PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain baik untuk
bersosialisasi ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti kebutuhan
primer, sekunder dan tersier. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, manusia tidak
hanya diperintahkan untuk beribadah, akan tetapi juga untuk bermuamalah agar
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut. Untuk itu lahirlah fiqh muamalah
yang merupakan aturan atau tata cara yang bisa dijadikan pedoman bagi manusia
untuk berhubungan
dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang
bukan merupakan ibadah masuk kedalam kategori ini termasuk kegiatan
perekonomian masyarakat.
Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan
barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkan. Selain itu manusia juga dapat
menyewa aset yang diperlukan, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat
dari aset yang disewanya. Akad sewa-menyewa seperti ini merupakan salah satu
contoh dari akad Ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa.
Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau
upah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengizinkannya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya yang tidak lain memberi sewa sendiri) harus tunai.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain boleh dilakukan baik dengan harga sama, lebih tinggi atau lebih rendah asalkan pemberi sewa mengizinkannya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya yang tidak lain memberi sewa sendiri) harus tunai.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut :
1. Bagaimana penerapan akad Ijarah pada lembaga
keuangan syariah ?
2. Bagaimana perhitungan pada aplikasi akad Ijarah pada
lembaga keuangan syariah ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan memahami penerapan atau
pengaplikasian akad Ijarah pada lembaga keuangan syariah.
2. Untuk mengetahui dan memahami cara perhitungan yang
dilakukan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pembiayaan Ijarah pada
nasabah.
PEMBAHASAN
A. Definisi
Ijarah
Secara
etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut
istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam
memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau
menjual jasa, dan lain-lain.
Ijarah,
menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu,
baik dibaca panjang atau pendek, artinya yaitu memberi upah. Sedangkan menurut
istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa
(ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijarah
sama dengan prinsip jual-beli. Perbedaannya terletak pada obyek transaksinya,
bila pada jual-beli transaksinya barang maka pada ijarah bisa berupa jasa, baik
manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Setelah kontrak berakhir,
penyewa mengembalikan barang tersebut kepada pemilik.
Menurut Amir Syarifuddin al-ijarah
secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa
dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau
jasa dari suatu benda disebut ijarah al’ain, seperti sewa-menyewa rumah untuk
ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi manfaat atau jasa dari tenaga
seseorang disebut ijarah ad-Dzimah atau upah mengupah, seperti upah mengetik
skripsi. Sekalipun objeknya berbeda keduanya dalam konteks fiqih disebut
al-ijaroh
IjarahMuntahiya Bit Tamlik
(IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan
hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata
lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada
diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati
pada awal perjanjian.
Sedangkanmenurutistilah,
para ulamaberbeda- bedapendapatdalammendefinisikanijarah, antara lain
adalahsebagaiberikut :
1. MenurutHanafiyahbahwaijarahialah :
عُقْدٌ يُفِيْدُ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ مَقْصُوْدَةٍ مِنَ
اْلعَيْنِ اْلمُسْتَاْ جِرَةِ بِعَوْضٍ
Akaduntukmembolehkanpemilikanmanfaat
yang diketahuidansengajadarisuatuzat yang disewadenganimbalan”.
2. MenurutMalikiyahijarahialah:
تَسْمِيَةُ اْلتَّعَاقَدِ عَلَى مَنْفَعَةِ الادَمِىِّ وَبَعْضِ
الْمَنْقُوْ لاَنَ
“Namabagiakad-
akaduntukkemanfaatan yang bersifatmanusiawidanuntuk sebagian yang dapatdipindahkan’’.
3. MenurutSayyidSabiq,ijarahadalahsuatujenisakaduntukmengambilmanfaatdenganjalanpenggantian.
4. Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatibbahwa yangdimaksuddenganijarahialahpemilikanmanfaatdenganadanyaimbalandansyarat-
syarat.
