BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi
ekonomi syariah. Prinsip
utama bank syari’ah adalah harus menuju pada pengembangan kesejahteraan
masyarakat yang bermuara kepada kondisi sosial masyarakat yang menentramkan.
Itulah sebabnya mengapa salah satu misi bank syariah adalah mengutamakan dana
dari golongan menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk skala
menengah dan kecil, serta mendorong terwujudnya manajemen zakat, infak, dan
sedekah yang lebih efektif sebagai cerminan kepada kepedulian sosial. Secara
umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan
untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni
Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank
Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara
teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank
Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Aspek pelayanan dalam
perbankan syari’ah merupakan gabungan antara aspek moral dan aspek bisnis.
Dalam operasionalnya selalu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan
terbebaskan dari unsur perjudian, garar (ketidakjelasan/manipulasi), dan riba.
Oleh karena itu, bank syariah
tidak bebas bertransaksi semaunya, melainkan harus mengintegrasi nilai-nilai
moral dengan tindakan-tindakan ekonomi berdasarkan syariah. Uang dan kekayaan
hanya sebatas menjadi alat terpadu untuk mencapai kebaikan dalam masyarakat.
Sedangkan landasan utama perbankan syariah adalah keyakinan, kebebasan,
kejujuran, dan kegigihan untuk meraih sukses, ditunjang faktor-faktor sumber
dana, sumber daya manusia, mitra usaha, dan perkembangan teknologi.
B.
Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang diatas, makalah
ini dibuat untuk membahas mengenai fungsi sosial perbankan syariah. Berdasarkan
prinsip dasar akuntansi mengenai dana zakat, dana kebajikan dan pinjaman qardh.
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui
mengenai fungsi sosial pada bank syariah,
2. Memahami
lebih spesifik mengenai akuntansi dana zakat, dana kebajikan, dan pinjaman
qardh,
3. Memberikan
informasi kepada pembaca mengenai transaksidana zakat, dana kebajikan dan
pinjaman qardh.
BAB II
PEMBAHASAN
TRANSAKSI DANA ZAKAT,
DANA KEBAJIKAN DAN PINJAMAN QARDH
A. Dana
Zakat
1.
Definisi Dana Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata
dasar “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih, dan baik. Disebut zakat
karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya.
Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang
Pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan
agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut istilah, zakat ialah kewajiban
seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak
melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang
telah ditentukan. Didin Hafidhuddin mendefinisikan zakat yaitu bagian dari
harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya
untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu
pula. Dalam pengertian zakat tersebut tercakup pengertian zakat mal (zakat
harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).
Zakat adalah sebagian harta yang wajib
dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat
(mustahiq). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari
harta yang memenuhi kriteria wajib zakat (PSAK 101 paragraf 71).
Dengan demikian, zakat tidaklah sama
dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu
kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita
tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang
jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena
zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima
harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya.
2.
Sumber Hukum Zakat
Ada beberapa
ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar kewajiban untuk menunaikan zakat.
QS. al-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari sebahagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan diri dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
QS.al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”.
QS.al-Hajj ayat 78.
“Maka dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah yang Dia
merupakan Wali bagi kamu’.
QS. Ali 'Imran ayat 180.
“Sekali-kali janganlah orang-orang
yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu
adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan
kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang
ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Berdasarkan
beberapa ayat Alquran itu telah jelaslah bagaimana sebenarnya kedudukan zakat
dalam Islam. Alquran telah mendeskripsikan zakat secara jelas dan
gamblang. Tidak dapat dipungkiri bahwa
zakat merupakan kewajiban yang sifatnya simultan. Bahkan kata zakat dalam
Alquran selalu berdampingan dengan salat. Oleh karena itu, salat dan puasa
tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksian seorang manusia di hadapan Allah,
tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama
manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian panggilan Tuhan
pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap
sesamanya pada sisi lain.
Istilahnya bahwa
salat merupakan ibadah badaniyah dan zakat merupakan ibadah maliyah (harta).
Salat merupakan hubungan vertikal murni kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat
horizontal dan sosial (ijtima’iyah). Begitu besarnya keterkaitan antara salat
dan zakat, sehingga Ibn Katsir sebagaimana yang dikutip oleh Nipan Abdul Halim
mengatakan bahwa amal seseorang itu tidak berguna, kecuali ia melaksanakan
salat dan menunaikan zakat sekaligus. Kewajiban zakat didalamnya terdapat
dimensi sosial dan dimensi ibadah yang menyatu secara integral. Inilah keunikan
ajaran Islam, yang tidak menarik garis pemisah antara institusi sebagai ibadah
di satu pihak dan konteks sosial di pihak lain. Zakat merupakan salah satu
rukun Islam yang selalu disejajarkan dengan salat. Inilah yang menunjukkan
betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam.
3.
Prinsip, Fungsi dan Tujuan Zakat
Zakat merupakan
salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu
implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A. Mannan dalam
bukunya Islamic Economics: Theory and Practice, sebagaimana yang dikutip oleh
Hikmat Kurnia dan A. Hidayat menyebutkan
bahwa zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
1. Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa
orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan
agamanya.
2. Prinsip pemerataan dan keadilan;
merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah
lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktivitas, yaitu menekankan
bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan
produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar, yaitu sangat rasional
bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat
hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat
tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.
Secara
umum tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat
merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya
untuk dialokasikan kepada si miskin.
Para
cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik
secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial dan kenegaraan maupun
secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.
Tujuan-tujuan itu antara lain:
1.
Menyucikan
harta dan jiwa muzakki.
2.
Mengangkat
derajat fakir miskin.
3.
Membantu
memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
4.
Membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5.
Menghilangkan
sifat kikir dan dan loba para pemilik harta.
6.
Menghilangkan
sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7.
Menjembatani
jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada
kesenjangan di antara keduanya.
8.
Mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki
harta.
9.
Mendidik
manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain
padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas
Nikmat Allah.
11. Berakhlak dengan akhlak Allah.
12. Mengobati hati dari cinta dunia.
13. Mengembangkan kekayaan batin.
14. Mengembangkan dan memberkahkan harta.
15. Membebaskan si penerima (mustahiq) dari
kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan
kekhusyukan beribadat kepada Allah SWT.
16. Sarana pemerataan pendapatan untuk
mencapai keadilan sosial.
17. Tujuan yang meliputi bidang moral,
sosial, dan ekonomi.
Dalam
bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Dalam
bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat.
Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian
kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan
negara.
4.
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Unsur dasar
laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana,
penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang
menunjukan dana yang belum disalurkan pada tanggal tertentu (paragraf 72).
Dalam hal ini, dan zakat tidak diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian
aset produktif
.
Sumber dana zakat di bank syariah
terdiri dari :
1.
Zakat
dari dalam entitas bank syariah
2.
Dana
zakat dari pihak luar entitas bank syariah (termasuk zakat dari nasabah).
Penyaluran/penggunaan
dana zakat dibatasi pada delapan golongan atau disebut asnaf yang sudah
ditentukan oleh syariah, yaitu :
1.
Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai
harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya berupa sandang,
pangan, tempat tinggal, dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk dirinya
sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Misalnya : orang yang
memerlukan 10 dirham perhari, tapi yang ada hanya memiliki 4,3 atau 2 dirham.
2.
Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai
harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya terpenuhi. Seperti : yang di
perlukan 10 dirham tetapi yang ada hanya memiliki 7 atau 8 dirham. Kedua
definisi diatas adalah pendapat 3 imam fiqih (syafi’i, hambali dan malik). Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan :
a.
Mereka
yang tidak punya harta dan usaha sama sekali
b.
Mereka
yang punya harta atau usaha tetapi tidak mencukupi untuk dirinya dan
keluarganya, batasannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhannya.
c.
Mereka
yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih
kebutuhan untuk diri dan tanggungannya tetapi tidak untuk seluruh kebutuhannya.
Menurut
pandangan Syafi’i dan Hambali, zakat bagian fakir dan miskin tidak boleh
diberikan kepada orang tersebut, karena ia masih bisa berusaha secara layak dan
dapet mencukupi diri pribadi dan keluarganya. Dengan diperkuat oleh hadis
sebagai berikut :
“sedekah (zakat)
tidak halal bagi orang yang kaya, orang yang berbadan sehat dan kuat.”
(HR.Tirmidzi)
“makanan yang
terbaik adalah makanan hasil jerih payahnya sendiri.” (HR.Bukhari)
Mazhab
fiqih berbeda pendapat dalam menentukan besar zakat yang harus diberikan kepada
fakir dan miskin. Pendapat itu dapat dibagi menjadi dua golongan pokok :
a.
Zakat
diberikan secukupnya, dan ditentukan menurut besarnya harta zakat yang
diperoleh
b.
Zakat
diberikan dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian
mustahik lain.
3.
Pihak yang mengurus zakat (amilin)
Para amil zakat mempunyai berbagai macam
tugas dan pekerjaan. Semuaberhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat. Yaitu
mendata orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan padanya.
Juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian mengetahui para mustahik
(penerima zakat), berapa jumlah mereka, berapa kebuuhan mereka serta besar
biaya yang dapat mencukupi dan hal-hal lain yang perlu ditangani misalnya
pengadministrasian dan pelaporan sumber dan penggunaan dana zakat.
Syarat-syarat
amil zakat:
a.
Muslim
b.
Mukalaf
c.
Jujur
d.
Memahami
hukum-hukum zakatt
e.
Memiliki
kemampuan melaksanakan tugas
f.
Orang
yang merdeka buka budak
Seorang
amil tidak boleh menggelapkan sedikitpun harta zakat dan tidak boleh menerima
suatu pemberian (gratifikasi), sebab itu adalah suap.
4.
Golongan Mualaf
Mualaf adalah mereka yang diharapkan
kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada Islam atau
menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan ada
manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.
(Qordhawi, 1996)
5.
Orang Yang Belum Merdeka (Riqab)
Budak yang tidak memiliki harta dan
ingin memerdekaan dirinya, berhak mendapat zakat sebagai uang tebusan. Dalam
konteks yang lebih luas, budak jaman sekarang seperti tenaga kerja yang
dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
6.
Orang Yang Berhutang (Gharimin)
Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan
Hambali, bahwa orang yang memiliki hutang terbagi kepada dua golongan:
a.
Orang
yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, termasuk orang yang
mengalami bencana seperti terkena banjir, hartanya habis terbakar, dan orang
yang berhutang untuk menafkahi keluarganya.
b.
Orang
yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat; sebagian Ulama Syafi’i
berpendapat, bahwa orang yang berhutang untuk meramaikan masjid, membebaskan
tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya, jika
kayanya itu dengan memiliki benda tidak bergerak bukan memiliki uang.
7.
Orang Yang Berjuang Dijalan Allah (Fi sabilillah)
Menurut tafsir ibnu absir dalam
an-mihayah, arti kalimat sabilillah terbagi menjadi dua :
a.
Menurut
bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang diprergunakan untuk
ber-taqarrub kepada Allah SWT, meliputi segala amal perbuatan salih, baik yang
bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan.
b.
Arti
bersifat mutlak adalah berperang dijalan Allah, seolah-olah khusus untuk jihad.
8.
Orang Yang Melakukan Perjalanan (Ibnu Sabil)
Menurut Ibnu Zaid : Ibnu Sabil adalah
musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya
atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya,
atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya
bersifat pasti.
Islam
mendorong umatnya untuk bepergian dalam rangka :
a.
Untuk
mencari rezeki
b.
Untuk
mencari ilmu
c.
Untuk
berperang dijalan Allah
d.
Untuk
melaksanakan ibadah
Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1.
Orang
kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu
nisab
2.
Orang
yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika
penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat
3.
Orang
kafir dibawah perlindungan negara islam kecuali jika diharapkan untuk masuk
islam.
4.
Bapak
ibu atau kakek nenek hingga keatas atau anak-anak hingga kebawah atau istri
dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka dibawah tanggung
jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti
saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam
keadaan membutuhkan.
5.
Akuntansi Dana Zakat
Berikut akan
disajikan ilustrasi kasus yang terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana
zakat. Transaksi yang terkait dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat. Pada
laporan keuangan tahun 2012, saldo dana Zakat Bank Syariah Peduli (BSP) adalah
sebesar Rp 15.000.000,00. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana
zakat pada BSP selama 2013.
15 Jan 2013
|
Diterima zakat dari Bapak
Rahmad secara tunai sebesar Rp 3.000.000.
|
13 Mar 2013
|
Diterima zakat dari Bapak
Thariq secara tunai sebesar Rp 12.000.000.
|
17 Mar 2013
|
Disalurkan tunai dana zakat
kepada masyarakat miskin sebesar Rp 12.000.000.
|
1 Apr 2013
|
Diterima zakat perniagaan Bank
Peduli Syariah selama tahun 2013 sebesar Rp 50.000.000.
|
2 Mei 2013
|
Diterima via rekening tabungan,
zakat dari jamaah pengajian BUMN sebesar Rp 10.000.000.
|
7 Mei 2013
|
Disalurkan dana zakat kepada
ustad yang berdakwah di pedalaman pulau Kalimantan sebesar Rp 10.500.000.
|
16 Agt 2013
|
Diterima dana zakat penghasilan
dari nasabah Giro sebesar Rp 20.000.000. via rekening nasabah.
|
25 Sep 2013
|
Disalurkan tunai dana zakat
kepada orang miskin Rp 65.000.000.
|
30 Nov 2013
|
Disalurkan tunai dana zakat
kepada mualaf sebesar Rp 2.000.000.
|
15 Des 2013
|
Disalurkan tunai dana zakat
kepada ibnu sabil sebesar Rp 500.000.
|
27 Des 2013
|
Ditransfer honorarium amil
sebesar Rp 500.000 ke rekening tabungan Bapak Abdi petugas penyaluran bantuan
dana ZIS.
|
Transaksi
Terkait Penghimpunan dan Penyaluran Dana Zakat
Pada laporan
keuangan tahun 2012, saldo dana Zakat Bank Peduli Syariah (BPS) adalah sebesar
Rp 15.000.000,00. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana Zakat pada
BPS selama tahun 2013.
Jurnal transaksi diatas adalah
sebagai berikut (Rp dan 000)
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
15/01/13
|
Kas
|
3.000
|
|
|
Dana Zakat
|
3.000
|
|
|
Ket: zakat dari pihak luar bank
|
||
13/03/13
|
Kas
|
12.000
|
|
|
Dana Zakat
|
12.000
|
|
|
Ket: zakat dari pihak luar bank
|
||
17/03/13
|
Dana Zakat
|
12.000
|
|
|
Kas
|
12.000
|
|
|
Ket: dibayar kepada mustahiq orang miskin
|
||
01/04/13
|
Zakat Bank Peduli Syariah
|
50.000
|
|
|
Dana Zakat
|
50.000
|
|
|
Ket: zakat dari bank
|
||
02/05/13
|
Rekening tabungan nasabah
|
10.000
|
|
|
Dana Zakat
|
10.000
|
|
|
Ket: zakat dari pihak luar bank
|
||
07/05/13
|
Dana Zakat
|
10.500
|
|
|
Kas
|
10.500
|
|
|
Ket: dibayar kepada mustahiq fisabilillah
|
||
16/08/13
|
Rekening giro nasabah
|
20.000
|
|
|
Dana Zakat
|
20.000
|
|
|
Ket: zakat dari pihak luar bank
|
||
25/09/13
|
Dana Zakat
|
65.000
|
|
|
Kas
|
65.000
|
|
|
Ket: dibayar kepada mustahiq orang miskin
|
||
30/11/13
|
Dana Zakat
|
2.000
|
|
|
Kas
|
2.000
|
|
|
Ket: dibaya kepada mustahiq mualaf
|
||
15/12/13
|
Dana Zakat
|
500
|
|
|
Kas
|
500
|
|
|
Ket: dibayar kepada mustahiq ibnu sabil
|
||
15/12/13
|
Dana Zakat
|
500
|
|
|
Rekening tabungan - Bapak Abdi
|
500
|
|
|
Ket: dibayar kepada mustahiq amil
|
Laporan
Dana Zakat
Berdasarkan
transaksi diatas dapat dibuat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat sebagai
berikut untuk tahun 2013 yang dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya.
Bank Peduli Syariah
|
||||
Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat
|
||||
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 dan 2013
(dalam Rp dan 000)
|
||||
Keterangan
|
Tahun 2012
|
Tahun 2013
|
||
Sumber Dana Zakat:
|
||||
Zakat dari Bank
|
50.000
|
35.000
|
||
Zakat dari pihak luar Bank
|
45.000
|
45.000
|
||
Total sumber dana
|
95.000
|
80.000
|
||
|
||||
Penggunaan dana Zakat:
|
||||
Fakir
|
-
|
-
|
||
Miskin
|
(77.000)
|
(48.000)
|
||
Amil
|
(500)
|
(500)
|
||
Muallaf
|
(2.000)
|
(4.000)
|
||
Gharim
|
-
|
-
|
||
Hamba sahaya (Riqab)
|
-
|
-
|
||
Orang yang berjihad (fisabilillah)
|
(10.500)
|
(1.500)
|
||
orang dalam perjalanan (Ibnu Sabil)
|
(500)
|
(30.000)
|
||
Total Penggunaan
|
(90.500)
|
(84.000)
|
||
|
||||
Kenaikan (penurunan) sumber atas
penggunaan
|
4.500
|
(4.000)
|
||
Sumber dana zakat pada awal tahun
|
15.000
|
19.000
|
||
Sumber dana zakat pada akhir tahun
|
19.500
|
19.500
|
Berdasarkan
PAPSI (2003), sekiranya bank syariah menyalurkan dana zakat melalui pengelola
zakat yang badan hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
zakat dan terpisah dari badan hukum bank, maka bank dianggap telah menyalurkan
dana zakat yang diterimanya secara keseluruhan berdasarkan prinsip syariah.
Oleh karena itu, dalam laporan sumber dan penggunaan dana zakat tidak perlu
merinci penyaluran dana zakat seperti diatas, tetapi cukup menyebutkan lembaga
pengelolanya seperti dalam contoh berikut.
Bank Peduli Syariah
|
||
Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat
|
||
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 dan 2013
|
||
Keterangan
|
Tahun 20XA
|
Tahun 20XB
|
Sumber dana zakat:
|
|
|
a) zakat dari bank
|
Rp xxxxxx
|
Rp xxxxxx
|
b) zakat dari pihak luar bank
|
Rp xxxxxx
|
Rp xxxxxx
|
Total Sumber Dana
|
Rp xxxxxx
|
Rp xxxxxx
|
|
|
|
Penyaluran dana zakat:
|
|
|
1. LAZIS Muhammadiyah
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
2. LAZIS NU
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
3. PKPU
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
4. DSUQ
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
5. Rumah Zakat
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
6. Dompet Dhuafa
|
Rp xxxxxx
|
Rp xxxxxx
|
Total Penyaluran
|
Rp xxxxxx
|
Rp xxxxxx
|
|
|
|
Kenaikan (penurunan) sumber atas
penggunaan
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
Sumber dana zakat pada awal tahun
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
Sumber zakat pada akhir tahun
|
(Rp xxxxxx)
|
(Rp xxxxxx)
|
B.
Dana Kebajikan
1.
Definisi Dana Kebajikan
Dana kebajikan
merupakan dana sosial diluar zakat yang berasal dari masyarakat yang dikelola
oleh bank syariah. Dana kebajikan bisa juga disebut dengan dana qardh. PSAK 59 dan PAPSI menggunakan
istilah qardh dan bukan istilah dana
kebajikan. Akan tetapi, pada PSAK 101, istilah ini diganti dengan istilah “Dana
Kebajikan”. Tidak ada keterangan resmi alasan penggantian istilah ini dalam
PSAK 101. Akan tetapi, adanya istilah dana kebajikan memberi fleksibilitas
dalam sumber maupun penggunaan dana tersebut, mengingat istilah qardh lebih tepat digunakan untuk
transaksi yang terkait dengan pinjam meminjam tanpa bunga.
2.
Landasan Hukum mengenai Dana Kebajikan
Berdasarkan PSAK
101 paragraf 75, sumber dana kebajikan terdiri atas: Infak, Sedekah, Hasil
pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Pengembalian
dana kebajikan produktif, Denda, Pendapatan non-halal, Sumbangan/hibah.
Infak
dan sedekah yang dimaksud dalam dana kebajikan adalah semua jenis infak dan
sedekah baik yang peruntukannya ditentukan secara khusus oleh pemberi infak dan
sedekah maupun yang tidak. Denda merupakan sanksi berupa uang yang dikenakan
oleh bank syariah kepada nasabah yang mampu, tetapi dengan sengaja
menunda-nunda pembayaran kewajibannya kepada bank syariah. Semua penerimaan
bank syariah dari nasabah yang merupakan denda dimasukkan ke dalam dana
kebajikan. Sumbangan atau hibah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk
sedekah sunah. Akan tetapi, istilah sumbangan atau hibah secara terminologi
dipandang universal, sehingga dapat menampung bantuan yang mungkin berasal dari
orang yang bukan beragama Islam ataupun dari instansi dan lembaga yang
cenderung memilih istilah yang umum dalam memberikan suatu bantuan. Pendapatan
non-halal merupakan sumber dana kebajikan yang berasal dari transaksi bank
syariah dengan pihak lain yang tidak menggunakan skema syariah. Untuk keperluan
lalu lintas keuangan, bank syariah dalam hal tertentu harus memeiliki rekening
di bank konvensional. Dengan memiliki rekening di bank konvensional, baik yang
ada didalam ataupun diluar negeri, adanya bunga bank dari bank mitra merupakan
suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam hali ini, bunga yang diterima tersebut
tidak boleh menambah pendapatan bank syariah, tetapi dimasukkan sebagai
tambahan dana kebajikan.
Berdasarkan PSAK 101, dana
kebajikan dapat digunakan untuk: Dana kebajikan produktif, sumbangan dan penggunaan
lainnya untuk kepentingan umum.
3.
Akuntansi Dana Kebajikan
Transaksi
Terkait penghimpunan dan Penyaluran Dana Kebajikan
Pada laporan
keuangan tahun 2012, saldo dana kebajikan Bank Peduli Syariah (BPS) sebesar Rp
10.000.000. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana kebajikan pada
BPS selama tahun 2013.
05
Jan 2013
|
Diterima infak dari Bapak Andan
secara tunai Rp 2.000.000.
|
01
Feb 2013
|
Diterima transfer dari rekening
Bapak Wahyu sebagai sedekah sebesar Rp 5.000.000.
|
07
Mar 2013
|
Diterima transfer dari rekening
Bapak Rudi sebagai denda atas keterlambatan pembayaran cicilan murabahah
sebesar Rp 100.000.
|
13
Apr 2013
|
Diterima transfer dari rekening
PT Antariksa sebagai sumbangan sebesar Rp 10.000.000.
|
30
Apr 2013
|
Diterima bunga dari rekening
giro di Chase Manhattan Bank sebesar Rp 250.000.
|
15
Mei 2013
|
Disalurkan dana kebajikan
sebagai sumbangan kepada Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah secara tunai
sebesar Rp 10.000.000.
|
11
Jun 2013
|
Disalurkan dana kebajikan
sebagai sumbangan kepda SD Negeri 1 Sidoarjo secara tunai sebesar Rp
5.000.000.
|
12
Agt 2013
|
Disalurkan secara tunai dana
kebajikan untuk pinjaman Qarhul Hasan Mbah
Mujir yang hendak merintis usaha pisang goreng sebesar Rp 100.000.
|
08
Sep 2013
|
Diterima secara tunai pengembalian dana Qardhul Hasan tahap 1 oleh Mbah Mujir
sebesar Rp 50.000.
|
18
Okt 2013
|
Dislaurkan dana kebajikan untuk
pinjaman Qardhul Hasan Ibu Sukini
yang hendak merintis usaha pecel lele sebesar Rp 500.000.
|
17
Des 2013
|
Diterima secara tunai
pengembalian dana Qardhul Hasan tahap
2 oleh Mbah Mujir sebesar Rp 50.000 dan tahap 1 oleh Ibu Sukini sebesar Rp
100.000.
|
|
Jurnal transaksi diatas adalah
sebagai berikut : (dalam Rp dan 000)
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
05-Jan-13
|
Kas
|
2.000
|
|
|
Dana Kebajikan
|
2.000
|
|
|
Ket: penerimaan dari
infak
|
||
01-Feb-13
|
Rekening Nasabah
|
5.000
|
|
|
Dana Kebajikan
|
5.000
|
|
|
Ket: penerimaan dari
sedekah
|
||
07-Mar-13
|
Rekening nasabah
|
100
|
|
|
Dana kebajikan
|
100
|
|
|
ket: penerimaan dari
denda
|
||
13-Apr-13
|
Rekening nasabah
|
10.000
|
|
|
Dana kebajikan
|
10.000
|
|
|
ket: penerimaan dari
sumbangan
|
||
30-Apr-13
|
Giro pada bank lain
|
250
|
|
|
Dana kebajikan
|
250
|
|
|
Ket: penerimaan dari
pendapatan non-halal
|
||
15-Mei-13
|
Dana kebajikan
|
10.000
|
|
|
Kas
|
10.000
|
|
|
ket: Penyaluran untuk
sumbangan
|
||
11-Jun-13
|
Dana kebajikan
|
5.000
|
|
|
Kas
|
5.000
|
|
|
ket: Penyaluran untuk
sumbangan
|
||
12-Agst-13
|
Dana kebajikan
|
100
|
|
|
Kas
|
100
|
|
|
ket: penyaluran untuk
pinjaman qardhul hasan
|
||
08-Sep-13
|
Kas
|
50
|
|
|
Dana kebajikan
|
50
|
|
|
ket: penerimaan dari
pengembalian pinjaman qardhul hasan
|
||
18-Okt-13
|
Dana kebajikan
|
500
|
|
|
Kas
|
500
|
|
|
ket: penyaluran untuk
pinjaman qardhul hasan
|
||
17-Sep-13
|
Kas
|
150
|
|
|
Dana kebajikan
|
150
|
|
|
ket: penerimaan dari
pengembalian pinjaman qardhul hasan
|
Bank Syariah Peduli
|
||
Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan
|
||
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2013 dan
2012
|
||
Keterangan
|
Tahun 2013
|
Tahun 2012
|
Sumber Dana Kebajikan
|
||
a. Infak dan Sedekah
|
7.000
|
5.000
|
b. Denda
|
100
|
3.000
|
c. Sumbangan/hibah
|
10.000
|
8.000
|
d. Pendapatan non-halal
|
250
|
2.000
|
Total sumber dana
|
17.350
|
18.000
|
Penggunaan Dana Kebajikan
|
||
a. Pinjaman Qardhul Hasan
|
(400)
|
(2.000)
|
b. Sumbangan
|
(15.000)
|
(12.000)
|
Total Penggunaan
|
(15.400)
|
(14.000)
|
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
|
1.950
|
4.000
|
Sumber dana kebajikan pada awal tahun
|
10.000
|
6.000
|
Sumber dana kebajikan pada akhir tahun
|
11.950
|
10.000
|
C.
Pinjaman Qardh
Dalam PSAK 101,
istilah pinjaman qardh diganti dengan istilah dana kebajikan produktif. Menurut
penulis, panggantian istilah tersebut kuranglah tepat mengingat dalam
praktiknya pinjaman yang diberikan tidak harus dalam bentuk usaha produktif,
melainkan juga dalam pemenuhan kebutuhan dana non-produktif. Akan tetapi,
terdapat di dalamnya kesepakatan pengembalian dana tanpa adanya tambahan
pendapatan yang disyaratkan di muka. Dalam hal ini, istilah pinjaman qardh
beserta pinjaman qardh hukum-hukum syar’i yang melekat pada qardh justru lebih
tepat untuk digunakan.
1.
Definisi dan penggunaan
Secara
terminologi, qardh berarti menyerahkan harta kepada orang yang menggunakannya
untuk dikembalikan gantinya pada suatu saat. Qardh merupaka transaksi yang
diperbolehkan untuk syariah dengan menggunakan skema pinjam-meminjam. Akad
qardh merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana
tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Transaksi
qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana
yang dipinjamkan. Kendati demikian, transaksi ini juga bermanfaat bagi bank
syariah untuk memfasilitasi berbagai keperluan bank syariah dalam hal:
1)
Pemenuhan
tanggung jawab sosial bank syariah untuk membantu mengembangkan usaha kecil
mikro yang memerlukan dana tanpa bunga.
2)
Menyalurkan
dana sosial yang dihimpun oleh bank syariah, baik dari sumber dana yang sesuai
dengan syariah, seperti dana infak, sedekah, hibah, denda, dan lainnya maupun
tidak sesuai dengan syariah, seperti bunga bank konvensional yang tidak dapat
dihindari terkait dengan pembukaan giro dan sebagainya di bank konvensional.
3)
Sebagai
produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan
bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif
pendek, ataupun nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak dapat
menarik karena dananya tersimpan di bank syariah dalam bentuk deposito
(Antonio, 2011).
4)
Sebagai
skema khusus membantu pegawai bank syariah yang membutuhkan pinjaman untuk
kebutuhan yang bersifat insidental.
5)
Pengambilalihan
utang bank konvensional kepada bank syariah. Proses pengambilalihan tersebut
didahului dengan bank syariah memberikan dana qardh kepada nasabah. Dengan dana
qardh tersebut, nasabah melunasi utang konvensionalnya. Jaminan yang sudah jadi
milik nasabah kemudian dijual kepada bank syariah. Dengan hasil penjualan
tersebut, nasabah melunasi qardh kepada bank syariah. Selanjutnya, bank syariah
menyewakan aset yang telah dimilikinya tersebut kepada nasabah dengan akad
Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Kesemua akad dilakukan terpisah dan tidak
ada mempersyaratkan satu dengan yang lain.
Sumber dana
pinjaman qardh dapat berasal dari internal dan eksternal bank. Sumber pinjaman
qardh yang berasal dari eksternal bank berasal dari dana infak, sedekah, dan
sumber non-halal, sedangkan pinjaman qardh yang berasal dari internal bank
adalah ekuitas bank syariah. Pinjaman qardh dengan sumber dana internal
biasanya digunakan untuk bantuan sosial terhadap pihak yang memiliki hubungan
bisnis dengan bank syariah antara lain, pegawai bank syariah sendiri, nasabah
deposito yang butuh uang, tetapi tidak
dapat mencairkannya, dan nasabah yang mengonversi pinjaman dari konvensional ke
syariah. Adapun pinjaman qardh dengan sumber dana eksternal biasanya digunakan
untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara
ekonomi.
2.
Ketentuan Syar’i Transaksi Pinjaman Qardh
Disyariatkannya qardh mengacu pada
Alquran dan Sunah, antara lain:
Q.S. Al-Baqarah: 245, “Siapakah
yang mau memberi kepada pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
di jalan Allah), maka Allah akan memperlihatkan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak.
Hadist riwayat Ibnu Hibban, “Setiap
muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka itu seperti
orang yang bersedekah satu kali.”
Hadist riwayat Bukhari, “Berikan
saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam
mengembalikan utang.”
Ketentuan yang
terkait dengan transaksi pinjaman qardh meliputi berbagai aspek antara lain:
1.
Larangan
mensyaratkan tambahan pengembalian atas suatu pinjaman
Dalam
pinjaman qardh tidak dibolehkan disyaratkan tambahan pengembalian atas pinjaman
tersebut. Q.S. Al-Baqarah 278-279 yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
Akan
tetapi, asal tidak dipersyaratkan pada saat akad, orang yang meminjam boleh
saja mengembalikan lebih dari yang dipinjamnya (bahkan ini dianjurkan oleh
rasul kepada peminjam). Nabi pernah mengembalikan utang unta bakr dengan unta
ruba’ie. Hadis riwayat Bukhari yang artinya:
“Sesungguhnya
orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang.”
2.
Larangan
menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu
Orang
yang meminjam tidak boleh menunda pembayarannya jika dalam keadaan mampu
membayar sebagaimana disebut dalam hadist riwayat Jama’ah yang artinya:
“penundaan
pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
3.
Perintah
meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman
Upaya
meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman dapat dilakukan dalam
bentuk tangguh maupun menghapus pinjaman. Perintah Allah memberi tangguh orang
yang kesulitan membayar pinjaman terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 280 yang
artinya:
“Dan
jika ia dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan.”
Sedangkan
menghapus pinjaman orang yang kesulitan membayar pinjaman adalah didasarkan
pada hadist Nabi Muhammad saw., riwayat Muslim yang artinya:
“Orang
yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan
melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya
selama ia suka menolong saudaranya.”
4.
Pembolehan
mengenakan biaya administrasi
Fatwa
DSN membolehkan untuk pemberi pinjaman untuk membebankan biaya administrasi
kepada nasabah. (Fatwa Nomor 19 tahun 2009). Dalam penetapan besarnya biaya
administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan
perhitungan persentase dari jumlah dana qardh yang diberikan.
5.
Pembolehan
pengenaan sanksi pada peminjam yang mampu, telah melalaikan kewajibannya
Berdasarkan
Fatwa DSN nomor 19 disebutkan bahwa dalam hal nasabah tidak menunjukkan
keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena
ketidakmampuannya, bank syariah dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. Sanksi
yang dijatuhkan dapat berupa pengadaan denda yang digunakan sebagai dana
kebajikan.
3.
Rukun Transaksi Pinjaman Qardh
Transaksi pinjaman qardh meliputi:
a.
Transaktor
Transaktor
pada transaksi pinjaman qardh terdiri atas pemberi pinjaman (muqridh) dan
penerima pinjaman (muqtaridh).
b.
Objek
qardh (mahall al-qardh)
Objek
qardh (mahall al-qardh) dapat berupa uang atau benda habis pakai. Uang yang
digunakan sebagai objek qardh oleh bank syariah dibatasi sumbernya dari (1)
bagian modal bank, (2) keuntungan bank yang disisihkan, dan (3) lembaga lain
atau indvidu yang mempercayakan penyaluran infak kepada bank.
c.
Ijab
dan kabul
Ijab
dan kabul dalam transaksi pinjaman qardh merupakan pernyataan dari kedua belah
pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari pemberi pinjaman (bank
syariah) dan penerima yang dinyatakan oleh penerima pinjaman (nasabah).
Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak dapat
bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di
masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk meminjamkan sejumlah dana
(objek qardh) dan pihak lain untuk menerima dan melunasi pinjamannya.
4.
Pengawasan Syariah Transaksi Pinjaman Qardh
DPS dalam
menjalankan tugasnya menyatakan pendapat tentang kesesuaian operasional bank
syariah melakukan berbagai pengujian terkait transaksi pinjaman qardh.
Pengujian tersebut antara lain:
a.
Meneliti
apakah pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip qardh tidak dipergunakan
untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
b.
Meneliti
bahwa yang terkena sanksi denda adalah nasabah yang lalai, yaitu nasabah yang
mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk membayar, namun sengaja menunda
pembayaran.
c.
Memastikan
bahwa bank telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup kepada nasabah untuk
melunasi kewajibannya dalam hal nasabah tersebut mengalami kesulitan keuangan
akibat penurunan usaha.
d.
Meneliti
apakah pendapatan yang diterima bank dari nasabah atas pengenaan sanksi telah
diakui sebagai sumber dana kebajikan.
e.
Memastikan
sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh konsumtif dan bersifat sosial
adalah bukan berasal dari dana investasi atau modal bank.
f.
Memastikan
bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh dalam rangka dana
talangan nasabah adalah berasal dari modal bank.
5.
Alur Transaksi Pinjaman Qardh
Bank Syariah sebagai
pemberi pinjaman qardh
|
Nasabah penerima
pinjaman qardh
|
1.
Seleksi dan Akad Qardh
|
2.
Menyerahkan
dana qardh
3.
Mengembalikan
dana qardh sebesar yang dipinjam
Keterangan:
1.
Bank
syariah melakukan evaluasi dan seleksi terhadap kelayakan nasabah yang menerima
pinjaman qardh. Evaluasi dan seleksi lebih dilihat pada aspek kesesuaian
nasabah dengan kriteria yang ditetapkan bagi penerima dana qardh yang bersifat
sosial. Selanjutnya, kedua belah pihak menyepakati akad qardh.
2.
Setelah
akad qardh disepakati, bank syariah selanjutnya menyerahkan dana qardh sesuai
dengan yang disepakati.
3.
Nasabah
melakukan pengembalian pinjaman qardh sebesar yang dipinjam, baik secara
langsung keseluruhan maupun cicilan.
6.
Cakupan Standar Akuntansi Pinjaman Qardh
Dalam PSAK 59
paragraf 142 dan PAPSI bagian III tentang pinjaman qardh disebutkan bahwa
pinjaman qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
Pengenaan biaya administrasi qardh diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
Sekiranya, bank syariah menerima imbalan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya,
maka imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan operasi lainnya sebesar jumlah
yang diterima.
7.
Teknis Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi
Pinjaman Qardh
Transaksi
Pinjaman Qardh dengan sumber dana Intern (ekuitas) bank syariah
Bapak Hartanto yang bekerja pada
sebuah bank syariah meminjam kepada bank syariah tersebut dengan skema qardh
untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di Perguruan tinggi. Pinjaman qardh
ini menggunakan dana intern bank. Informasi terkait akad yang disepakati adalah
sebagai berikut:
Jumlah pinjaman : Rp 1.000.000,00
Lama pinjaman :
4 bulan
Biaya administrasi : Rp 10.000,00
Teknis
perhitungan pinjaman qardh
Dalam transaksi pinjaman qardh
terdapat beberapa perhitungan yang harus dilakukan oleh bank syariah, yaitu:
1.
Perhitungan
cicilan per bulan
Cicilan
per bulan =
Cicilan
per bulan =
Cicilan
per bulan = Rp 250.000,00
2.
Perhitungan
biaya administrasi
Biaya
administrasi yang dibebankan kepada nasabah dapat dihitung dengan menggunakan
persentase tertentu dari besar pinjaman. Biaya administrasi dipungut untuk
menutup beban yang dikeluarkan bank syariah untuk administrasi pembiayaan.
Biaya administrasi langsung dipungut bank pada saat akad disepakati. Dalam hal
ini, bank syariah menerapkan kebijakan biaya administrasi sebesar 1% dari
pinjaman
Biaya
administrasi = n% x besar pinjaman
=
1% x Rp 1.000.000,00
=
Rp 10.000,00
Penjurnalan
Transaksi pinjaman Qardh
1.
Saat akad disepakati
Pada
saat akad disepakati terdapat beberapa transaksi yang harus diakui oleh bank
syariah. Transaksi terseut adalah: (1) transaksi penyerahan dana pinjaman qardh
kepada nasabah, dan (2) transaksi penerimaan biaya administrasi pinjaman.
Misalkan
pada tanggal 20 Agustus 2013, bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bapak
Hartanto dan langsung memasukkannya dalam rekening atas nama bapak Hartanto.
Pada hari yang sama, bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi
pinjaman qardh.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20 agt
|
Pinjaman qardh
|
1.000.000
|
|
Rekening - Bpk Hartanto
|
|
1.000.000
|
|
Rekening – Bpk Hartanto
|
10.000
|
|
|
Pendapatan administrasi
|
|
10.000
|
2.
Saat pembayaran cicilan
Pembayaran
cicilan qardh umumnya dilakukan setiap bulan, mulai bulan berikut setelah
transaksi pinjaman qardh dilakukan. Pengakuan cicilan dilakukan setelah bank
syariah mendebit rekening milik nasabah pinjaman qardh. Pada saat mendebit
rekening nasabah pada tanggal jatuh tempo cicilan, bank syariah dapat
dihadapkan pada tiga macam situasi, yaitu:
Terdapat
dana yang cukup untuk membayar cicilan
Misalkan
pada tanggal 20 September 2013 (tanggal jatuh tempo cicilan pertama), bank
syariah mendapati rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran
cicilan, maka pencatatan yang dilakukan BSP adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
20/09/13
|
Rekening–Bpk
Hartanto
|
250.000
|
|
|
Pinjaman
qardh
|
|
250.000
|
Mengingat
pada transaksi qardh jumlah pinjaman yang diterima adalah sama dengan jumlah
yang dibayar, maka cicilan yang dibayarkan tidak mengandung unsur pendapatan
sama sekali.
Tidak
terdapat dana sama sekali yang dapat didebit
Misalkan
pada tanggal 20 Oktober 2013 tidak terdapat dana sama sekali yang dapat didebit
untuk pembayaran cicilan. Barulah pada tanggal 5 November 2013, bapak Hartanto
memasukkan sejumlah dana, sehingga memungkinkan bank syariah mendebit rekening
sebesar cicilan yang jatuh tempo.
Jurnal
atas transaksi tanggal 20 Oktober dan 5 November 2013 adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/10/13
|
Pinjaman qardh jatuh tempo
|
250.000
|
-
|
|
Pinjaman qardh
|
-
|
250.000
|
05/11/13
|
Rekening – Bpk Hartanto
|
250.000
|
-
|
|
Pinjaman qardh jatuh tempo
|
-
|
250.000
|
Terdapat dana terbatas,
sehingga hanya dapat mendebit sebagian dari jumlah cicilan
Misalkan
tanggal 20 November 2013 terdapat dana yang terbatas, sehingga bank syariah
hanya mendebit sebesar Rp 150.000. pelunasan pembayaran baru dapat dilakukan
pada tanggal 10 Desember 2013. Jurnal atas transaksi tersebut adalah sebagai
berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/11/13
|
Rekening – Bpk Hartanto
|
150.000
|
|
|
Pinjaman
qardh jatuh tempo
|
100.000
|
|
|
Pinjaman qardh
|
|
250.000
|
10/12/13
|
Rekening – Bpk Hartanto
|
100.000
|
|
|
Pinjaman qardh jatuh tempo
|
|
100.000
|
3.
Saat penerimaan imbalan
Misalkan,
20 Desember 2013, yang juga merupakan waktu akhir periode pinjaman qardh, Bapak
Hartanto disamping membayar cicilannya yang terakhir sebagai tanda terima
kasihnya kepada bank syariah yang telah memberikan pinjaman qardh, memberikan
imbalan sebesar Rp 25.000 kepada bank syariah. Penyerahan dilakukan secara
langsung, maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/11/13
|
Kas
|
275.000
|
|
|
Pinjaman qardh
|
|
250.000
|
|
Pendapatan operasi lainnya
|
|
25.000
|
4.
Saat penghapusan pinjaman
Misalkan
pada pertengahan bulan Desember 2013, Bapak Hartanto melaporkan bahwa dirinya
mengalami musibah, sehingga diperkirakan tidak mampu membayar cicilan
terakhirnya. Karena laporan Bapak Hartanto benar adanya dan setelah dikaji lebih
lanjut, Bapak Hartanto dinyatakan layak untuk mendapat penghapusam pinjaman
qardh yang masih tersisa (Rp 250.000).
Maka,
jurnal penghapusan pinjaman qardh, adalah sebagai berikut:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kerugian penghapusan pinjaman
qardh
|
250.000
|
|
Pinjaman qardh
|
|
250.000
|
Karena
pinjaman qardh yang diberikan menggunakan dana internal, kerugian penghapusan
pinjaman qardh dilaporkan dalam laporan laba rugi, sehingga berpengaruh pada
penurunan ekuitas bank syariah.
8.
Penyajian
Pinjaman qardh yang
bersumber dari dana intern bank disajikan dalam neraca bank pada pos pinjaman
qardh, sedangkan yang bersumber dari ekternal bank disajikan dalam laporan
sumber dana penggunaan dana qardhul hasan.
9.
Pengungkapan
PAPSI (2004)
menyatakan bahwa hal-hal berikut haruslah diungkap dalam cacatan atas laporan
keuangan bank syariah sekiranya memiliki transaksi pinjaman qardh:
1.
Rician
jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan, dan sektor
ekonomi.
2.
Jumlah
pinjaman qardh yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
3.
Kebijakan
manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko pinjaman qardh,
4.
Iktisar
pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan qaldo awal, penghapusan
selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh yang telah dihapus bukukan,
dan pinjaman qardh yang telah dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang
dihapus buku.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank
syariah dalam kegiatannya menjalankan 3 fungsi, yaitu fungsi investor, fungsi
jasa perbankan, dan fungsi sosial. Dalam fungsi sosial bank syariah terdiri
dari transaksi dana zakat, dana kebajikan dan pinjaman qardh.
Zakat
adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk
diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). Unsur dasar laporan sumber dan
penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana, penggunaan dana
selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana yang
belum disalurkan pada tanggal tertentu. Dalam hal ini, dan zakat tidak
diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian aset produktif
Dana
kebajikan merupakan dana sosial diluar zakat yang berasal dari masyarakat yang
dikelola oleh bank syariah. dana kebajikan dapat digunakan untuk dana kebajikan
produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.
Transaksi
qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak tidak
diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa ��
Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
BalasHapusNama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu adalah penipuan tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda dapat dengan aman pinjaman saya saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga penipuan sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa saja yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com
HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
Perbaikan rumah
Penemu Pinjaman
Pinjaman Konsolidasi Utang
Pinjaman Bisnis
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji
pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.
CUKUP CUKUP UNTUK KEBIJAKSANAAN.
BalasHapusPERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KELUAR DARI KESULITAN KEUANGAN (karinarolandloancompany@gmail.com)
whatsapp .... + 1585 708-3478
facebook ..... elena karina roland
instagram ..... karina roland
Salam, pikiran yang hebat, Ini akan menjadi kesenangan terbesar saya menyelamatkan Individu dan perusahaan dari pemerasan, saya tahu tidak semua orang akan mau mengungkapkan kebenaran pahit tentang Pinjaman online karena ketidakamanan, Waktu melakukannya, dan sebagainya. i ”m AFIZAH NAZERI, seorang pengusaha wanita terkemuka yang tinggal di TERENGGANU CITY OF MALAYSIA telah memutuskan untuk membagikan artikel ini kepada siapa saja yang berkepentingan sehingga mereka dapat belajar dan mendidik diri sendiri darinya. Ini buruk sampai Anda melihat kesaksian online tentang mendapatkan pinjaman dan ternyata itu palsu. Sungguh saya telah jatuh untuk trik itu berkali-kali sampai memperpanjang saya kehilangan hampir Rm14.000 total semua atas nama mendapatkan pinjaman untuk diinvestasikan dalam bisnis yang sangat menguntungkan. Setelah begitu banyak upaya yang gagal untuk mendapatkan pinjaman, saya dan Manajer saya online untuk melakukan pencarian menyeluruh dan menemukan perusahaan ini KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tetapi sebelum mencobanya, kami juga melanjutkan untuk memastikannya nyata, periksa ulasan mereka dan juga pergi ke keberadaan dan kemampuan mereka. Kami sangat berhati-hati karena kami tidak ingin kehilangan sepeser pun lagi dan harapan terbesar kami, mereka memberikan sesuai dengan ulasan mereka dan memberi kami jumlah pinjaman yang diinginkan sebesar Rm80.000. Sebuah kata untuk semua orang di luar sana ketika datang ke Pemberi Pinjaman Online hanya hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY melalui email: {karinarolandloancompany@gmail.com} atau whatsapp +1585 708-3478, dan pertimbangkan semua masalah keuangan Anda ditangani dan diselesaikan. # SHARE, Anda dapat menyelamatkan seseorang dari korban hari ini, Terima kasih.
negara ...... Malaysia
nama ......... Afizah Nazeri
Jumlah yang disetujui ..... Rm80.000
bank ....... BSN (Malaysia)
email ....... afizahnazeri@gmail.com
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya untuk sebuah perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia memberitahu saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.
Nama saya Karim Lahamudo, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen palsu dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, mereka adalah penipu, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran lisensi dan biaya transfer, jadi waspadalah terhadap Perusahaan Peminjaman yang curang.
BalasHapusPerusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak memerlukan pembayaran terus-menerus dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kesulitan keuangan dan putus asa, saya ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan memakai teman saya yang saya kenal sangat lintah darat dan menamakan Ibu sejumlah Rp800.000.000 (800 juta) dalam jangka waktu kontak 24 jam tanpa pembayaran konstan atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika kompilasi saya melihat saldo rekening bank saya dan menemukan jumlah nomor yang saya ajukan dikirim ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tali atau penipuan.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email asli: belindachristopherloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan, dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda membutuhkan pesanannya.
Anda juga dapat menghubungi saya di Whats-app +1 (347) 797-0786 dan Sety yang memulai dan memberi tahu saya tentang Ms. belinda
Yang akan saya lakukan hanyalah mencoba melunasi cicilan pinjaman saya yang akan saya kirimkan langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Kabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddyteddy2234@gmail.com