Laman

Rabu, 06 Mei 2015

Produk Syariah Akad Ijaroh



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
              Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain baik untuk bersosialisasi ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, manusia tidak hanya diperintahkan untuk beribadah, akan tetapi juga untuk bermuamalah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut. Untuk itu lahirlah fiqh muamalah yang merupakan aturan atau tata cara yang bisa dijadikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah masuk kedalam kategori ini termasuk kegiatan perekonomian masyarakat.
              Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa-menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengizinkannya. Namun bila disewakan kembali  pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya yang tidak lain memberi sewa sendiri) harus tunai.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimana penerapan akad Ijarah pada lembaga keuangan syariah ?
2.    Bagaimana perhitungan pada aplikasi akad Ijarah pada lembaga keuangan syariah ?

C.  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui dan memahami penerapan atau pengaplikasian akad Ijarah pada lembaga keuangan syariah.
2.    Untuk mengetahui dan memahami cara perhitungan yang dilakukan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pembiayaan Ijarah pada nasabah.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Ijarah
              Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.
              Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, artinya yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
              Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah bisa berupa jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Setelah kontrak berakhir, penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik.
              Menurut Amir Syarifuddin al-ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarah al’ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqih disebut al-ijaroh
              IjarahMuntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
              Sedangkanmenurutistilah, para ulamaberbeda- bedapendapatdalammendefinisikanijarah, antara lain adalahsebagaiberikut :
1.    MenurutHanafiyahbahwaijarahialah :
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مِنَ اْلعَيْنِ اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
Akaduntukmembolehkanpemilikanmanfaat yang diketahuidansengajadarisuatuzat yang disewadenganimbalan”.
2.    MenurutMalikiyahijarahialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ  الادَمِىِّ وَبَعْضِ الْمَنْقُوْ لاَنَ
Namabagiakad- akaduntukkemanfaatan yang bersifatmanusiawidanuntuk sebagian yang dapatdipindahkan’’.
3.    MenurutSayyidSabiq,ijarahadalahsuatujenisakaduntukmengambilmanfaatdenganjalanpenggantian.
4.    Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatibbahwa yangdimaksuddenganijarahialahpemilikanmanfaatdenganadanyaimbalandansyarat- syarat.
5.    Menurutistilahfiqih, ijarahialahpemberianhakpemanfaatandengansyaratadaimbalan.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya :
1.    Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2.    Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap.

B.  Landasan Fiqhdan Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah
1.    Landasan Fiqh
a.    Al Qur’an
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233)
b.    Al Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”(Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”(Hr. Ibnu Majah)
2.    Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah. Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut :
a.    Rukun dan Syarat Transaksi Ijarah
1)   Transaktor yang terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah).
2)   Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset.
3)   Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
b.    Ketentuan Obyek Ijarah
1)   Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.
2)   Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3)   Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4)   Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
5)   Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6)   Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
7)   Sewa adalah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
8)   Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9)   Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
c.    Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa :
1)   Menyediakan aset yang disewakan.
2)   Menanggung biaya pemeliharaan aset.
3)   Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
1)   Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
2)   Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak material).
3)   Jika aset yang disewa rusak, bukan dari penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

C.  Alur Transaksi Ijarah dan IMBT
              Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut :
1.    Nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh Bank Syariah. Bagi nasabah yang dianggap layak, selanjutnya diberikan perikatan dalam bentuk penandatanganan kontrak ijarah atau IMBT.
2.    Sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
3.    Nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
4.    Nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
5.    Pada transaksi IMBT, setelah masa ijarah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.

D.  Skema dan Contoh Ijarah dan IMBT
Gambaran Ijarah :
Gambaran Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) :
Keterangan :
a.    Konsumen hendak menyewa rumah
b.    Bank membeli rumah
c.    Bank Menyewakan Jasa
d.   Konsumen mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah tersebut.
Contoh Ijarah :
Seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank Syariah untuk menyewa alat-alat berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat-alat berat tersebut kepada Bank syariah.
Contoh IMBT :
Seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank Syariah untuk menyewa alat-alat berat itu.Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan dan dia kemudian memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan ijarah muntahiya bit-tamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir masa sewa, nasabah membelinya.

E.  RukunIjarah
1.    Mu’jar (barang yang disewakan)
2.    Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
3.    Sighat (ijabdanqabul)
4.    Upahdan  manfaat.

F.   SyaratIjarah
1.    Balighdanberakal
2.    Menyatakankerelaanuntukmelakukanakadijarah
3.    Manfaatobjekdiketahuisecarasempurna
4.    Objekbolehdiserahkandandipergunakansecaralangsungdantidakbercacat
5.    Objekijarahsesuatu yang dihalalkanolehsyara’ danbisadisewakan
6.    Yangdisewakanitubukansuatukewajibanbagipenyewa
7.    Upah/sewadalamakadharusjelas, danbernilaiharta.      