5. Menurutistilahfiqih, ijarahialahpemberianhakpemanfaatandengansyaratadaimbalan.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa
keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya :
1. Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih
fleksibel dalam hal objek transaksi.
2. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung
resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif
tetap.
B.
Landasan
Fiqhdan Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah
1. Landasan Fiqh
a. Al Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha
Melihat apa yang kammu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233)
b. Al Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa
rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya
kepada tukang bekam itu.”(Hr.
Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda,
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”(Hr. Ibnu Majah)
2.
Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
Landasan syariah akad ini adalah
fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut :
a.
Rukun dan Syarat Transaksi Ijarah
1)
Transaktor
yang terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah).
2)
Objek
kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset.
3)
Ijab dan
kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang
berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan
penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
b.
Ketentuan Obyek Ijarah
1)
Obyek ijarah
adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.
2)
Manfaat
barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3)
Pemenuhan
manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4)
Kesanggupan
memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
5)
Manfaat
harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah
(ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6)
Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
7)
Sewa adalah
sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat.
8)
Pembayaran
sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek
kontrak.
9)
Ketentuan
dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
c.
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa :
1)
Menyediakan
aset yang disewakan.
2)
Menanggung
biaya pemeliharaan aset.
3)
Menjamin
bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
1)
Membayar
sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta
menggunakannya sesuai kontrak.
2)
Menanggung
biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak material).
3)
Jika aset
yang disewa rusak, bukan dari penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena
kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas
kerusakan tersebut.
C. Alur Transaksi Ijarah dan IMBT
Transaksi
dilakukan dengan alur sebagai berikut :
1.
Nasabah
mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai
informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis
kelayakannya oleh Bank Syariah. Bagi nasabah yang dianggap layak, selanjutnya
diberikan perikatan dalam bentuk penandatanganan kontrak ijarah atau IMBT.
2.
Sebagaimana
difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan
digunakan nasabah.
3.
Nasabah
menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam
kontrak.
4.
Nasabah
menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan
akad sewa.
5.
Pada
transaksi IMBT, setelah masa ijarah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat
melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.
D. Skema dan Contoh Ijarah dan IMBT
Gambaran
Ijarah :
Gambaran Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) :
Keterangan
:
a.
Konsumen
hendak menyewa rumah
b.
Bank membeli
rumah
c.
Bank
Menyewakan Jasa
d.
Konsumen
mencicil sewa rumah, hingga pada akhir masa sewa konsumen membeli rumah
tersebut.
Contoh Ijarah :
Seorang nasabah yang sedang
melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai
penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank Syariah untuk menyewa alat-alat
berat itu. Maka nasabah akan membayar sewa alat-alat berat tersebut kepada Bank
syariah.
Contoh IMBT :
Seorang nasabah yang sedang
melakukan proyek pembangunan jalan raya, membutuhkan alat-alat berat sebagai
penunjang operasinya, lalu memohon kepada Bank Syariah untuk menyewa alat-alat
berat itu.Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan
dan dia kemudian memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan
ijarah muntahiya bit-tamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir
masa sewa, nasabah membelinya.
E. RukunIjarah
1.
Mu’jar (barang yang disewakan)
2.
Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
3.
Sighat (ijabdanqabul)
4.
Upahdan
manfaat.
F. SyaratIjarah
1.
Balighdanberakal
2.
Menyatakankerelaanuntukmelakukanakadijarah
3.
Manfaatobjekdiketahuisecarasempurna
4.
Objekbolehdiserahkandandipergunakansecaralangsungdantidakbercacat
5.
Objekijarahsesuatu
yang dihalalkanolehsyara’ danbisadisewakan
6.
Yangdisewakanitubukansuatukewajibanbagipenyewa
7.
Upah/sewadalamakadharusjelas,
danbernilaiharta.
G.
Teknis
Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Ijarah
Kasus
Transaksi ijarah
PT. Namira
membutuhkan sebuah mobil untuk keperluan usahanya. Pada bulan januari 20XA, PT
Namira mengajukan permohonan ijarah kepada bank syariah. Adapun informasi
tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut:
Harga
perolehan barang = Rp
120.000.000
Umur
ekonomis barang = 5 tahun (60 bulan)
Masa Sewa = 24 bulan
Nilai sisa
umur ekonomis =
Rp 0
Sewa per
bulan = Rp 2.400.000
Biaya
administrasi
= Rp 480.000
Teknis Perhitungan
Transaksi Ijarah
Beberapa hal
yang perlu dilakukan perhitungan terkait transaksi ijarah adalah perhitungan
penentuan keuntungan dan fee ijarah, perhitungan uang muka sewa, dan biaya administrasi ijarah.
a.
Perhitungan
penyusutan dan pendapatan ijarah
Misalkan kebijakan bank syariah adalah memperoleh keuntungan 20% dari
modal penyewaan (beban penyusutan).
Penyusutan per bulan = Rp. 2.000.000
Pendapatan ijarah per bulan = modal penyewaan + n% modal penyewaan
= Rp. 2.000.000 +
(20% x 2.000.000)
= Rp. 2.400.000
b.
Perhitungan
biaya administrasi ijarah
Biaya
administrasi bisa diterapkan dengan menggunakan persentase tertentu dari modal
yang digunakan untuk persewaan. Misalkan dalam kasus di atas, bank syariah
menggunakan kebijakan 1% dari modal persewaan.
Biaya
administrasi ijarah = n% x modal persewaan per bulan x jumlah bulan
= 1%
x Rp 2.000.000 x 24
= 1%
x Rp 48.000.000
=
Rp 480.000
Perjurnalan
Transaksi Ijarah
a.
Transaksi
pengadaan aset ijarah
Misalkan, untuk keperluan transaksi ijarah PT Namira di atas, pada
tanggal 5 juni 20XA bank syariah membeli aset pada perusahaan yang mensuplai
barang yang diperlukan. Pembelian dilakukan via rekening pemasok, yaitu:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
5/6/XA
|
Persediaan
ijarah
|
120.000.000
|
|
Kas/Rekening
supplier
|
120.000.000
|
b. Transaksi pada saat akad disepakati
Misalkan
pada tanggal 10 Juni, PT. Namira menandatangani akad ijarah untuk sebuah mesin.
Maka jurnal yang diperlukan pada waktu itu adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit(Rp)
|
10/6/XA
|
Aset yang
diperoleh untuk ijarah
|
120.000.000
|
|
Persediaan
ijarah
|
120.000.000
|
||
10/6/XA
|
Rekening
nasabah – PT. Namira
|
480.000
|
|
Pendapatan
administrasi
|
480.000
|
c. Transaksi Pengakuan Penerimaan Pendapatan Ijarah
Misalkan
rencana dan realisasi pembayaran sewa oleh PT. Namira adalah:
No.
|
Tanggal Jatuh
Tempo
|
Sewa per
bulan
(Rp)
|
Tanggal
Pembayaran
|
Jumlah yang
dibayar
|
1.
|
10 Juli XA
|
2.400.000
|
10 Juli XA
|
2.400.000
|
2.
|
10 Agt XA
|
2.400.000
|
10 Agt XA
|
2.400.000
|
3.
|
10 Sept XA
|
2.400.000
|
10 Sept XA
|
2.400.000
|
4.
|
10 Okt XA
|
2.400.000
|
10 Okt XA
|
2.400.000
|
5.
|
10 Nov XA
|
2.400.000
|
5 Des XA
|
2.400.000
|
6.
|
10
Des XA
|
2.400.000
|
10
Des XA
3
Jan XA
|
1.400.000
1.000.000
|
Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Namira di atas dapat diklasifikasikan
dalam tiga bentuk, yaitu pembayaran pada saat tanggal jatuh tempo, pembayaran
setelah tanggal jatuh tempo dan pembayaran yang dilakukan sebagian pada saat
jatuh tempo dan sisanya setelah tanggal jatuh tempo.
(i) Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan saat jatuh
tempo
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/7/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
2.400.000
|
|
Pendapatan sewa
|
2.400.000
|
||
10/8/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
2.400.000
|
|
Pendapatan sewa
|
2.400.000
|
||
10/9/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
2.400.000
|
|
Pendapatan sewa
|
2.400.000
|
||
10/10/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
2.400.000
|
|
Pendapatan sewa
|
2.400.000
|
(ii)
Pembayaran
sewa oleh nasabah dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan untuk pembayaran sewa
bulan Nopember, pada tanggal 10 Nopember 20XA, nasabah belum membayar sewa
kepada bank. Pembayaran baru dilakukan pada tanggal 5 Desember 20XA. Maka
jurnal atas transaksi tanggal 10 Nopember dan 5 Desember tersebut adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/11/XA
|
Piutang pendapatan sewa
|
2.400.000
|
|
Pendapatan sewa – akrual
|
2.400.000
|
||
5/12/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
2.400.000
|
|
Piutang pendapatan sewa
|
2.400.000
|
||
Pendapatan sewa – akrual
|
2.400.000
|
||
Pendapatan sewa
|
2.400.000
|
d. Pembayaran sewa oleh nasabah dilakukan sebagian pada
saat jatuh tempo dan sebagian lagi setelah tanggal jatuh tempo
Misalkan tanggal 10 Desember
20XA, nasabah membayar sebesar Rp 1.400.000. Sisanya dibayar kemudian pada
tanggal 3 Januari 20XB. Maka jurnal atas transaksi tersebut adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/12/XA
|
Kas/rekening nasabah
|
1.400.000
|
|
Piutang pendapatan sewa
|
1.000.000
|
||
Pendapatan sewa
|
1.400.000
|
||
Pendapatan sewa – akrual
|
1.000.000
|
||
03/01/XB
|
Kas/rekening nasabah
|
1.000.000
|
|
Piutang pendapatan sewa
|
1.000.000
|
||
Pendapatan sewa – akrual
|
1.000.000
|
||
Pendapatan sewa
|
1.000.000
|
e.
Pengakuan
penyusutan aset yang diperoleh untuk ijarah
Dengan
menggunakan teknik perhitungan penyusutan untuk pengakuan penyusutan aset yang
diperoleh ijarah untuk 6 bulan pertama
adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/7/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/8/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/9/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/10/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/11/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
||
10/12/XA
|
Beban penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
|
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
2.000.000
|
f.
Perlakuan
akuntansi beban perbaikan dan pemeliharaan
Misalkan pada tanggal 23 Desember 20XA dilakukan perbaikan aset ijarah
sebesar Rp. 500.000. Perbaikan tersebut dilakukan atas
tanggungan Bank Syariah sebagai pemilik objek sewa dengan sistem pembayaran
langsung pada perusahaan jasa ruko maka jurnal atas transaksi tersebut
adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
23/12/XA
|
Beban perbaikan aset ijarah
|
500.000
|
|
Kas/rekening
|
500.000
|
H. Variasi Transaksi Ijarah
Dalam
praktik, perbankan sering menerapkan transaksi sewa atas sewa, yaitu menyewakan
barang sewaan.
Kasus Transaksi Ijarah dengan Skema
Sewa atas Sewa :
Misalkan PT.
Yasmina menyewa sebuah ruko untuk usaha pakaian Muslim. Pemilik tempat sepakat
untuk menyewakan ruko dengan harga sewa Rp 150 juta untuk 2 tahun. Karena PT.
Yasmina hanya memiliki uang tunai untuk sewa Rp 50 juta, PT. Yasmina mengajukan
permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Skim yang disepakati adalah skim
ijarah dan agunan yang disepakati adalah kendaraan milik PT. Yasmina, Toyota
Kijang Innova tahun 2006. Kemudian bank memberikan persetujuan pembiayaan
dengan keterangan sebagai berikut:
a.
Tujuan
pembiayaan: pembiayaan modal kerja untuk usaha ruko
b.
Jangka
waktu: 24 bulan
c.
Ujroh bank
(margin sewa): Rp 12.976.333,34 (perhitungan margin annuity 12% untuk 24 bulan)
d.
Total harga
sewa: Rp 162.976.333,34
e.
Uang muka
nasabah: Rp 50 juta
f.
Jumlah
pembiayaan: Rp 100 juta
g.
Sewa yang
diangsur: Rp 112.976.333,34 (pembiayaan bank Rp. 100 juta + keuntungan bank)
h.
Angsuran
pembiayaan: Rp 4.707.347,22 (Rp 112.976.333,34 : 24 bulan)
i.
Amortisasi
per bulan: 4.166.666,67 (Rp 100.000.000 : 24 bulan)
Bentuk-bentuk jurnal terhadap
transaksi diatas adalah sebagai berikut:
1. Jurnal saat pencairan
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Aset
Ijarah
|
100.000.000
|
|
Kas/Rekening
Nasabah
|
100.000.000
|
2. Jurnal saat angsuran
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Kas/Rekening
Nasabah
|
4.707.347,22
|
|
Pendapatan
sewa ijarah
|
4.707.347,22
|
3. Jurnal saat amortisasi per bulan
Dalam PSAK 107, suatu entitas
syariah dibenarkan menggunakan istilah penyusutan atau amortisasi untuk
transaksi ijarah. Jurnal untuk pengakuan amortisasi tersebut adalah sebagai
berikut:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Biaya
amortisasi
|
4.166.666,67
|
|
Akumulasi
amortisasi
|
4.166.666,67
|
a. Jurnal saat angsuran berakhir dan pembiayaan lunas
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Akumulasi
amortisasi
|
100.000.000
|
|
Aset
ijarah
|
100.000.000
|
b. Jurnal jika nasabah melunasi sebelum masa sewa
berakhir
Apabila nasabah bermaksud melunasi setelah pembayaran
angsura ke-20. Informasi yang diperoleh saat akan pelunasan adalah:
Penyajian di neraca sebelum pelunasan
Aset Ijarah
100.000.000,00
Akumulasi Amortisasi
(83.333.333,33)
Nilai bersih
16.666.666,67
v Sisa aset ijarah Rp 16.666.666,67 (sisa angsuran pokok
bulan ke 21-24)
v Sisa sewa yang masih harus dibayar Rp 18.829.388,89
{112.796.333,34 - (20 x 4.707.347,22)}
v Sewa bersih yang akan diterima Rp 2.162.722,22
Maka jurnal
saat pelunasan sebelum masa sewa berakhir adalah sebagai berikut:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Kas/Rekening nasabah
|
18.829.288,89
|
|
Akumulasi Amortisasi
|
83.333.333,33
|
|
Keuntungan
ijarah
|
2.162.722,22
|
|
Aset
Ijarah
|
100.000.000,00
|
Contoh
lainnya :
1. Tanggal 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova,
dengan harga dan biaya-biaya lain (harga perolehan) sebesar Rp.240.000.000.
2. Tanggal 10 Maret 2008, Bank Syariah melakukan
transaksi Ijarah dengan data-data sebagai berikut :
Jenis barang
yang disewa : Kijang Inova
Harga barang
perolehan : Rp. 240.000.000
Nilai sisa /
residual value : Rp. 0
Uang muka
sewa : Rp. 40.000.000
3. Kebijakan penyusutan aktiva tersebut selama 5 tahun
4. Return yang diharapkan 20%
Alternatif
pilihan :
a.
Ijarah
b.
IMBT untuk
masa sewa 2 tahun
Penyelesaian
:
1. Jurnal tanggal 1 Maret 2008 (pembelian mobil)
Persediaan Ijarah Rp.
240.000.000
Kas / Rekening pemilik
Asset Rp. 240.000.000
2. Jurnal tanggal 10 Maret 2008 (saat penyewaan mobil)
Aktiva
Diperoleh untuk Ijarah Rp.
240.000.000
Persediaan Ijarah Rp.
240.000.000
3. Perhitungan Penyusutan
Aktiva Ijarah (metode garis lurus – straight line method)
Ijarah
(kebijakan bank disusut 5 tahun)
Beban
penyusutan per tahun : (240.000.000 – 00) : 5 = 48.000.000
Beban
penyusutan per bulan : 48.000.000 : 12 = 4.000.000
Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT) => masa sewa 2 tahun
Penyusutan
per tahun: (240.000.000 – 00) : 2 = 120.000.000
Beban
penyusutan per bulan: 120.000.000 : 12 = 10.000.000
Tanggal 10 Maret 2008 bank syariah
menerima uang muka sewa sebesar Rp. 40.000.000, dari penyewa
Kas/Rekening penyewa Rp. 40.000.000
Sewa
Diterima Dimuka Rp.
40.000.000
a. Jurnal beban penyusutan
Ijarah :
Beban penyusutan Rp.
4.000.000
Akum
penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 4.000.000
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) :
Beban penyusutan Rp.
10.000.000
Akum
penyusutan Aktiva Ijarah Rp.
10.000.000
b.
Jurnal
penerimaan pendapatan Ijarah pengakuan pendapatan sewa
Sewa
Diterima Dimuka Rp.
4.800.000
Pendapatan
sewa Rp.
4.800.000
c.
Jurnal
penerimaan pendapatan IMBT pengakuan pendapatan sewa
Sewa
Diterima Dimuka Rp.
12.000.000
Pendapatan
sewa Rp.
12.000.000
d. Jurnal Pemindahan Hak (khusus hanya IMBT)
Melalui hibah, seluruh pendapatan sewa telah diterima
dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Jurnal :
Akum penyusutan aktiva ijarah Rp. 240.000.000
Beban Hibah Ijarah Rp. 0,-- (residu)
Aktiva
ijarah Rp.
240.000.000
Penjualan
obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan
sewa atau harga disepakati.
1. jika harga jual lebih besar dari nilai buku , harga disepakati
Rp.100.000.000. nilai buku Rp.30.000.000 (sisa cicilan)
Kas/Rekening penyewa Rp. 100.000.000
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp.210.000.000
Aktiva ijarah Rp.
240.000.000
Keuntungan
penjualan aktiva ijarah Rp.
70.000.000
2. jika harga jual sama dengan nilai buku, sisa cicilan
Rp.30.000.000, nilai buku aset Rp. 30.000.000
Kas/Rekening penyewa Rp. 30.000.000
Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah Rp. 210.000.000
Aktiva ijarah Rp.
240.000.000
3. Jika harga jual lebih kecil dari nilai buku, harga disepakati Rp.20.000.000, Nilai buku
Rp. 30.000.000
Kas/Rekening penyewa Rp. 20.000.000
Akum Penyusutan aktiva ijarah Rp. 210.000.000
Kerugian penjualan aktiva ijarah Rp. 10.000.000.
Aktiva ijarah Rp.
240.000.000.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
etimologi ijarah disebut juga upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan menurut
istilah syara’ adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam
memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa dan mengontrak atau
menjual jasa, dan lain-lain.
IjarahMuntahiya Bit Tamlik (IMBT)
adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan
hak milik obyek sewa pada waktu tertentu sesuai dengan akad sewa. Dengan kata
lain, IMBT adalah akad yang semula berupa akad sewa-menyewa namun pada
diakhirnya menjadi akad jual beli, dengan harga sewa dan harga jual disepakati
pada awal perjanjian.
Aset yang disewakan (objek ijarah)
merupakan aset/jasa yang manfaatnya dapat ditransfer. Barang yang dapat habis
dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya
berarti memilikinya. Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset
yng dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan
memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah sewa, jika jasa berarti
upah kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar