BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Produk
perbankan syariah dibidang penyaluran dana kepada masyarakat berupa pembiayaan
didasarkan pada akad jual beli yang salah satunya adalah akad jual beli
istishna.
Bai’al
istishna’ atau disebut dengan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual
(pembuat/shani’).
Pembiayaan atas
dasar pesanan, seperti pembiayaan konstruksi /manufaktur merupakan salah satu
skim pembiayaan bank syariah yang dipergunakan untuk objek atau barang yang
diperjual-belikan belum ada. Kasus ini sering kali ditemui dalam proses
pembangunan rumah, atau gedung, usaha konveksi dan lain-lain.
Pada pembiayaan
istishna, nasabah selaku pembeli memesan terlebih dahulu kepada bank selaku
penjual atas pengadaan atau manufaktur obyek tertentu. Setelah pesanan selesai,
bank akan menjualnya kepada pemesan senilai harga awal ditambah margin
keuntungan bank.
Pada
praktiknya, akad istishna dalam memenuhi pesanan pembeli adalah menggunakan
istishna paralel. Misalnya konsumen atau pembeli membutuhkan rumah datang ke
bank dan memesan rumah dengan spesifikasi tertentu. Konsumen dan bank lalu
membuat kesempatan serah terima rumah, harga jual dan mekanisme pembayaran.
Oleh karena bank bukan merupakan perusahaan pengembang, maka bank memesan lagi
ke pengembang agar dibuatkan rumah yang sama yang dipesan oleh konsumen. Inilah
yang dimaksud dengan istishna paralel, yaitu konsumen memesan rumah pada bank,
dan bank memesan lagi ke pengembang untuk dibuatkan rumah. Dengan akad tersebut
jual-beli dapat dilaksanakan walaupun obyeknya belum ada.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan akad jual beli stishna?
2.
Apa sajakah
yang termasuk jenis akad istishna?
3.
Bagaimana
rukun dan ketentuan akad istishna?
4.
Apa landasan
hukum akad istishna?
5.
Bagaimana
kontrak istishna bisa berakhir?
6.
Bagaimana
Alur transaksi akad istishna?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian akad jual beli dengan istihna.
2.
Mengetahui
jenis-jenis dalam akad istishna.
3.
Mengetahui
bagaimana rukun dan ketentuan akad istishna.
4.
Mengetahui
landasan hukum pada akad jual beli istishna.
5.
Mengetahui
bagaimana kontrak istishna dapat berakhir.
6.
Mengetahui
alur transaksi dalam akad istishna.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istishna
Istishna berasal dari kata ﺻﻧﻊ (shana’a) yang
artinya membuat kemudian ditambah huruf alif, sindan ta’ menjadi ﺍ ﺴﺗﺻﻧﻊ (istashna’a) yang
berarti meminta dibuatkan sesuatu.
Al-Istisna' dari sudut bahasa telah disepakati ulama
bahwa al-Istisna' bermaksud meminta supaya dibuat sesuatu atau menempah
sesuatu. Atau pun dengan kata lain, membuat sesuatu berdasarkan apa yang
diminta.
Definisi Al-Istisna' dari segi istilah menurut
pendapat fuqaha’ ialah meminta pembuat melakukan sesuatu yang khusus atas cara
yang khusus. Atau ia merupakan akad meminta melakukan sesuatu (menempah) atas
pekerjaan sesuatu yang telah ditentukan pada tanggungannya yakni kontrak
membeli sesuatu apa yang ditempah olehnya kepada pembuat tempahan.
Mazhab Hanafi mendefinisikan Al-Istisna' sebagai akad
ke atas barang yang ditempah secara hutang dengan syarat membuat mengikut apa
yang diminta.
Menurut PSAK 104 Istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual
(pembuat, shani).
Istishna
paralel adalah suatu bentuk akad istishna
antara pemesan (pembeli, mustashni) dengan penjual (pembuat, shani), kemudian
untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain
sebagai shani.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa istishna adalah akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan
penjual (pembuat, shani').
Karakteristik
Istishna’antara lain:
1.
Berdasarkan
akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli,
dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
2.
Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang
pesanan harus memenuhi kriteria:
1.
Memerlukan
proses pembuatan setelah akad disepakati;
2.
Sesuai
dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
3.
Harus
diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis,
kualitas, dan kuantitasnya.
Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli
dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual
harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Entitas
dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna'.
Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain
(produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara
istishna' maka hal ini disebut istishna' paralel.
Istishna'
paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli
akhir, tidak bergantung (mu'allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak
lain.
Pada
dasarnya istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a.
Kedua belah
pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b.
Akad batal
demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau
penyelesaian akad.
Pembeli
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a.
Jumlah yang
telah dibayarkan; dan
b.
Penyerahan barang pesanan sesuai
dengan spesifikasi dan tepat waktu.
B.
Jenis Akad
Istishna
1.
Istishna’
yang akad jual belinya dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan mustashni dan
shani’.
2.
Istishna’
pararel adalah suatu bentuk akad istisna’ antara penjual dan
pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan
akad istishna’ dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi
asset yang dipesan pemesan.
1)
Syarat akad
istishna’pararel, pertama (antara penjual dan pemesan) tidak tergantung pada
istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara
pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah
dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.
C.
Rukun dan Ketentuan Akad Istishna’
Adapun rukun-rukun istishna’ ada tiga, yaitu:
1.
Pelaku
terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (penjual /shani’).
2.
Objek akad
berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
3.
Ijab dan
qobul/ serah terima.
Adapun rukun
transaksi istishna paralel’
Berdasarkan
Fatwa DSN Nomor 6 tahun 2000 disebutkan bahwa akad istishna’ kedua (antara penjual
dengan pemasok) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua
baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad
istishna’ pertama juga berlaku pada akad istishna’ kedua.
Ketentuan
syariah dan Fatwa Dewan Syari’ah tentang Istishna
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 06/DSN-MUI/IV/2000) Tentang Jual Beli
Istishna’ Fatwa ini mengatur beberapa ketentuan:
1.
Ketentuan
tentang Pembayaran
a.
Alat bayar
harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang , barang, atau manfaat.
b.
Pembayaran
dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
c.
Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.
2.
Ketentuan
tentang Barang
a.
Harus jelas
ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
b.
Harus dapat
dijelaskan spesifikasinya.
c.
Penyerahannya
dilakukan kemudian.
d.
Waktu dan
tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
e.
Pembeli
(mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh
menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
f.
Dalam hal
terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatn, pemesan memiliki hak
khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
3.
Ketentuan
lain-lain
a.
Dalam hal
pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
b.
Semua
ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku juga pada
jual beli istishna.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.
222/DSN-MUI/III/2012) Tentang Jual Beli Istishna’Paralel Fatwa ini mengatur
beberapa ketentuan:
1.
Ketentuan Umum
a.
Jika LKS
melakukan transaksi istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia
dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan
syarat istishna’ pertama tidak tergantung (Mu’allag) pada istishna’
kedua.
b.
LKS selaku
mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (Margin During
Construction) dari nasabah (Shani’) karena hai ini tidak sesuai
dengan prinsip syariah.
c.
Semua rukun
dan syarat-syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No.
06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula dalam istishna’ pararel.
2.
Ketentuan Lain
a.
Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syariah setelah Tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b.
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan jika dikemudian hari
ternyata dapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai mestinya.
D.
Landasan
Hukum
Dasar hukum jual beli terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan (jual beli) yang berlaku
dengan suka sama suka diantara kamu”.
E.
Berakhinya Akad Istishna’
Kontrak istishna’
bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
1.
Tidak
terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
2.
Persetujuan
kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak.
3.
Pembatalan
hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya
kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.
F.
Perlakuan
Akuntansi
a.
Akuntansi
Penjual
1. Penyatuan dan Segmentasi Akad
a)
Bila suatu
akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan
sebagai suatu akad yang terpisah jika:
1)
Proposal
terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
2)
Setiap aset
telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima
atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
3)
Biaya dan
pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
b)
Suatu
kelompok akad istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan
sebagai satu akad istishna' jika:
1)
Kelompok
akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
2)
Akad
tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian
dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
3)
Akad
tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
c)
Jika ada
pemesanan aset tambahan dengan akad istishna' terpisah, tambahan aset tersebut
diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika:
1)
Aset
tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad istishna' awal dalam
desain, teknologi atau fungsi; atau
2)
Harga aset tambahan dinegosiasikan
tanpa terkait harga akad istishna' awal.
2. Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
a)
Pendapatan
istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode
akad selesai. Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan
selesai dan diserahkan kepada pembeli.
b)
Jika metode
persentase penyelesaian digunakan, maka:
1)
Bagian nilai
akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode
tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
2)
Bagian
margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan
kepada aset istishna' dalam penyelesaian; dan
3)
Pada akhir
periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang telah
dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
c)
Jika
estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak
dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka
digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak ada
pendapatan istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
1)
Tidak ada
harga pokok istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
2)
Tidak ada
bagian keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian sampai dengan
pekerjaan tersebut selesai; dan
3)
Pengakuan
pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya
pada akhir penyelesaian pekerjaan.
3. Istishna’ dengan
Pembayaran Tangguh
a)
Jika
menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam
periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan
pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)
Margin
keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan
secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
2)
Selisih
antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode
pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.
b)
Jika
menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode
lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1)
Margin
keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan
secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
2)
Selisih
antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode
pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran tagihan setiap
termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna'
(istishna' billing) pada pos lawannya.
c)
Tagihan
setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang Istishna’ dan termin Istishna’
(istishna’/billing) pada pos
lawannya.
4. Biaya Perolehan Istishna
a)
Biaya
perolehan istishna' terdiri dari:
1)
biaya
langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang
pesanan; dan
2)
biaya tidak
langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad.
Biaya
praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya
istishna' jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya
tersebut dibebankan pada periode berjalan.
b)
Biaya
perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui
sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Beban umum
dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak
termasuk dalam biaya istishna'.
5. Biaya Perolehan Istishna' Paralel
a)
Biaya
istishna' paralel terdiri dari:
1)
Biaya
perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada
entitas;
2)
Biaya tidak
langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad; dan
3)
Semua biaya
akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
b)
Biaya
perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada
saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
6. Penyelesaian Awal
Jika pembeli melakukan pembayaran
sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan
tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
Pengurangan pendapatan istishna'
akibat penyelesaian awal piutang istishna' dapat diperlakukan sebagai:
a)
Potongan
secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna' pada saat pembayaran;
atau
b)
Penggantian
(reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut
setelah menerima pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.
7. Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan
dan biaya istishna' akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah
sebagai berikut:
a)
Nilai dan
biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli
ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
b)
Jika kondisi
pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah
biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan
menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar
jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan
c)
Perlakuan
akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya
perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor
dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna' paralel.
8. Pengakuan Taksiran Rugi
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa
total biaya perolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran
kerugian harus segera diakui.
Jumlah
kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
a)
Apakah
pekerjaan istishna' telah dilakukan atau belum;
b)
Tahap
penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
c)
Jumlah laba
yang diharapkan dari akad lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad
tunggal sesuai paragraf.
b.
Akuntansi Pembeli
1.
Pembeli
mengakui aset istishna' dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih
oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna' kepada penjual.
2.
Aset
istishna' yang diperoleh melalui transaksi istishna' dengan pembayaran tangguh
lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara
harga beli yang disepakati dalam akad istishna' tangguh dan biaya perolehan
tunai diakui sebagai beban istishna' tangguhan.
3.
Beban
istishna' tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi
pelunasan hutang istishna'.
4.
Jika barang
pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan
mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi
penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut
melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai
piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan
kerugian piutang.
5.
Jika pembeli
menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan
tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada
penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh
tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
6.
Jika pembeli
menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang
pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan
biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode
berjalan.
7.
Dalam
istishna' paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak
sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan
nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna'. Selisih
yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
G.
Jurnal
Standar
a.
Istishna’
Biasa- Akuntansi Penjualan
1.
Saat
pengeluaran biaya sebelum akad
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
istishna yang ditangguhkan
|
xx
|
||
Kas
|
xx
|
2.
Jika akad
tidak ditanda tangani
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pra
akad
|
xx
|
||
Beban istishna yang ditangguhkan
|
xx
|
3. Saat
pengeluaran biaya istishna setelah
akad ditanda tangani
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Beban istishna
yang ditangguhkan
|
xx
|
4. Pada saat
penagihan kepada pembeli
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang istishna
|
xx
|
||
Termin istishna
|
xx
|
5. Pada saat
penerimaan pembayaran dari pembeli
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
|
xx
|
||
Piutang istishna
|
xx
|
6. Pengakuan
keuntungan pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan istishna (sesuai porsi
penyelesaian)
|
xx
|
7. Pengakuan
kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Kas/utang/persediaan
|
xx
|
8. Pengakuan keuntungan/kerugian pada
akhir periode dengan menggunakan metode akad selesai.
Maka tidak
ada jurnal, karna metode ini mengakui pendapatan istishna hanya pada masa akhir kontrak
9.
Pengakuan
keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan
istishna (sesuai porsi
penyelesaian)
|
xx
|
10. Pengakuan
kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Kerugian
aktiva (sebesar selisih antara pendapatan dan beban istishna)
|
xx
|
||
Pendapatan
istishna (sesuai porsi
penyelesaian)
|
xx
|
11. Pengakuan
keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan akad selsesai
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan istishna
|
xx
|
12. Pengakuan
kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad selesai
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Kerugian istishna (sebesar selisih antara
pendapatan dan beban istishna)
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
13. Pada saat
pesanan selesai diproduksi
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaan
istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
14. Pada saat
penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Termin istishna
|
xx
|
||
Persediaan istishna
|
xx
|
15. Pemberian
potongan kepada pembeli
a.
Potongan
secara langsung
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Pendapatan
istishna
|
xx
|
||
Piutang istishna
|
xx
|
b.
Potongan
tidak langsung
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
potongan (muqasah)
|
xx
|
||
Kas
(dibayar setelah pembeli melunasi hutangnya)
|
xx
|
b.
Istishna’ Biasa-Akuntansi
Pembelian
1.
Pada saat
pembeli menerima garansi penyelesaian proyek
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
|
xx
|
||
Titipan uang garansi
|
xx
|
2.
Pembeli
menerima tagihan dari penjual
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Hutang istishna
|
xx
|
3.
Pembeli
membayar tagihan kontraktor
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Hutang istishna
|
Xx
|
||
Kas
|
xx
|
4.
Pembelian
menerima aktiva istishna
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaan
|
Xx
|
||
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
xx
|
5.
Pembelian
menolak aktiva istishna dari sub
kontraktor karena salah spesifikasi
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang
kontraktor (sebesar uang yang belum kembali)
|
Xx
|
||
Kas (sebesar uang yang belum kembali)
|
Xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
6. Pembeli
menerima aktiva istishna walaupun
salah spesifikasi
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaan
(sebesar nilai aktiva yang salah spesifikasi)
|
Xx
|
||
Kerugian aktiva istishna (sebesar penurunan nilai karena salah spesifikasi)
|
Xx
|
||
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
xx
|
7. Jika
kontraktor terlambat mengirimkan barang pesanan sehingga menyebabkan pembeli
mengalami kerugian
a.
Uang garansi
< kerugian
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Titipan
uang garansi
|
xx
|
||
Piutang kepada kontraktor
|
xx
|
||
Pendapatan ganti rugi istishna
|
xx
|
b.