G.  Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Ijarah
Kasus Transaksi ijarah
PT. Namira membutuhkan sebuah mobil untuk keperluan usahanya. Pada bulan januari 20XA, PT Namira mengajukan permohonan ijarah kepada bank syariah. Adapun informasi tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan barang        = Rp 120.000.000
Umur ekonomis barang          = 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa                             = 24 bulan
Nilai sisa umur ekonomis       = Rp 0
Sewa per bulan                      = Rp 2.400.000
Biaya administrasi                = Rp 480.000

Teknis Perhitungan Transaksi Ijarah
Beberapa hal yang perlu dilakukan perhitungan terkait transaksi ijarah adalah perhitungan penentuan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka sewa, dan biaya administrasi ijarah.
a.    Perhitungan penyusutan dan pendapatan ijarah
Misalkan kebijakan bank syariah adalah memperoleh keuntungan 20% dari modal penyewaan (beban penyusutan).
Penyusutan per bulan             = Rp. 2.000.000
Pendapatan ijarah per bulan   = modal penyewaan + n% modal penyewaan
                                               = Rp. 2.000.000 ­+ (20% x 2.000.000)
                                               = Rp. 2.400.000


b.   Perhitungan biaya administrasi ijarah
Biaya administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal yang digunakan untuk persewaan. Misalkan dalam kasus di atas, bank syariah menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan.
Biaya administrasi ijarah = n% x modal persewaan per bulan x jumlah bulan
                                           = 1% x Rp 2.000.000 x 24
                                           = 1% x Rp 48.000.000
                                           = Rp 480.000

Perjurnalan Transaksi Ijarah
a.    Transaksi pengadaan aset ijarah
Misalkan, untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok, yaitu:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
5/6/XA
Persediaan ijarah
120.000.000


Kas/Rekening supplier

120.000.000

b.   Transaksi pada saat akad disepakati
Misalkan pada tanggal 10 Juni, PT. Namira menandatangani akad ijarah untuk sebuah mesin. Maka jurnal yang diperlukan pada waktu itu adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit(Rp)
10/6/XA
Aset yang diperoleh untuk ijarah
120.000.000


Persediaan ijarah

120.000.000
10/6/XA
Rekening nasabah – PT. Namira
480.000


Pendapatan administrasi

480.000

c.    Transaksi Pengakuan Penerimaan Pendapatan Ijarah
Misalkan rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT. Namira adalah:
No.
Tanggal Jatuh Tempo
Sewa per bulan
(Rp)
Tanggal Pembayaran
Jumlah yang dibayar
1.
10  Juli XA
2.400.000
10  Juli XA
2.400.000
2.
10  Agt XA
2.400.000
10  Agt XA
2.400.000
3.
10 Sept XA
2.400.000
10 Sept XA
2.400.000
4.
10 Okt XA
2.400.000
10 Okt XA
2.400.000
5.
10 Nov XA
2.400.000
5 Des XA
2.400.000
6.
10 Des XA
2.400.000
10 Des XA
 3 Jan XA
       1.400.000
       1.000.000

Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Namira di atas dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk, yaitu pembayaran pada saat tanggal jatuh tempo, pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dan pembayaran yang dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sisanya setelah tanggal jatuh tempo.
(i)   Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan saat jatuh tempo
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/7/XA
Kas/rekening nasabah
2.400.000


                                Pendapatan sewa

2.400.000
10/8/XA
Kas/rekening nasabah
2.400.000


     Pendapatan sewa

2.400.000
10/9/XA
Kas/rekening nasabah
2.400.000


     Pendapatan sewa

2.400.000
10/10/XA
Kas/rekening nasabah
2.400.000


Pendapatan sewa

2.400.000

(ii)          Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan untuk pembayaran sewa bulan Nopember, pada tanggal 10 Nopember 20XA, nasabah belum membayar sewa kepada bank. Pembayaran baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 20XA. Maka jurnal atas transaksi tanggal 10 Nopember dan 5 Desember tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/11/XA
Piutang pendapatan sewa
2.400.000


Pendapatan sewa – akrual

2.400.000
5/12/XA
Kas/rekening nasabah
2.400.000


Piutang pendapatan sewa

2.400.000

Pendapatan sewa – akrual
2.400.000


Pendapatan sewa

2.400.000

d.   Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan sebagian pada saat jatuh tempo dan sebagian lagi setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan tanggal 10 Desember 20XA, nasabah membayar sebesar Rp 1.400.000. Sisanya dibayar kemudian pada tanggal 3 Januari 20XB. Maka jurnal atas transaksi tersebut adalah:

Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/12/XA
Kas/rekening nasabah
1.400.000


Piutang pendapatan sewa
1.000.000


Pendapatan sewa

1.400.000

Pendapatan sewa – akrual

1.000.000
03/01/XB
Kas/rekening nasabah
1.000.000


Piutang pendapatan sewa

1.000.000

Pendapatan sewa – akrual
1.000.000


Pendapatan sewa

1.000.000

e.    Pengakuan penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah
Dengan menggunakan teknik perhitungan penyusutan untuk pengakuan penyusutan aset yang diperoleh ijarah untuk 6 bulan pertama adalah:
Tanggal
Rekening
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
10/7/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/8/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/9/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/10/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/11/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000
10/12/XA
Beban penyusutan aset ijarah
2.000.000


              Akumulasi penyusutan aset ijarah

2.000.000


f.     Perlakuan akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan
Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan aset ijarah sebesar Rp. 500.000. Perbaikan tersebut dilakukan atas tanggungan Bank Syariah sebagai pemilik objek sewa dengan sistem pembayaran langsung pada perusahaan jasa ruko maka jurnal atas  transaksi tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
23/12/XA
Beban perbaikan aset ijarah
500.000


Kas/rekening

500.000

H.  Variasi Transaksi Ijarah
              Dalam praktik, perbankan sering menerapkan transaksi sewa atas sewa, yaitu menyewakan barang sewaan.
Kasus Transaksi Ijarah dengan Skema Sewa atas Sewa :
              Misalkan PT. Yasmina menyewa sebuah ruko untuk usaha pakaian Muslim. Pemilik tempat sepakat untuk menyewakan ruko dengan harga sewa Rp 150 juta untuk 2 tahun. Karena PT. Yasmina hanya memiliki uang tunai untuk sewa Rp 50 juta, PT. Yasmina mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Skim yang disepakati adalah skim ijarah dan agunan yang disepakati adalah kendaraan milik PT. Yasmina, Toyota Kijang Innova tahun 2006. Kemudian bank memberikan persetujuan pembiayaan dengan keterangan sebagai berikut:
a.    Tujuan pembiayaan: pembiayaan modal kerja untuk usaha ruko
b.    Jangka waktu: 24 bulan
c.    Ujroh bank (margin sewa): Rp 12.976.333,34 (perhitungan margin annuity 12% untuk 24 bulan)
d.   Total harga sewa: Rp 162.976.333,34
e.    Uang muka nasabah: Rp 50 juta
f.     Jumlah pembiayaan: Rp 100 juta
g.    Sewa yang diangsur: Rp 112.976.333,34 (pembiayaan bank Rp. 100 juta + keuntungan bank)
h.    Angsuran pembiayaan: Rp 4.707.347,22 (Rp 112.976.333,34 : 24 bulan)
i.      Amortisasi per bulan: 4.166.666,67 (Rp 100.000.000 : 24 bulan)
Bentuk-bentuk jurnal terhadap transaksi diatas adalah sebagai berikut:
1.    Jurnal saat pencairan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Aset Ijarah
100.000.000

Kas/Rekening Nasabah

100.000.000

2.    Jurnal saat angsuran
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kas/Rekening Nasabah
4.707.347,22

Pendapatan sewa ijarah

4.707.347,22

3.    Jurnal saat amortisasi per bulan
Dalam PSAK 107, suatu entitas syariah dibenarkan menggunakan istilah penyusutan atau amortisasi untuk transaksi ijarah. Jurnal untuk pengakuan amortisasi tersebut adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Biaya amortisasi
4.166.666,67

Akumulasi amortisasi

4.166.666,67

a.    Jurnal saat angsuran berakhir dan pembiayaan lunas
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Akumulasi amortisasi
100.000.000

Aset ijarah

100.000.000


b.   Jurnal jika nasabah melunasi sebelum masa sewa berakhir
Apabila nasabah bermaksud melunasi setelah pembayaran angsura ke-20. Informasi yang diperoleh saat akan pelunasan adalah:
Penyajian di neraca sebelum pelunasan
Aset Ijarah                                       100.000.000,00
Akumulasi Amortisasi                    (83.333.333,33)
Nilai bersih                                     16.666.666,67
v Sisa aset ijarah Rp 16.666.666,67 (sisa angsuran pokok bulan ke 21-24)
v Sisa sewa yang masih harus dibayar Rp 18.829.388,89
{112.796.333,34 - (20 x 4.707.347,22)}
v Sewa bersih yang akan diterima Rp 2.162.722,22
Maka jurnal saat pelunasan sebelum masa sewa berakhir adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kas/Rekening nasabah
18.829.288,89

Akumulasi Amortisasi
83.333.333,33

Keuntungan ijarah

2.162.722,22
Aset Ijarah

100.000.000,00

     Contoh lainnya :
1.    Tanggal 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova, dengan harga dan biaya-biaya lain (harga perolehan) sebesar Rp.240.000.000.
2.    Tanggal 10 Maret 2008, Bank Syariah melakukan transaksi Ijarah dengan data-data sebagai berikut :
Jenis barang yang disewa : Kijang Inova
Harga barang perolehan     : Rp. 240.000.000
Nilai sisa / residual value   : Rp. 0
Uang muka sewa               : Rp. 40.000.000
3.    Kebijakan penyusutan aktiva tersebut selama 5 tahun
4.    Return yang diharapkan 20%
Alternatif pilihan :
a.    Ijarah
b.    IMBT untuk masa sewa 2 tahun

     Penyelesaian :
1.    Jurnal tanggal 1 Maret 2008 (pembelian mobil)
          Persediaan Ijarah                                               Rp. 240.000.000
                          Kas / Rekening pemilik Asset                   Rp. 240.000.000
2.    Jurnal tanggal 10 Maret 2008 (saat penyewaan mobil)
          Aktiva Diperoleh untuk Ijarah                           Rp. 240.000.000
                          Persediaan Ijarah                                       Rp. 240.000.000
3.    Perhitungan Penyusutan Aktiva Ijarah (metode garis lurus – straight line method)
Ijarah (kebijakan bank disusut 5 tahun)
Beban penyusutan per tahun : (240.000.000 – 00) : 5 = 48.000.000
Beban penyusutan per bulan : 48.000.000 : 12 = 4.000.000
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) => masa sewa 2 tahun
Penyusutan per tahun: (240.000.000 – 00) : 2 = 120.000.000
Beban penyusutan per bulan: 120.000.000 : 12 = 10.000.000
Tanggal 10 Maret 2008 bank syariah menerima uang muka sewa sebesar Rp. 40.000.000, dari penyewa
Kas/Rekening penyewa                        Rp. 40.000.000
                          Sewa Diterima Dimuka                   Rp. 40.000.000
a.    Jurnal beban penyusutan
Ijarah :
Beban penyusutan                           Rp. 4.000.000
                          Akum penyusutan Aktiva Ijarah     Rp. 4.000.000

Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) :
Beban penyusutan                           Rp. 10.000.000
                          Akum penyusutan Aktiva Ijarah     Rp. 10.000.000
b.   Jurnal penerimaan pendapatan Ijarah pengakuan pendapatan sewa
Sewa Diterima Dimuka                   Rp. 4.800.000
                          Pendapatan sewa                             Rp. 4.800.000

c.    Jurnal penerimaan pendapatan IMBT pengakuan pendapatan sewa
Sewa Diterima Dimuka                   Rp. 12.000.000
                          Pendapatan sewa                             Rp. 12.000.000

d.   Jurnal Pemindahan Hak (khusus hanya IMBT)
Melalui hibah, seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Jurnal :
Akum penyusutan aktiva ijarah       Rp. 240.000.000
Beban Hibah Ijarah                          Rp. 0,-- (residu)
                          Aktiva ijarah                                    Rp. 240.000.000

Penjualan obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa atau harga disepakati.
1.    jika harga jual lebih besar dari nilai buku , harga disepakati Rp.100.000.000. nilai buku Rp.30.000.000 (sisa cicilan)
Kas/Rekening penyewa                            Rp. 100.000.000
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah         Rp.210.000.000
                          Aktiva ijarah                                              Rp. 240.000.000
                          Keuntungan penjualan aktiva ijarah          Rp. 70.000.000

2.    jika harga jual sama dengan nilai buku, sisa cicilan Rp.30.000.000, nilai buku aset Rp. 30.000.000
Kas/Rekening penyewa                            Rp. 30.000.000
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah         Rp. 210.000.000
                          Aktiva ijarah                                              Rp. 240.000.000

3.    Jika harga jual lebih kecil dari nilai buku,  harga disepakati Rp.20.000.000, Nilai buku Rp. 30.000.000
Kas/Rekening penyewa                            Rp. 20.000.000
Akum Penyusutan aktiva ijarah                Rp. 210.000.000
Kerugian penjualan aktiva ijarah               Rp. 10.000.000.
                          Aktiva ijarah                                              Rp. 240.000.000.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
              Secara etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau menjual jasa, dan lain-lain.
              IjarahMuntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
              Aset yang disewakan (objek ijarah) merupakan aset/jasa yang manfaatnya dapat ditransfer. Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yng dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa, jika jasa berarti upah kerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar