang pesanan          : Beras
Jenis barang pesanan            : Mentik Wangi
Kualitas/ Tipe                       : Super (AAA)
Jumlah                                  : 100 ton
Harga per Kg                       : Rp 6.000,-
Harga                                   : Rp 600.000.000,- (Enam  ratus juta rupiah)
Jangka waktu penyerahan    : 6 bulan
Ketentuan pembayaran        : dilunasi pada saat akad ditandatangani
Pengikatan  akad                 : Notariil (Biaya ditanggung bersama)

Ilustrasi 1, Pada saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)
Pada kasus tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk pembayaran pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah 103, LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam  pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu jurnal yang di buat BMT adalah :
(Dr) Kas / Rekening JIH
Rp 600.000.000

                (Cr) Hutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 600.000.000

Ilustrasi 2, Pada saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH
Dalam rangka memenuhi pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri pesanan tersebut ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang pesanan kepada JIH,pada tanggal 1 Januari 2009
dilakukan penyerahan barang pesanan dan BMT membuat jurnal sebagai berikut : barang
(Dr) Hutang Salam
Rp 600.000.000

                (Cr) Persediaan
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 600.000.000

Kasus 2, Lanjutan Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli
Kasus 1 diatas menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT memproduksi sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS tidak memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke pihak lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah memiliki supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan sehingga meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang dan terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir yang akadnya biasa disebut Salam Pararel.
Kasus 2 berikut ini memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di pesan oleh Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT IQTISADUNA melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV BOLOTANI yang merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI menampung beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul dan Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV BOLOTANI sebagai berikut :
Nama Barang Pesanan                        : Beras
Jenis Barang Pesanan                          : Mentik Wangi
Kualitas / Tipe                                     : Super (AAA)
Jumlah                                                 : 100 ton
Harga per Kg                                      : Rp 5.000
Harga                                                  : Rp 500.000.000
Jangka waktu penyerahan                   : 4 bulan
Penyerahan Modal                              : a. Uang tunai sebesar Rp 400.000.000
b. Mesin perontok padi senilai Rp 100.000.000
Agunan                                               : Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai
Rp 200.000.000
Cara Penyerahan pesanan                   : Secara bertahap dengan ketentuan rincian
:Bulan pertama: 25 ton, Bulan ke2  25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25 ton.
Ketentuan pembayaran                       : Dilunasi pada saat akad
Pengikat akad                                     : Notariil(Biaya ditanggung bersama)


Ilustrasi 1, Perlakuan akuntansi penyerahan modal Salam
1.      Apabila penyerahan  modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk uang tunai Rp 500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

                (Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI

Rp 500.000.000
2.       Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk kas uang tunai Rp 400.000.000 dan modal non kas : mesinperontok beras seharga Rp 100.000.000 yang di beli dengan harga perolehan Rp 75.000.000, maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

                (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI

Rp 400.000.000
                 (Cr) Aktiva / Persediaan

Rp   75.000.000
               (Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva Salam

Rp   25.000.000



Misalnya : harga perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari harga yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di buat adalah
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

(Dr) Kerugian penyerahan aktiva Salam
Rp  25.000.000

                      (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI

Rp 400.000.000
                      (Cr) Aktiva/Persedian

Rp 125.000.000

Ilustrasi 2, Perlakuan Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam
Berikut ini merupakan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang pesanan salam yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI. Kemungkinan- kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian seringkali supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang yang di hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam lainnya yang seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Tahap ke-1 : sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga kontrak)
Jurnal yang di buat  oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp125.000.000

                (Cr) Piutang Salam

Rp 125.000.000

2.      Tahap ke-2  : 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/ harga pasar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 per ton, harga pasar lebih tinggi dari harga kontrak)
yang dibuat oleh BMT IQTISADUNA
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp125.000.000

                (Cr) Piutang Salam

Rp 125.000.000




3.      Tahap ke-3 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton, harga pasar lebih rendah dari harga kontrak)
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp 100.000.000

(Dr) Kerugian penyerahan barang Salam
Rp  25.000.000

                 (Cr) Piutang Salam

Rp  125.000.000

4.      Tahap ke -4 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar / harga pasar Rp 125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
1.       Kontrak diperpanjang
Maka, tidak di buat jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000
2.      Kontrak dibatalkan
Yang dibuat oleh BMT IQTISADUNA :
Yang d
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
Rp 125.000.000

                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000
5.      Jaminan di jual dengan asumsi
a.       Seharga Rp 100.000.000
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
Rp 100.000.000

(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
Rp  25.000.000

                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000
b.       Seharga Rp 250.000.00
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
Rp 250.000.000

              (Cr) Rekening CV. BOLOTANI

Rp 125.000.000
                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000




Penjualan barang jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam), misalnya barang jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang salam masih bersaldo Rp 125.000.000
Jurnal :
(Dr) Kas                      Rp 250.000.000
(Cr) Rekening CV.Bolotani/kas                      Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                                          Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik wangi) 
Jika LKS sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo akad (tahap 4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 20.000.000)
Jurnal:
(Dr) Piutang CV. Bolotani                  Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                              Rp 125.000.000
(25 ton beras metik wangi)
BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi penjual karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp 5.000.000. Jurnal:
(Dr) Rekening CV. BOLOTANI/kas             Rp 5.000.000
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                     Rp 5.000.000












BAB III
PENUTUP
3.      Kesimpulan
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkanuangnya di muka.Para fuqaha menamainya al mahawi’ij(barang-barang mendesak) karenaia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupunbarang yang diperjualbelikan tidak ada tempat.”Mendesak”,dilihat dari sisi penjua,ia sangat membutuhkan barang tersebut dikemudian hari sementara dari sisi penjual,ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefenisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.PSAK 103,mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikmudian hari oeh penjual (muslam alaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.









DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar