Laman

Rabu, 06 Mei 2015

Transaksi Dana Zakat, Dana Kebajikan dan Qardh



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Prinsip utama bank syari’ah adalah harus menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat yang bermuara kepada kondisi sosial masyarakat yang menentramkan. Itulah sebabnya mengapa salah satu misi bank syariah adalah mengutamakan dana dari golongan menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk skala menengah dan kecil, serta mendorong terwujudnya manajemen zakat, infak, dan sedekah yang lebih efektif sebagai cerminan kepada kepedulian sosial. Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.
Aspek pelayanan dalam perbankan syari’ah merupakan gabungan antara aspek moral dan aspek bisnis. Dalam operasionalnya selalu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan terbebaskan dari unsur perjudian, garar (ketidakjelasan/manipulasi), dan riba. Oleh karena itu, bank  syariah tidak bebas bertransaksi semaunya, melainkan harus mengintegrasi nilai-nilai moral dengan tindakan-tindakan ekonomi berdasarkan syariah. Uang dan kekayaan hanya sebatas menjadi alat terpadu untuk mencapai kebaikan dalam masyarakat. Sedangkan landasan utama perbankan syariah adalah keyakinan, kebebasan, kejujuran, dan kegigihan untuk meraih sukses, ditunjang faktor-faktor sumber dana, sumber daya manusia, mitra usaha, dan perkembangan teknologi.

B.     Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang diatas, makalah ini dibuat untuk membahas mengenai fungsi sosial perbankan syariah. Berdasarkan prinsip dasar akuntansi mengenai dana zakat, dana kebajikan dan pinjaman qardh.

C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui mengenai fungsi sosial pada bank syariah,
2.      Memahami lebih spesifik mengenai akuntansi dana zakat, dana kebajikan, dan pinjaman qardh,
3.      Memberikan informasi kepada pembaca mengenai transaksidana zakat, dana kebajikan dan pinjaman qardh.











BAB II
PEMBAHASAN
TRANSAKSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN DAN PINJAMAN QARDH
A.  Dana Zakat
1.    Definisi Dana Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih, dan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya.
Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut istilah, zakat ialah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Didin Hafidhuddin mendefinisikan zakat yaitu bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Dalam pengertian zakat tersebut tercakup pengertian zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat (PSAK 101 paragraf 71).
Dengan demikian, zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT. dan Rasul-Nya.
2.    Sumber Hukum Zakat
Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar kewajiban untuk menunaikan zakat.
QS. al-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan diri dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
QS.al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”.‪
QS.al-Hajj ayat 78.
‫‫‫‫‪‪“Maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan berpegang teguhlah kamu dengan tali Allah yang Dia merupakan Wali bagi kamu’.
QS. Ali 'Imran ayat 180.
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Berdasarkan beberapa ayat Alquran itu telah jelaslah bagaimana sebenarnya kedudukan zakat dalam Islam. Alquran telah mendeskripsikan zakat secara jelas dan gamblang.  Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan kewajiban yang sifatnya simultan. Bahkan kata zakat dalam Alquran selalu berdampingan dengan salat. Oleh karena itu, salat dan puasa tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksian seorang manusia di hadapan Allah, tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian panggilan Tuhan pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesamanya pada sisi lain.
Istilahnya bahwa salat merupakan ibadah badaniyah dan zakat merupakan ibadah maliyah (harta). Salat merupakan hubungan vertikal murni kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan sosial (ijtima’iyah). Begitu besarnya keterkaitan antara salat dan zakat, sehingga Ibn Katsir sebagaimana yang dikutip oleh Nipan Abdul Halim mengatakan bahwa amal seseorang itu tidak berguna, kecuali ia melaksanakan salat dan menunaikan zakat sekaligus. Kewajiban zakat didalamnya terdapat dimensi sosial dan dimensi ibadah yang menyatu secara integral. Inilah keunikan ajaran Islam, yang tidak menarik garis pemisah antara institusi sebagai ibadah di satu pihak dan konteks sosial di pihak lain. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disejajarkan dengan salat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam.
3.    Prinsip, Fungsi dan Tujuan Zakat
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A. Mannan dalam bukunya Islamic Economics: Theory and Practice, sebagaimana yang dikutip oleh Hikmat Kurnia dan A. Hidayat  menyebutkan bahwa zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
1.    Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2.    Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.    Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4.    Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.    Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6.    Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.
Secara umum tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit. Tujuan-tujuan itu antara lain:
1.         Menyucikan harta dan jiwa muzakki.
2.         Mengangkat derajat fakir miskin.
3.         Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
4.         Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5.         Menghilangkan sifat kikir dan dan loba para pemilik harta.
6.         Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7.         Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8.         Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9.         Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10.     Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
11.     Berakhlak dengan akhlak Allah.
12.     Mengobati hati dari cinta dunia.
13.     Mengembangkan kekayaan batin.
14.     Mengembangkan dan memberkahkan harta.
15.     Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan beribadat kepada Allah SWT.
16.     Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
17.     Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi.
Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
4.    Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana yang belum disalurkan pada tanggal tertentu (paragraf 72). Dalam hal ini, dan zakat tidak diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian aset produktif
.
Sumber dana zakat di bank syariah terdiri dari :
1.    Zakat dari dalam entitas bank syariah
2.    Dana zakat dari pihak luar entitas bank syariah (termasuk zakat dari nasabah).
Penyaluran/penggunaan dana zakat dibatasi pada delapan golongan atau disebut asnaf yang sudah ditentukan oleh syariah, yaitu :
1.    Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya berupa sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Misalnya : orang yang memerlukan 10 dirham perhari, tapi yang ada hanya memiliki 4,3 atau 2 dirham.
2.    Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya terpenuhi. Seperti : yang di perlukan 10 dirham tetapi yang ada hanya memiliki 7 atau 8 dirham. Kedua definisi diatas adalah pendapat 3 imam fiqih (syafi’i, hambali dan malik). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan :
a.    Mereka yang tidak punya harta dan usaha sama sekali
b.    Mereka yang punya harta atau usaha tetapi tidak mencukupi untuk dirinya dan keluarganya, batasannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhannya.
c.    Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya tetapi tidak untuk seluruh kebutuhannya.
Menurut pandangan Syafi’i dan Hambali, zakat bagian fakir dan miskin tidak boleh diberikan kepada orang tersebut, karena ia masih bisa berusaha secara layak dan dapet mencukupi diri pribadi dan keluarganya. Dengan diperkuat oleh hadis sebagai berikut :
“sedekah (zakat) tidak halal bagi orang yang kaya, orang yang berbadan sehat dan kuat.” (HR.Tirmidzi)
“makanan yang terbaik adalah makanan hasil jerih payahnya sendiri.” (HR.Bukhari)
Mazhab fiqih berbeda pendapat dalam menentukan besar zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin. Pendapat itu dapat dibagi menjadi dua golongan pokok :
a.    Zakat diberikan secukupnya, dan ditentukan menurut besarnya harta zakat yang diperoleh
b.    Zakat diberikan dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian mustahik lain.
3.    Pihak yang mengurus zakat (amilin)
Para amil zakat mempunyai berbagai macam tugas dan pekerjaan. Semuaberhubungan dengan pengaturan  administrasi dan keuangan zakat. Yaitu mendata orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan padanya. Juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian mengetahui para mustahik (penerima zakat), berapa jumlah mereka, berapa kebuuhan mereka serta besar biaya yang dapat mencukupi dan hal-hal lain yang perlu ditangani misalnya pengadministrasian dan pelaporan sumber dan penggunaan dana zakat.
Syarat-syarat amil zakat:
a.       Muslim
b.      Mukalaf
c.       Jujur
d.      Memahami hukum-hukum zakatt
e.       Memiliki kemampuan melaksanakan tugas
f.       Orang yang merdeka buka budak
Seorang amil tidak boleh menggelapkan sedikitpun harta zakat dan tidak boleh menerima suatu pemberian (gratifikasi), sebab itu adalah suap.
4.    Golongan Mualaf
Mualaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada Islam atau menghalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan ada manfaatnya mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh. (Qordhawi, 1996)
5.    Orang Yang Belum Merdeka (Riqab)
Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekaan dirinya, berhak mendapat zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak jaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
6.    Orang Yang Berhutang (Gharimin)
Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, bahwa orang yang memiliki hutang terbagi kepada dua golongan:
a.    Orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, termasuk orang yang mengalami bencana seperti terkena banjir, hartanya habis terbakar, dan orang yang berhutang untuk menafkahi keluarganya.
b.    Orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat; sebagian Ulama Syafi’i berpendapat, bahwa orang yang berhutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan, menghormati tamu hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya, jika kayanya itu dengan memiliki benda tidak bergerak bukan memiliki uang.
7.    Orang Yang Berjuang Dijalan Allah (Fi sabilillah)
Menurut tafsir ibnu absir dalam an-mihayah, arti kalimat sabilillah terbagi menjadi dua :
a.    Menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang diprergunakan untuk ber-taqarrub kepada Allah SWT, meliputi segala amal perbuatan salih, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan.
b.    Arti bersifat mutlak adalah berperang dijalan Allah, seolah-olah khusus untuk jihad.
8.    Orang Yang Melakukan Perjalanan (Ibnu Sabil)
Menurut Ibnu Zaid : Ibnu Sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.
Islam mendorong umatnya untuk bepergian dalam rangka :
a.    Untuk mencari rezeki
b.    Untuk mencari ilmu
c.    Untuk berperang dijalan Allah
d.   Untuk melaksanakan ibadah
Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1.    Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nisab
2.    Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat
3.    Orang kafir dibawah perlindungan negara islam kecuali jika diharapkan untuk masuk islam.
4.    Bapak ibu atau kakek nenek hingga keatas atau anak-anak hingga kebawah atau istri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka dibawah tanggung jawabnya. Namun diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

5.    Akuntansi Dana Zakat                             
Berikut akan disajikan ilustrasi kasus yang terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana zakat. Transaksi yang terkait dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat. Pada laporan keuangan tahun 2012, saldo dana Zakat Bank Syariah Peduli (BSP) adalah sebesar Rp 15.000.000,00. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana zakat pada BSP selama 2013.
15 Jan 2013
Diterima zakat dari Bapak Rahmad secara tunai sebesar Rp 3.000.000.
13 Mar 2013
Diterima zakat dari Bapak Thariq secara tunai sebesar Rp 12.000.000.
17 Mar 2013
Disalurkan tunai dana zakat kepada masyarakat miskin sebesar Rp 12.000.000.
1 Apr 2013
Diterima zakat perniagaan Bank Peduli Syariah selama tahun 2013 sebesar Rp 50.000.000.
2 Mei 2013
Diterima via rekening tabungan, zakat dari jamaah pengajian BUMN sebesar Rp 10.000.000.
7 Mei 2013
Disalurkan dana zakat kepada ustad yang berdakwah di pedalaman pulau Kalimantan sebesar Rp 10.500.000.
16 Agt 2013
Diterima dana zakat penghasilan dari nasabah Giro sebesar Rp 20.000.000. via rekening nasabah.
25 Sep 2013
Disalurkan tunai dana zakat kepada orang miskin Rp 65.000.000.
30 Nov 2013
Disalurkan tunai dana zakat kepada mualaf sebesar Rp 2.000.000.
15 Des 2013
Disalurkan tunai dana zakat kepada ibnu sabil sebesar Rp 500.000.
27 Des 2013
Ditransfer honorarium amil sebesar Rp 500.000 ke rekening tabungan Bapak Abdi petugas penyaluran bantuan dana ZIS.










Transaksi Terkait Penghimpunan dan Penyaluran Dana Zakat
Pada laporan keuangan tahun 2012, saldo dana Zakat Bank Peduli Syariah (BPS) adalah sebesar Rp 15.000.000,00. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana Zakat pada BPS selama tahun 2013.
Jurnal transaksi diatas adalah sebagai berikut (Rp dan 000)
Tanggal
Rekening
Debit
Kredit
15/01/13
 Kas
3.000


 Dana Zakat

3.000

 Ket: zakat dari pihak luar bank


13/03/13
 Kas
12.000


 Dana Zakat

12.000

 Ket: zakat dari pihak luar bank


17/03/13
 Dana Zakat
12.000


 Kas

12.000

 Ket: dibayar kepada mustahiq orang miskin


01/04/13
 Zakat Bank Peduli Syariah
50.000


 Dana Zakat

50.000

 Ket: zakat dari bank


02/05/13
 Rekening tabungan nasabah
10.000


 Dana Zakat

10.000

 Ket: zakat dari pihak luar bank


07/05/13
 Dana Zakat
10.500


Kas

10.500

 Ket: dibayar kepada mustahiq fisabilillah


16/08/13
 Rekening giro nasabah
20.000


 Dana Zakat

20.000

 Ket: zakat dari pihak luar bank


25/09/13
 Dana Zakat
65.000


 Kas

65.000

 Ket: dibayar kepada mustahiq orang miskin


30/11/13
 Dana Zakat
2.000


 Kas

2.000

 Ket: dibaya kepada mustahiq mualaf


15/12/13
 Dana Zakat
500


 Kas

500

 Ket: dibayar kepada mustahiq ibnu sabil


15/12/13
 Dana Zakat
500


 Rekening tabungan - Bapak Abdi

500

 Ket: dibayar kepada mustahiq amil




Laporan Dana Zakat
Berdasarkan transaksi diatas dapat dibuat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat sebagai berikut untuk tahun 2013 yang dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya.
Bank Peduli Syariah

Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat

Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 dan 2013
(dalam Rp dan 000)






Keterangan
Tahun 2012
Tahun 2013


Sumber Dana Zakat:



Zakat dari Bank
50.000
35.000

Zakat dari pihak luar Bank
45.000
45.000

Total sumber dana
95.000
80.000





Penggunaan dana Zakat:



Fakir
-
-

Miskin
(77.000)
(48.000)

Amil
(500)
(500)

Muallaf
(2.000)
(4.000)

Gharim
-
-

Hamba sahaya (Riqab)
-
-

Orang yang berjihad (fisabilillah)
(10.500)
(1.500)

orang dalam perjalanan (Ibnu Sabil)
(500)
(30.000)

Total Penggunaan
(90.500)
(84.000)





Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
4.500
(4.000)

Sumber dana zakat pada awal tahun
15.000
19.000

Sumber dana zakat pada akhir tahun
19.500
19.500


Berdasarkan PAPSI (2003), sekiranya bank syariah menyalurkan dana zakat melalui pengelola zakat yang badan hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang zakat dan terpisah dari badan hukum bank, maka bank dianggap telah menyalurkan dana zakat yang diterimanya secara keseluruhan berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam laporan sumber dan penggunaan dana zakat tidak perlu merinci penyaluran dana zakat seperti diatas, tetapi cukup menyebutkan lembaga pengelolanya seperti dalam contoh berikut.
Bank Peduli Syariah
Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 dan 2013



Keterangan
Tahun 20XA
Tahun 20XB
Sumber dana zakat:


a) zakat dari bank
 Rp xxxxxx
 Rp xxxxxx
b) zakat dari pihak luar bank
 Rp xxxxxx
 Rp xxxxxx
Total Sumber Dana
 Rp xxxxxx
 Rp xxxxxx



Penyaluran dana zakat:


1. LAZIS Muhammadiyah
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
2. LAZIS NU
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
3. PKPU
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
4. DSUQ
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
5. Rumah Zakat
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
6. Dompet Dhuafa
 Rp xxxxxx
 Rp xxxxxx
Total Penyaluran
 Rp xxxxxx
 Rp xxxxxx



Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
Sumber dana zakat pada awal tahun
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)
Sumber zakat pada akhir tahun
 (Rp xxxxxx)
 (Rp xxxxxx)

B.     Dana Kebajikan
1.    Definisi Dana Kebajikan
Dana kebajikan merupakan dana sosial diluar zakat yang berasal dari masyarakat yang dikelola oleh bank syariah. Dana kebajikan bisa juga disebut dengan dana qardh. PSAK 59 dan PAPSI menggunakan istilah qardh dan bukan istilah dana kebajikan. Akan tetapi, pada PSAK 101, istilah ini diganti dengan istilah “Dana Kebajikan”. Tidak ada keterangan resmi alasan penggantian istilah ini dalam PSAK 101. Akan tetapi, adanya istilah dana kebajikan memberi fleksibilitas dalam sumber maupun penggunaan dana tersebut, mengingat istilah qardh lebih tepat digunakan untuk transaksi yang terkait dengan pinjam meminjam tanpa bunga.
2.      Landasan Hukum mengenai Dana Kebajikan
Berdasarkan PSAK 101 paragraf 75, sumber dana kebajikan terdiri atas: Infak, Sedekah, Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Pengembalian dana kebajikan produktif, Denda, Pendapatan non-halal, Sumbangan/hibah.
Infak dan sedekah yang dimaksud dalam dana kebajikan adalah semua jenis infak dan sedekah baik yang peruntukannya ditentukan secara khusus oleh pemberi infak dan sedekah maupun yang tidak. Denda merupakan sanksi berupa uang yang dikenakan oleh bank syariah kepada nasabah yang mampu, tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayaran kewajibannya kepada bank syariah. Semua penerimaan bank syariah dari nasabah yang merupakan denda dimasukkan ke dalam dana kebajikan. Sumbangan atau hibah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk sedekah sunah. Akan tetapi, istilah sumbangan atau hibah secara terminologi dipandang universal, sehingga dapat menampung bantuan yang mungkin berasal dari orang yang bukan beragama Islam ataupun dari instansi dan lembaga yang cenderung memilih istilah yang umum dalam memberikan suatu bantuan. Pendapatan non-halal merupakan sumber dana kebajikan yang berasal dari transaksi bank syariah dengan pihak lain yang tidak menggunakan skema syariah. Untuk keperluan lalu lintas keuangan, bank syariah dalam hal tertentu harus memeiliki rekening di bank konvensional. Dengan memiliki rekening di bank konvensional, baik yang ada didalam ataupun diluar negeri, adanya bunga bank dari bank mitra merupakan suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam hali ini, bunga yang diterima tersebut tidak boleh menambah pendapatan bank syariah, tetapi dimasukkan sebagai tambahan dana kebajikan.
Berdasarkan PSAK 101, dana kebajikan dapat digunakan untuk: Dana kebajikan produktif, sumbangan dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.
3.      Akuntansi Dana Kebajikan
Transaksi Terkait penghimpunan dan Penyaluran Dana Kebajikan
Pada laporan keuangan tahun 2012, saldo dana kebajikan Bank Peduli Syariah (BPS) sebesar Rp 10.000.000. Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana kebajikan pada BPS selama tahun 2013.
05 Jan 2013
Diterima infak dari Bapak Andan secara tunai Rp 2.000.000.
01 Feb 2013
Diterima transfer dari rekening Bapak Wahyu sebagai sedekah sebesar Rp 5.000.000.
07 Mar 2013
Diterima transfer dari rekening Bapak Rudi sebagai denda atas keterlambatan pembayaran cicilan murabahah sebesar Rp 100.000.
13 Apr 2013
Diterima transfer dari rekening PT Antariksa sebagai sumbangan sebesar Rp 10.000.000.
30 Apr 2013
Diterima bunga dari rekening giro di Chase Manhattan Bank sebesar Rp 250.000.
15 Mei 2013
Disalurkan dana kebajikan sebagai sumbangan kepada Panti Asuhan Yatim Putra Muhammadiyah secara tunai sebesar Rp 10.000.000.
11 Jun 2013
Disalurkan dana kebajikan sebagai sumbangan kepda SD Negeri 1 Sidoarjo secara tunai sebesar Rp 5.000.000.
12 Agt 2013
Disalurkan secara tunai dana kebajikan untuk pinjaman Qarhul Hasan Mbah Mujir yang hendak merintis usaha pisang goreng sebesar Rp 100.000.
08 Sep 2013
Diterima secara tunai pengembalian dana Qardhul Hasan tahap 1 oleh Mbah Mujir sebesar Rp 50.000.
18 Okt 2013
Dislaurkan dana kebajikan untuk pinjaman Qardhul Hasan Ibu Sukini yang hendak merintis usaha pecel lele sebesar Rp 500.000.
17 Des 2013
Diterima secara tunai pengembalian dana Qardhul Hasan tahap 2 oleh Mbah Mujir sebesar Rp 50.000 dan tahap 1 oleh Ibu Sukini sebesar Rp 100.000.


Jurnal transaksi diatas adalah sebagai berikut : (dalam Rp dan 000)
Tanggal
Rekening
Debit
Kredit
05-Jan-13
 Kas
2.000


Dana Kebajikan

2.000

 Ket: penerimaan dari infak


01-Feb-13
 Rekening Nasabah
5.000


Dana Kebajikan

5.000

 Ket: penerimaan dari sedekah


07-Mar-13
Rekening nasabah
100


Dana kebajikan

100

ket: penerimaan dari denda


13-Apr-13
Rekening nasabah
10.000


Dana kebajikan

10.000

ket: penerimaan dari sumbangan


30-Apr-13
Giro pada bank lain
250


Dana kebajikan

250

Ket: penerimaan dari pendapatan non-halal


15-Mei-13
Dana kebajikan
10.000


Kas

10.000

ket: Penyaluran untuk sumbangan


11-Jun-13
Dana kebajikan
5.000


Kas

5.000

ket: Penyaluran untuk sumbangan


12-Agst-13
Dana kebajikan
100


Kas

100

ket: penyaluran untuk pinjaman qardhul hasan


08-Sep-13
Kas
50


Dana kebajikan

50

ket: penerimaan dari pengembalian pinjaman qardhul hasan


18-Okt-13
Dana kebajikan
500


Kas

500

ket: penyaluran untuk pinjaman qardhul hasan


17-Sep-13
Kas
150


Dana kebajikan

150

ket: penerimaan dari pengembalian pinjaman qardhul hasan



Bank Syariah Peduli
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2013 dan 2012
Keterangan
Tahun 2013
Tahun 2012
Sumber Dana Kebajikan


a. Infak dan Sedekah
7.000
5.000
b. Denda
100
3.000
c. Sumbangan/hibah
10.000
8.000
d. Pendapatan non-halal
       250
   2.000
Total sumber dana
17.350
18.000
Penggunaan Dana Kebajikan


a. Pinjaman Qardhul Hasan
(400)
(2.000)
b. Sumbangan
(15.000)
(12.000)
Total Penggunaan
(15.400)
(14.000)
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
1.950
4.000
Sumber dana kebajikan pada awal tahun
10.000
6.000
Sumber dana kebajikan pada akhir tahun
11.950
10.000

C.      Pinjaman Qardh
Dalam PSAK 101, istilah pinjaman qardh diganti dengan istilah dana kebajikan produktif. Menurut penulis, panggantian istilah tersebut kuranglah tepat mengingat dalam praktiknya pinjaman yang diberikan tidak harus dalam bentuk usaha produktif, melainkan juga dalam pemenuhan kebutuhan dana non-produktif. Akan tetapi, terdapat di dalamnya kesepakatan pengembalian dana tanpa adanya tambahan pendapatan yang disyaratkan di muka. Dalam hal ini, istilah pinjaman qardh beserta pinjaman qardh hukum-hukum syar’i yang melekat pada qardh justru lebih tepat untuk digunakan.


1.    Definisi dan penggunaan
Secara terminologi, qardh berarti menyerahkan harta kepada orang yang menggunakannya untuk dikembalikan gantinya pada suatu saat. Qardh merupaka transaksi yang diperbolehkan untuk syariah dengan menggunakan skema pinjam-meminjam. Akad qardh merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabah. Transaksi qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak  diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Kendati demikian, transaksi ini juga bermanfaat bagi bank syariah untuk memfasilitasi berbagai keperluan bank syariah dalam hal:
1)   Pemenuhan tanggung jawab sosial bank syariah untuk membantu mengembangkan usaha kecil mikro yang memerlukan dana tanpa bunga.
2)   Menyalurkan dana sosial yang dihimpun oleh bank syariah, baik dari sumber dana yang sesuai dengan syariah, seperti dana infak, sedekah, hibah, denda, dan lainnya maupun tidak sesuai dengan syariah, seperti bunga bank konvensional yang tidak dapat dihindari terkait dengan pembukaan giro dan sebagainya di bank konvensional.
3)   Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek, ataupun nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak dapat menarik karena dananya tersimpan di bank syariah dalam bentuk deposito (Antonio, 2011).
4)   Sebagai skema khusus membantu pegawai bank syariah yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan yang bersifat insidental.
5)   Pengambilalihan utang bank konvensional kepada bank syariah. Proses pengambilalihan tersebut didahului dengan bank syariah memberikan dana qardh kepada nasabah. Dengan dana qardh tersebut, nasabah melunasi utang konvensionalnya. Jaminan yang sudah jadi milik nasabah kemudian dijual kepada bank syariah. Dengan hasil penjualan tersebut, nasabah melunasi qardh kepada bank syariah. Selanjutnya, bank syariah menyewakan aset yang telah dimilikinya tersebut kepada nasabah dengan akad Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT). Kesemua akad dilakukan terpisah dan tidak ada mempersyaratkan satu dengan yang lain.
Sumber dana pinjaman qardh dapat berasal dari internal dan eksternal bank. Sumber pinjaman qardh yang berasal dari eksternal bank berasal dari dana infak, sedekah, dan sumber non-halal, sedangkan pinjaman qardh yang berasal dari internal bank adalah ekuitas bank syariah. Pinjaman qardh dengan sumber dana internal biasanya digunakan untuk bantuan sosial terhadap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan bank syariah antara lain, pegawai bank syariah sendiri, nasabah deposito yang butuh uang,  tetapi tidak dapat mencairkannya, dan nasabah yang mengonversi pinjaman dari konvensional ke syariah. Adapun pinjaman qardh dengan sumber dana eksternal biasanya digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.
2.      Ketentuan Syar’i Transaksi Pinjaman Qardh
Disyariatkannya qardh mengacu pada Alquran dan Sunah, antara lain:
Q.S. Al-Baqarah: 245, “Siapakah yang mau memberi kepada pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan di jalan Allah), maka Allah akan memperlihatkan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Hadist riwayat Ibnu Hibban, “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka itu seperti orang yang bersedekah satu kali.”
Hadist riwayat Bukhari, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang.”
Ketentuan yang terkait dengan transaksi pinjaman qardh meliputi berbagai aspek antara lain:
1.    Larangan mensyaratkan tambahan pengembalian atas suatu pinjaman
Dalam pinjaman qardh tidak dibolehkan disyaratkan tambahan pengembalian atas pinjaman tersebut. Q.S. Al-Baqarah 278-279 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
Akan tetapi, asal tidak dipersyaratkan pada saat akad, orang yang meminjam boleh saja mengembalikan lebih dari yang dipinjamnya (bahkan ini dianjurkan oleh rasul kepada peminjam). Nabi pernah mengembalikan utang unta bakr dengan unta ruba’ie. Hadis riwayat Bukhari yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang.”
2.      Larangan menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu
Orang yang meminjam tidak boleh menunda pembayarannya jika dalam keadaan mampu membayar sebagaimana disebut dalam hadist riwayat Jama’ah yang artinya:
“penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
3.      Perintah meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman
Upaya meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman dapat dilakukan dalam bentuk tangguh maupun menghapus pinjaman. Perintah Allah memberi tangguh orang yang kesulitan membayar pinjaman terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 280 yang artinya:
“Dan jika ia dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan.”
Sedangkan menghapus pinjaman orang yang kesulitan membayar pinjaman adalah didasarkan pada hadist Nabi Muhammad saw., riwayat Muslim yang artinya:
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya.”
4.      Pembolehan mengenakan biaya administrasi
Fatwa DSN membolehkan untuk pemberi pinjaman untuk membebankan biaya administrasi kepada nasabah. (Fatwa Nomor 19 tahun 2009). Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentase dari jumlah dana qardh yang diberikan.
5.      Pembolehan pengenaan sanksi pada peminjam yang mampu, telah melalaikan kewajibannya
Berdasarkan Fatwa DSN nomor 19 disebutkan bahwa dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, bank syariah dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pengadaan denda yang digunakan sebagai dana kebajikan.

3.      Rukun Transaksi Pinjaman Qardh
Transaksi pinjaman qardh meliputi:
a.     Transaktor
Transaktor pada transaksi pinjaman qardh terdiri atas pemberi pinjaman (muqridh) dan penerima pinjaman (muqtaridh).
b.    Objek qardh (mahall al-qardh)
Objek qardh (mahall al-qardh) dapat berupa uang atau benda habis pakai. Uang yang digunakan sebagai objek qardh oleh bank syariah dibatasi sumbernya dari (1) bagian modal bank, (2) keuntungan bank yang disisihkan, dan (3) lembaga lain atau indvidu yang mempercayakan penyaluran infak kepada bank.
c.     Ijab dan kabul
Ijab dan kabul dalam transaksi pinjaman qardh merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak dengan cara penawaran dari pemberi pinjaman (bank syariah) dan penerima yang dinyatakan oleh penerima pinjaman (nasabah). Pelafalan perjanjian dapat dilakukan dengan lisan, isyarat (bagi yang tidak dapat bicara), tindakan maupun tulisan, bergantung pada praktik yang lazim di masyarakat dan menunjukkan keridhaan satu pihak untuk meminjamkan sejumlah dana (objek qardh) dan pihak lain untuk menerima dan melunasi pinjamannya.
4.      Pengawasan Syariah Transaksi Pinjaman Qardh
DPS dalam menjalankan tugasnya menyatakan pendapat tentang kesesuaian operasional bank syariah melakukan berbagai pengujian terkait transaksi pinjaman qardh. Pengujian tersebut antara lain:
a.    Meneliti apakah pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip qardh tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
b.    Meneliti bahwa yang terkena sanksi denda adalah nasabah yang lalai, yaitu nasabah yang mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk membayar, namun sengaja menunda pembayaran.
c.    Memastikan bahwa bank telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup kepada nasabah untuk melunasi kewajibannya dalam hal nasabah tersebut mengalami kesulitan keuangan akibat penurunan usaha.
d.   Meneliti apakah pendapatan yang diterima bank dari nasabah atas pengenaan sanksi telah diakui sebagai sumber dana kebajikan.
e.    Memastikan sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh konsumtif dan bersifat sosial adalah bukan berasal dari dana investasi atau modal bank.
f.     Memastikan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardh dalam rangka dana talangan nasabah adalah berasal dari modal bank.
5.    Alur Transaksi Pinjaman Qardh
Bank Syariah sebagai pemberi pinjaman qardh
Nasabah penerima pinjaman qardh
1.    Seleksi dan Akad Qardh


                                                    
2.    Menyerahkan dana qardh


3.    Mengembalikan dana qardh sebesar yang dipinjam
Keterangan:
1.    Bank syariah melakukan evaluasi dan seleksi terhadap kelayakan nasabah yang menerima pinjaman qardh. Evaluasi dan seleksi lebih dilihat pada aspek kesesuaian nasabah dengan kriteria yang ditetapkan bagi penerima dana qardh yang bersifat sosial. Selanjutnya, kedua belah pihak menyepakati akad qardh.
2.    Setelah akad qardh disepakati, bank syariah selanjutnya menyerahkan dana qardh sesuai dengan yang disepakati.
3.    Nasabah melakukan pengembalian pinjaman qardh sebesar yang dipinjam, baik secara langsung keseluruhan maupun cicilan.
6.    Cakupan Standar Akuntansi Pinjaman Qardh
Dalam PSAK 59 paragraf 142 dan PAPSI bagian III tentang pinjaman qardh disebutkan bahwa pinjaman qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Pengenaan biaya administrasi qardh diakui sebagai pendapatan operasi lainnya. Sekiranya, bank syariah menerima imbalan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya, maka imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan operasi lainnya sebesar jumlah yang diterima.
7.    Teknis Perhitungan Dan Penjurnalan Transaksi Pinjaman Qardh
Transaksi Pinjaman Qardh dengan sumber dana Intern (ekuitas) bank syariah
Bapak Hartanto yang bekerja pada sebuah bank syariah meminjam kepada bank syariah tersebut dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di Perguruan tinggi. Pinjaman qardh ini menggunakan dana intern bank. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut:
Jumlah pinjaman            : Rp 1.000.000,00
Lama pinjaman             : 4 bulan
Biaya administrasi         : Rp 10.000,00
Teknis perhitungan pinjaman qardh
Dalam transaksi pinjaman qardh terdapat beberapa perhitungan yang harus dilakukan oleh bank syariah, yaitu:
1.        Perhitungan cicilan per bulan
Cicilan per bulan     =         
Cicilan per bulan     =         
Cicilan per bulan     =          Rp 250.000,00
2.        Perhitungan biaya administrasi
Biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah dapat dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari besar pinjaman. Biaya administrasi dipungut untuk menutup beban yang dikeluarkan bank syariah untuk administrasi pembiayaan. Biaya administrasi langsung dipungut bank pada saat akad disepakati. Dalam hal ini, bank syariah menerapkan kebijakan biaya administrasi sebesar 1% dari pinjaman
Biaya administrasi  =  n% x besar pinjaman
                                       =  1% x Rp 1.000.000,00
                                       =  Rp 10.000,00
Penjurnalan Transaksi pinjaman Qardh
1.      Saat akad disepakati
Pada saat akad disepakati terdapat beberapa transaksi yang harus diakui oleh bank syariah. Transaksi terseut adalah: (1) transaksi penyerahan dana pinjaman qardh kepada nasabah, dan (2) transaksi penerimaan biaya administrasi pinjaman.
Misalkan pada tanggal 20 Agustus 2013, bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bapak Hartanto dan langsung memasukkannya dalam rekening atas nama bapak Hartanto. Pada hari yang sama, bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20 agt
Pinjaman qardh
1.000.000

Rekening - Bpk Hartanto

1.000.000
Rekening – Bpk Hartanto
10.000

Pendapatan administrasi

10.000

2.      Saat pembayaran cicilan
Pembayaran cicilan qardh umumnya dilakukan setiap bulan, mulai bulan berikut setelah transaksi pinjaman qardh dilakukan. Pengakuan cicilan dilakukan setelah bank syariah mendebit rekening milik nasabah pinjaman qardh. Pada saat mendebit rekening nasabah pada tanggal jatuh tempo cicilan, bank syariah dapat dihadapkan pada tiga macam situasi, yaitu:
Terdapat dana yang cukup untuk membayar cicilan
Misalkan pada tanggal 20 September 2013 (tanggal jatuh tempo cicilan pertama), bank syariah mendapati rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka pencatatan yang dilakukan BSP adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/09/13
Rekening–Bpk Hartanto
250.000


Pinjaman qardh

250.000

Mengingat pada transaksi qardh jumlah pinjaman yang diterima adalah sama dengan jumlah yang dibayar, maka cicilan yang dibayarkan tidak mengandung unsur pendapatan sama sekali.
Tidak terdapat dana sama sekali yang dapat didebit
Misalkan pada tanggal 20 Oktober 2013 tidak terdapat dana sama sekali yang dapat didebit untuk pembayaran cicilan. Barulah pada tanggal 5 November 2013, bapak Hartanto memasukkan sejumlah dana, sehingga memungkinkan bank syariah mendebit rekening sebesar cicilan yang jatuh tempo.
Jurnal atas transaksi tanggal 20 Oktober dan 5 November 2013 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/10/13
Pinjaman qardh jatuh tempo
250.000
-

Pinjaman qardh
-
250.000
05/11/13
Rekening – Bpk Hartanto
250.000
-

Pinjaman qardh jatuh tempo
-
250.000

Terdapat dana terbatas, sehingga hanya dapat mendebit sebagian dari jumlah cicilan
Misalkan tanggal 20 November 2013 terdapat dana yang terbatas, sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 150.000. pelunasan pembayaran baru dapat dilakukan pada tanggal 10 Desember 2013. Jurnal atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/11/13
Rekening – Bpk Hartanto
150.000


Pinjaman qardh jatuh tempo
100.000


Pinjaman qardh

250.000
10/12/13
Rekening – Bpk Hartanto
100.000


Pinjaman qardh jatuh tempo

100.000

3.      Saat penerimaan imbalan
Misalkan, 20 Desember 2013, yang juga merupakan waktu akhir periode pinjaman qardh, Bapak Hartanto disamping membayar cicilannya yang terakhir sebagai tanda terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberikan pinjaman qardh, memberikan imbalan sebesar Rp 25.000 kepada bank syariah. Penyerahan dilakukan secara langsung, maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/11/13
Kas
275.000


Pinjaman qardh

250.000

Pendapatan operasi lainnya

25.000

4.    Saat penghapusan pinjaman
Misalkan pada pertengahan bulan Desember 2013, Bapak Hartanto melaporkan bahwa dirinya mengalami musibah, sehingga diperkirakan tidak mampu membayar cicilan terakhirnya. Karena laporan Bapak Hartanto benar adanya dan setelah dikaji lebih lanjut, Bapak Hartanto dinyatakan layak untuk mendapat penghapusam pinjaman qardh yang masih tersisa (Rp 250.000).


Maka, jurnal penghapusan pinjaman qardh, adalah sebagai berikut:
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kerugian penghapusan pinjaman qardh
250.000

Pinjaman qardh

250.000

Karena pinjaman qardh yang diberikan menggunakan dana internal, kerugian penghapusan pinjaman qardh dilaporkan dalam laporan laba rugi, sehingga berpengaruh pada penurunan ekuitas bank syariah.
8.    Penyajian
Pinjaman qardh yang bersumber dari dana intern bank disajikan dalam neraca bank pada pos pinjaman qardh, sedangkan yang bersumber dari ekternal bank disajikan dalam laporan sumber dana penggunaan dana qardhul hasan.
9.    Pengungkapan
PAPSI (2004) menyatakan bahwa hal-hal berikut haruslah diungkap dalam cacatan atas laporan keuangan bank syariah sekiranya memiliki transaksi pinjaman qardh:
1.      Rician jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan, dan sektor ekonomi.
2.      Jumlah pinjaman qardh yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
3.      Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko pinjaman qardh,
4.      Iktisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan qaldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh yang telah dihapus bukukan, dan pinjaman qardh yang telah dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank syariah dalam kegiatannya menjalankan 3 fungsi, yaitu fungsi investor, fungsi jasa perbankan, dan fungsi sosial. Dalam fungsi sosial bank syariah terdiri dari transaksi dana zakat, dana kebajikan dan pinjaman qardh.
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Dalam hal ini, dan zakat tidak diperkenankan untuk menutup penyisihan kerugian aset produktif
Dana kebajikan merupakan dana sosial diluar zakat yang berasal dari masyarakat yang dikelola oleh bank syariah. dana kebajikan dapat digunakan untuk dana kebajikan produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.
Transaksi qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.

9 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  3. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa ��

    BalasHapus
  4. Semua terima kasih kepada ibu KARINA ROLAND karena telah membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang bersikeras untuk menjadi pemberi pinjaman.
    Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan yang saya dapatkan hanyalah scammer, saya mendaftar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya putus asa sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya sedang mencari dan saya menetap untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu adalah penipuan tetapi saya melakukan apa yang diminta untuk saya lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND memberi tahu saya dalam waktu kurang dari 24 jam Anda dapat dengan aman pinjaman saya saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga penipuan sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur keesokan paginya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk mengonfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127.000,00 USD yaitu Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman secara online dan bank saya Manajer kaget jika ada masih perusahaan pinjaman online yang nyata dan sah saya sangat senang semua terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itulah sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum melamar dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam Hormat kepada siapa saja yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com

    BalasHapus
  5. HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
    Perbaikan rumah
    Penemu Pinjaman
    Pinjaman Konsolidasi Utang
    Pinjaman Bisnis
    Pinjaman pribadi.
    pinjaman gaji
    pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
    tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

    BalasHapus
  6. CUKUP CUKUP UNTUK KEBIJAKSANAAN.
    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KELUAR DARI KESULITAN KEUANGAN (karinarolandloancompany@gmail.com)
    whatsapp .... + 1585 708-3478
    facebook ..... elena karina roland
    instagram ..... karina roland

    Salam, pikiran yang hebat, Ini akan menjadi kesenangan terbesar saya menyelamatkan Individu dan perusahaan dari pemerasan, saya tahu tidak semua orang akan mau mengungkapkan kebenaran pahit tentang Pinjaman online karena ketidakamanan, Waktu melakukannya, dan sebagainya. i ”m AFIZAH NAZERI, seorang pengusaha wanita terkemuka yang tinggal di TERENGGANU CITY OF MALAYSIA telah memutuskan untuk membagikan artikel ini kepada siapa saja yang berkepentingan sehingga mereka dapat belajar dan mendidik diri sendiri darinya. Ini buruk sampai Anda melihat kesaksian online tentang mendapatkan pinjaman dan ternyata itu palsu. Sungguh saya telah jatuh untuk trik itu berkali-kali sampai memperpanjang saya kehilangan hampir Rm14.000 total semua atas nama mendapatkan pinjaman untuk diinvestasikan dalam bisnis yang sangat menguntungkan. Setelah begitu banyak upaya yang gagal untuk mendapatkan pinjaman, saya dan Manajer saya online untuk melakukan pencarian menyeluruh dan menemukan perusahaan ini KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tetapi sebelum mencobanya, kami juga melanjutkan untuk memastikannya nyata, periksa ulasan mereka dan juga pergi ke keberadaan dan kemampuan mereka. Kami sangat berhati-hati karena kami tidak ingin kehilangan sepeser pun lagi dan harapan terbesar kami, mereka memberikan sesuai dengan ulasan mereka dan memberi kami jumlah pinjaman yang diinginkan sebesar Rm80.000. Sebuah kata untuk semua orang di luar sana ketika datang ke Pemberi Pinjaman Online hanya hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY melalui email: {karinarolandloancompany@gmail.com} atau whatsapp +1585 708-3478, dan pertimbangkan semua masalah keuangan Anda ditangani dan diselesaikan. # SHARE, Anda dapat menyelamatkan seseorang dari korban hari ini, Terima kasih.
    negara ...... Malaysia
    nama ......... Afizah Nazeri
    Jumlah yang disetujui ..... Rm80.000
    bank ....... BSN (Malaysia)
    email ....... afizahnazeri@gmail.com

    BalasHapus
  7. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya untuk sebuah perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia memberitahu saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  8. Nama saya Karim Lahamudo, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirimkan dokumen palsu dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, mereka adalah penipu, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran lisensi dan biaya transfer, jadi waspadalah terhadap Perusahaan Peminjaman yang curang.
    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak memerlukan pembayaran terus-menerus dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
    Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kesulitan keuangan dan putus asa, saya ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan memakai teman saya yang saya kenal sangat lintah darat dan menamakan Ibu sejumlah Rp800.000.000 (800 juta) dalam jangka waktu kontak 24 jam tanpa pembayaran konstan atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
    Saya sangat terkejut ketika kompilasi saya melihat saldo rekening bank saya dan menemukan jumlah nomor yang saya ajukan dikirim ke rekening bank saya tanpa penundaan.
    Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tali atau penipuan.
    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email asli: belindachristopherloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan, dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda membutuhkan pesanannya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di Whats-app +1 (347) 797-0786 dan Sety yang memulai dan memberi tahu saya tentang Ms. belinda
    Yang akan saya lakukan hanyalah mencoba melunasi cicilan pinjaman saya yang akan saya kirimkan langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    BalasHapus
  9. Kabar baik!!!

    Nama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
    pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.

    Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Email saya: teddyteddy2234@gmail.com

    BalasHapus