Uang garansi
< kerugian
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Titipan
uang garansi
|
xx
|
||
Hutang kepada kontraktor
|
xx
|
||
Pendapatan ganti rugi istishna
|
xx
|
c.
Istishna’
Paralel – Akuntansi Penjual dan pembeli
1. Saat pengeluaran biaya sebelum akad
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban istishna yang ditangguhkan
|
xx
|
||
Kas
|
xx
|
2.
Jika akad
tidak ditanda tangani
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pra
akad
|
xx
|
||
Beban istishna’
yang ditangguhkan
|
xx
|
3. Saat LKS
menerima garansi penyelesaian proyek
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
|
xx
|
||
Titipan uang garansi
|
xx
|
4.
LKS menerima
tagihan dari kontraktor
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
Xx
|
||
Hutang istishna (kontraktor)
|
xx
|
5.
Pada saat
LKS memberikan tagihan kepada pembeli
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang istishna (al-mustashni)
|
Xx
|
||
Termin istishna
|
xx
|
6.
LKS membayar
tagihan dari kontraktor
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Hutang istishna
|
Xx
|
||
Kas
|
xx
|
7.
LKS menerima
aktiva istishna dari kontraktor
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaaan
|
Xx
|
||
Aktiva istishna
dalam penyelesaian
|
xx
|
8. LKS menolak
aktiva istishna dari sub-kontraktor karena salah spesifikasi
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Piutang kontraktor (sebesar uang
yang belum kembali)
|
xx
|
||
Kas (sebesar uang yang belum
kembali)
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
9. LKS menerima
aktiva istishna walapun salah spesifikasi
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaan (sebesar nilai aktiva
yang salah spesifikasi)
|
xx
|
||
Kerugian aktiva istishna (sebesar
penurunan nilai karena salah spesifikasi)
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
10. Jika
kontraktor terlambat mengirimkan barang pesanan sehingga
menyebabkan pembeli mengalami kerugian
a)
uang garansi<kerugian
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Titipan uang garansi
|
xx
|
||
Piutang kepada kontraktor
|
xx
|
||
Pendapatan ganti rugi istishina
|
xx
|
b)
uang garansi > kerugian
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Titipan uang garansi
|
xx
|
||
Hutang kepada kontraktor
|
xx
|
||
Pendapatan ganti rugi istishina
|
xx
|
11. LKS menerima
pembayaran dari pembeli
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Kas
|
xx
|
||
Piutang istishna
|
xx
|
12. pembelian menolak barang pesanan (nilai
perolehan< nilai wajar)
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Kerugian aktiva istishna
|
xx
|
||
Aktiva
istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
13. Apabila
aktiva istishna yang dipesan LKS kepada sub-kontraktor tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan ( LKS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan
bank harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
a) Pada saat pengeluaran biaya pemenuhan
spesifikasi
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Aktiva
istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
b)
pada saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Persediaan
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
14 pengakuan keuntungan pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan istishna
|
xx
|
15 pengakuan kerugian pada akhir periode dengan
menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keteranggan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan istishna (sesuai porsi penyelesaian
|
xx
|
16
Pengakuan keuntungan
pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban
pendapatan istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan
istishna (sesuai porsi penyelesaian)
|
xx
|
17
Pengakuan kerugian
pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Bebabn
istishna
|
xx
|
||
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
xx
|
||
Pendapatan
istishna (sesuai porsi
penyelesaian)
|
xx
|
Catatan: Istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
H.
Contoh
Transaksi Istishna
Untuk
mengembangkan klinik Ibu dan Anak nya yang dikelolahnya, dr.Niken berencana
menambah satu unit bangunan seluas 100 M khusus untuk rawat inap
disebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan itu, dr.Niken
memghubungi Bank Berkah Syari’ah untuk menyediakan bangunan baru sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkannya setelah serangkaian negosiasi beserta kegiatan
survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi
barang, pada tanggal 10 february ditandatangangilah akad transaksi
istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan antara
dr.Niken dengan Bank Berkah Syari’ah adalah sebagai berikut:
Transaksi istishna pertama: antara nasabah dengan bank
Harga
bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar
@ 30.000.000
Transaksi istishna kedua: antara bank dengan pemasok (kontraktor)
Harga
bangunan: Rp. 130.000.000
Termin
pembayaran: 3 termin sebesar: 20%= 26.000.000 dan 30%= 39.000.000 dan 50%=
65.000.000
Pada saat transaksi praakad
Jika
seandainya BBS mengeluarkan kas senilai Rp.2.000.000 untuk keperluan survey,
maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr. Beban
praakad ditangguhkan Rp.2000.000
Cr. Kas Rp.
2.000.000
Pada saat Penandatangan akad dengan pembeli
Dr. Biaya istishna Rp.2.000.000
Cr.Beban
praakad
ditangguhkan Rp.
2.000.000
Pada saat penandatanganan kontrak dengan
pemasok
Tidak ada jurnal kecuali ada transaksi
pembayaran
Pada saat penerimaan dan pembayaran
tagihan kepada pemasok
Sesuai kasus diatas, pembayaran dilakukan tiga
kali yaitu pada tahap penyelesaian
20%, 30% dan 50%, maka jurnal pengakuan terhadap penagihannya adalah sebagai
berikut:
Termin 1
Dr. Aset
istishna dalam penyelesaian
Rp.26.000.000
Cr.Utang Istishna Rp.26.000.000
Termin 2
Dr. Aset
istishna dalam penyelesaian Rp.39.000.000
Cr. Utang
istishna Rp.39.000.000
Termin 3
Dr. Aset istishna dalam penyelesaian Rp.65.000.000
Cr.Utang
istishna Rp.65.000.000
Karena pada praktiknya yang lazim pembayaran
dilakukan melalui rekening, maka
jurnalnya adalah sebagai berikut:
Termin 1
Dr. Utang
istishna Rp.26.000.000
Cr.Rekening
pemasok
Rp.26.000.000
Termin 2
Dr. Utang
istishna
Rp.39.000.000
Cr.Rekening
pemasok Rp.39.000.000
Termin 3
Dr. Utang
istishna Rp.65.000.000
Cr.Rekening
pemasok Rp.65.000.000
Pengakuan pendapatan istishna
Pada tahap
ini, biasanya terdapat dua metode dalam pengkuan pendapatan, yaitu metode
persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Jika kita menggunakan metode
akad selesai, maka pendapatan hanya akan diakui sekali yaitu pada saat barang
selesai. Pada kasus diatas, jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr. Aset
istishna dalam penyelesaian
Rp. 20.000.000
Dr.Harga
Pokok Istishna
Rp.130.000.000
Cr. Pendapatan
istishna Rp.150.000.000
Jika kita
menggunakan metode persentase penyelesaian barang, maka jurnalnya adalah
sebagai berikut:
Termin 1
Dr.Aset
istishna dalam penyelesaian Rp. 4.000.000
Dr.Harga
pokok istishna
Rp.26.000.000
Cr.Pendapatan
margin
istishna Rp.30.000.000
Termin 2
Dr.Aset istishna dalam
penyelesaian Rp. 6.000.000
Dr. Harga
pokok barang
istishna Rp.39.000.000
Cr.Pendapatan
margin
istishna Rp. 45.000.000
Termin 3
Dr.Aset
istishna dalam penyelesai Rp.10.000.000
Dr.Harga
pokok barang istishna
Rp.65.000.000
Cr.Pendapatan
margin
istishna Rp.75.000.000
Penagihan piutang kepada pembeli
Dr.Piutang
istishna
Rp.30.000.000
Cr.Termin
istishna
Rp.30.000.000
Pada saat pembayaran piutang oleh
pembeli
Dr.Rekening
dr.niken Rp.30.000.000
Cr.Piutang
istishna
Rp.30.000.000
Dr.Termin
istishna Rp.30.000.000
Cr.Aset istishna dalam
penyelesaian Rp.30.000.000
Perlakuan akuntansi terhadap beban praakad bila transaksi dibatalkan
Jika akad
tidak jadi disepekati, maka beban tersebut dibebankan ke periode berjalan:
Dr.Beban
operasional Rp.2.000.000
Cr.Beban
praakad
ditangguhkan Rp.2.000.000
Pembayaran dengan cara tangguh
Jika metode
pengakuan pendapatan adalah metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan
dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang
pesanan,maka pendapatan dibagi menjadi dua bagian:
·
Margin
keuntungan pembuatan barang pesanan dihitung apabila istishna dilakukan
secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian
·
Selisih
nilai akad dan nilai tunai pada saat peyerahan barang diakui selama periode
pelunasan scara proporsional ssuai dengan jmlah pembayaran.
Asumsikan
bahwa barang yang dipesan oleh dr. Niken disepakati untuk dibayar dalam masa
tiga tahun, dalam pembayaran tersebut disepakati nilai pembayaran angsuran
adalah Rp. 190.000.000 dengan skema sebagai berikut:
Biaya perolehan
bangun :
130.000.000
Margin
keuntungan :
20.000.000
Nilai tunai
saat barang diserahkan :
150.000.000
Nilai akad
untuk pembayaran secara angsur selama 3 tahun :
190.000.000
Selisih
nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama 3 tahun : 40.000.000
Beberapa
jurnal terkait hal diatas adalah:
Pada saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna:
Dr.Aset
istishna dalam penyelesaian Rp.130.000.000
Cr.Kas/Rekening
Pemasok Rp.130.000.000
Pada saat penagihan kepada
pembeli
Dr.Piutang
istishna Rp.150.000.000
Cr.Termin
istishna Rp.150.000.000
Dr.Piutang
istishna Rp. 40.000.000
Cr.Pendapatan istishna
tangguhan Rp. 40.000.000
Dr.Termin
istishna Rp.150.000.000
Cr.Aset
istishna dalam
penyelesaian Rp.150.000.000
Pada saat pembayaran
Jika cicilan
istishna dibayar perbulan selam 3 tahun maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
(190 jt : 36 bln)
Dr.Kas/rekening
nasabah Rp.5.277.778
Cr.Piutang
istishna Rp.5.277.778
Dr.Pendapatan
istishna
tangguhan
Rp.1.111.111
Cr.Pendapatan
istishna Rp.1.111.111
Pemberian potongan jika dilunasi lebih awal
Terdapat dua
alternatif perlakuan akuntansi dalam hal ini, yaitu potongan secara langsung
dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran dan penggantian
reimbursement kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan setelah
menerima piutang istishna secara keseluruhan.
Pemberian
potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp.
63.333.333, yaitu dengan potongan sebesar Rp.10.000.000.
Jika pilihan
jatuh pada alternatif pertama, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr.Kas Rp.53.333.333
Dr.Potongan Rp.10.000.000
Cr.Piutang
istishna Rp.
63.333.333
Namun jika
pilihan jatuh pada alterbatif kedua, maka jurnalnya adalah:
Dr.Kas
Rp.6.333.333
Cr.piutang
istishna Rp.6.333.333
Dr.pendapatan
istishna
tangguh Rp.13.333.333
Cr.rekening
nasabah Rp.10.000.000
Cr.pendapatan
istishna Rp. 3.333.333
BAB
III
KESIMPULAN
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu. Istishna dapat dilakukan
langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau
melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan
akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli, tetapi
memiliki perbedaan dengan salam
maupun dengan murabahah. Istishna lebih ke kontrak pengadaan
barang yang ditangguhkan dan dapat di bayarkan secara tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah
pengembangan dari salam, dan di
izinkan secara syari’ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung dan metode
persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakan
miris dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang di pisah
antara margin laba dan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang
pembeli memesan suatu barang kepada prosuden yang juga bertindak sebagai
penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga
barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad dengan cara pembayarannya
dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka
waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar